Minggu, 19 Apr 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Diajak Makan Kue Lebaran, warga Pekanbaru ini Cabuli Bocah 7 Tahun Sampai Puas

PERISTIWA

Diajak Makan Kue Lebaran, warga Pekanbaru ini Cabuli Bocah 7 Tahun Sampai Puas

Laporan : Hendra Dedi Syahbudi
Minggu, 17 Jul 2016 22:57
Humas Polresta Pekanbaru
Tersangka setelah diamankan di Mapolsek Rumbai Pesisir Pekanbaru.
PEKANBARU - DH (40) warga jalan Kurnia kecamatan Rumbai Pesisir Pekanbaru ini harus diinapkan di Hotel Prodeo (Penjara) Polsek Rumbai Pesisir.

Informasi yang diperoleh pada Ahad, 17/7, terduga pelaku ini melakukan pencabulan terhadap bocah berusia 7 tahun yang tiggalnya tidak jauh dari kediaman pelaku pada Jumat 15/7 malam sekira pukul 20.00 lalu.Alhasil pelaku dibekuk di rumahnya setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban.

Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Robinson Saragih menjelaskan pelaku berhasil ditangkap di rumahnya beberapa jam usai melakukan aksi bejadnya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengajak korban dengan tiga teman orangnya yang masih dibawah umur itu datang kerumahnya untuk makan kue lebaran dan diiming imingi akan diberi uang sebesar 100 ribu Rupiah.

Setelah korban sampai di rumah pelaku, korban mengatakan tangannya kotor, kemudian pelaku mengajak korban ke kamar mandi dan mengunci pintu kamar mandi. Selanjutnya pelaku langsung memasukkan jari telunjuk tangan kanannya kedalam kemaluan dan mencium bibir korban. Kemudian pelaku membuka celananya dan menyuruh korban mencium kemaluan pelaku. Setelah pelaku puas atas aksi bejatnya tersebut, kemudian pelaku menyuruh korban dan 3 temannya pulang.

Sesampai dirumahnya, korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orag tuanya. Tanpa pikir panjang, orang tua korban langsung melaporkannya ke kantor polisi.

"Saat ini pelaku dan barang bukti berupa satu buah baju pelaku sudah kita amankan guna proses penyidikan lebih lanjut dan atas perbuatan bejat pelaku, ia terancam di kenai pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun, " tutup kapolsek. (ded/hms)
Peristiwa
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:32

    One Way Nasional Diberlakukan dari Tol Japek Sampai Kalikangkung

    JAKARTA - Rekayasa lalu lintas (lalin) atau one way nasional resmi diberlakukan pada siang hari ini, Rabu (18/3/2026), saat arus mudik Lebaran 2026. Satu arah itu berlangsung mulai dari Tol Jakarta-Ci

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:42

    Pria Paruh Baya Diduga Dianiaya hingga Meninggal Dunia di Jalan Pangeran Hidayat

    PEKANBARU - Seorang pria bernama Muhammad Zen (50) ditemukan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Gang Abad

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:00

    KontraS Ungkap Kondisi Andrie Usai Disiram Air Keras: Tak Buta, tapi Fungsi Mata Menurun

    JAKARTA - Kondisi Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, berangsur membaik setelah disiram air keras pada Kamis (12/3/2026) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Andrie telah menjalani operasi mata di Rum

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:55

    Jasa Marga Ungkap 1,2 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta hingga 18 Maret 2026

    JAKARTA - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan Achmad Purwantono melaporkan sebanyak 34% kendaraan telah meninggalkan Jakarta per hari ini, Rabu (18/3/2026). Jasa Marga telah memprediksi,

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:23

    Kapolri Resmikan Renovasi Masjid Al-Adzim dan Kukuhkan Satgas PHK di Riau

    PEKANBARU - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menandatangani prasasti renovasi Masjid Al-Adzim sekaligus mengukuhkan Satuan Tugas Penanganan Premani

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.