Debat Kandidat Pilkada Siak Wartawan Dilarang Masuk, PWI Siak Kecewa
Laporan : Sahril Ramadhana
Senin, 30 Nov 2015 21:06
SIAK - Debat publik pasangan calon Bupati Siak dan Wakil Bupati Siak yang digelar di salah satu Hotel mewah di Kota Siak Senin (30/11/2015) yang diselengarakan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Siak menyisakan kekecewaan bagi sejumlah insan Pers yang bertugas di kota Istana ini. Tidak mengertinya pihak penyelenggara (KPU Siak) terhadap tugas para penulis jalanan ini dianggap telah melanggar undang-undang pers.
"Kita sangat menyayangkan pihak penyelenggara yang tidak memberikan ruang masuk bagi rekan-rekan wartawan yang ingin meliput pada debat kandidat bahkan ingin masuk keruangan dihalang-halangi petugas, bahkan tidak diperbolehkan masuk," ujar Eli salah satu wartawan di Kabupaten Siak.
Setelah terjadi adu argumen dengan petugas dengan sedikit memaksa baru di perbolehkan masuk.
"Padahal kita sudah memperlihatkan tanda pengenal atau kartu pers tapi tetap saja dipersulit," ujar Faisal salah satu wartawan Siak yang mengetahui kejadian itu di depan Grend Hotel Mempura Kota Siak Senin (30/11/2015).
Ungkapan yang sama juga di sampaikan Sugianto wartawan Haluan Riau ini. Ia pun mengalami hal yang sama saat akan meliput pada pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati beberapa waktu lalu di kantor KPUD Siak.
"Saya sudah memakai baju Haluan Riau namun ketika hendak masuk polisi yang menjaga pintu melarang masuk padahal saya waktu itu ingin mengambil poto," Kata Sugianto saat diminta keterangan oleh spiritriau.com
Ditempat terpisah M.Soleman Sihotang Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Siak saat di mintai komentarnya sangat menyesalkan kejadian yang menimpa sejumlah wartawan kabupaten Siak yang ingin meliput pada acara debat kandidat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Siak yang mempersulit rekan-rekan wartawan yang akan melaksanakan tugasnya sebagai pencari berita.
"Ini catatan bagi kita, dan setiap wartawan yang ingin melakukan peliputan di lindungi oleh undang-undang nomor 40 tahun 1999," ujar Soleman.
Lanjutnya didalam undang-undang jelas disebutkan bahwasannya bagi siapa yang secara sengaja menghalang-halangi kinerja wartawan bisa dipidanakan, apa lagi acara itu merupakan untuk publik.
"Ini jelas pidana bila merujuk pada undang-undang pers, seharusnya pihak penyelenggara lebih memahami kinerja rekan-rekan wartawan," pungkas Solaiman kepada media ini.
Ternyata kejadian yang serupa juga pernah terjadi pada saat pendaftaran pasangan calon Bupati ke KPUD Siak beberapa waktu lalu yang mana sejumlah wartawan dilarang masuk untuk mengambil poto oleh petugas kepolisian yang menjaga pintu.
"Padahal kartu pers sudah di perlihatkan bahkan atribut lainpun sudah di tunjukan namun tetap tidak diperbolehkan melakukan peliputan," curhat Soleman.
Ditambahkan Soleman hendaknya penyelenggara bisa mengetahui tugas dan fungsi (Tufoksi) wartawan, dan seharusnya penyelenggara harus lebih profesional.
"Jangan sampai kejadian yang serupa terjadi lagi, dan sesuai dengan undang-undang kita bisa melaporkan ke pihak yang berwajib," tutur Soleman Wakil Ketua PWI Kabupaten Siak kepada media ini. (RIL)
Peristiwa
One Way Nasional Diberlakukan dari Tol Japek Sampai Kalikangkung
JAKARTA - Rekayasa lalu lintas (lalin) atau one way nasional resmi diberlakukan pada siang hari ini, Rabu (18/3/2026), saat arus mudik Lebaran 2026. Satu arah itu berlangsung mulai dari Tol Jakarta-Ci
Pria Paruh Baya Diduga Dianiaya hingga Meninggal Dunia di Jalan Pangeran Hidayat
PEKANBARU - Seorang pria bernama Muhammad Zen (50) ditemukan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Gang Abad
KontraS Ungkap Kondisi Andrie Usai Disiram Air Keras: Tak Buta, tapi Fungsi Mata Menurun
JAKARTA - Kondisi Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, berangsur membaik setelah disiram air keras pada Kamis (12/3/2026) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Andrie telah menjalani operasi mata di Rum
Jasa Marga Ungkap 1,2 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta hingga 18 Maret 2026
JAKARTA - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan Achmad Purwantono melaporkan sebanyak 34% kendaraan telah meninggalkan Jakarta per hari ini, Rabu (18/3/2026). Jasa Marga telah memprediksi,
Kapolri Resmikan Renovasi Masjid Al-Adzim dan Kukuhkan Satgas PHK di Riau
PEKANBARU - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menandatangani prasasti renovasi Masjid Al-Adzim sekaligus mengukuhkan Satuan Tugas Penanganan Premani