Diduga Gelapkan Surat Lahan Masyarakat, LPPNRI Minta Polda Riau Panggil Barmansyah
Laporan : Fahrin Waruwu
Sabtu, 21 Nov 2015 15:47
ROKAN HULU - Lembaga Pemantau Penyelenggara Negera Republik Indonesia (LPPN-RI) Provinsi Riau, memanggil mantan Dirut PT Merangkai Artha Nusantara (MAN) Barmansyah dia diduga menggelapkan berbagai surat tanah milik masyarakat yang sebelumnya masyarakat menyerahkan surat tanah itu dalam pola KKPA yang di kelola Manajemen PT.MAN dengan hasil 60-40 % yang berakhir pada surat perjanjian Tahun 2007, namun surat tersebut masih di pegang mantan Dirut PT.MAN tak pernah dikembalikan.
Informasi ini disampaikan,
Kepala Biro Antar Lembaga LPPNIRI, Provinsi Riau S. Hondro melalui
Pemantau Tingkat wilayah Budi Kaban/ Karo-karo di dampingi rekannya
Perukuren Ginting, SH di Pasir Pangaraian, (21/11/2015) kini lembaganya
menangani masalah ini atas kuasa yang di berikan oleh masyarat yang
miliki lahan tersebut, yang mana juga dugaan penggelapan surat itu,
masyarakat sudah melaporkan di Polda Riau belum lama ini.
"Kita sudah turun kelapangan dan melihat fakta-fakta yang ada dengan mengambil berbagai surat bentuk fotocopy surat tanah/lahan milik masyarakat, yang aslinya masih di tangan Barmansyah sendiri," sebutnya.
Lanjutnya, setelah perjanjian itu berakhir tahun 2007 pihak Barmansyah mantan Dirut PT MAN tidak mengembalikan surat hak milik masyarakat di 3 Desa yakni Desa Payung Sekaki, Desa Pagar Mayang dan Mahato Sakti, malah ada di terbitkan berbagai surat baru yang kini jadi permasalan di tengah-tengah masyarakat di tiga Desa tersebut.
"Kita minta Polisi memanggil mantan Direktur PT MAN Barmansyah dugaan menggelapkan berbagai surat lahan masyarakat, karena kini rakyat merasa dizholimi, pihak PT MAN bersekongkol dengan aparat desa, termasuk kepala desa, karena tidak mau merespon keluhan-keluhan masyarakat, padahal itu terbukti penggelapan hak milik masyarakat berupa sertifikat milik masyarakat," bebernya.
Terangnya, sengketa lahan managemen PT MAN dengan warga Desa Pagar Mayang berjumlah ratusan orang diwakilkan 3 desa, memberi kuasa kepada LPPN-RI, untuk membebaskan lahan mereka dari pendzoliman menagemen PT MAN, yang berdomisili di Tambusai Utara-Rohul.
Katanya, lahan mereka memiliki kekuatan hukum atas putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) dengan Nomor: 1640k/Pid/2012 tanggal 29 Januari 2013, serta nomor SK Gubernur Riau No 525/SK/3159 tertanggal 29 Desember 1998, SK Bupati Rohul nomor 509 Tanggal 25 November 2010.
"Perlu kita ketahui kalau di Desa Payung Sekaki lahan masyarakat sekitar 128 hektar, sedangkan di Desa Pagar Mayang sekitar 164 hektar, kami akan menggugat perusahaan, kami berjanji akan menuntaskan persoalan sampai selesai, apa yang ada pada perjanjian tidak pernah sesuai dengan kontrak yang ada, " tuturnya.
Dijelaskannya kini masyarakat juga merasa terzolimi atas tindakan managemen PT MAN yang dinilai arogansi untuk merebut lahan masyarakat. "Termasuk peran Kepala Desa Payung Sekaki, Budiyanto dan Kepala Desa Pagar Mayang, Suyadi yang selalu membela Barmansyah," bebernya
Di tempat yang sama, beberapa masyarakat yang miliki surat lahan tersebut di antaranya Laimin, Bu Naziroh, Darto, Tunggal membenarkan kalau lahan itu awalnya sistim pola KKPA dengan menyerahkan surat mereka ke PT. MAN yang Dirut sebelumnya Barmanyah, namun di perjanjian saat itu sudah berakhir di tahun 2007 lalu namun hingga kini (21/11) surat tidak pernah di kembalikan kepada kami, anehnya malah kami masyarakat di penjarakannya.
Lanjutnya Masa, kami yang panen sawit diatas lahan milik kami sendiri, yang kami peroleh dari program Presiden RI Suharto (alm) berbentuk Tranmigrasi tahun 1982, malah dituduh melakukan pencurian, perusahaan yang seharusnya sebagai investor bisa mensejahterakan rakyat malah menjebak masyarakat untuk menguasai sepenuhnya tanah-tanah masyarakat tersebut.
"Penegak hukum lihat kami masyarakat yang tertindas, jangan menutup mata, kami tidak dapat apa-apa di tanah kami, malah kami dipenjara karena kami memperjuangkan hak kami, pak Kapolres Rohul, tolong tunjukan rasa belas kasihanmu dan hati nurani bapak, bebaskan lah warga kami, " ungkap Tunggal dengan nada sedih.(fah)
Peristiwa
Polrestro Tangkot Bekuk 36 Penjahat Jalanan dalam Sebulan, Ungkap 52 Kasus.
Jakarta - Polres Metro Tangerang Kota (Polrestro Tangkot) merilis kinerja Satuan Reserse Kriminal-nya dalam memerangi kejahatan jalanan selama sebulan belakangan. Sebanyak 52 kasus terungkap, dengan t
Ratusan Motor Ludes Saat Kebakaran Hebat di Pabrik Ban Purworejo
Jakarta - Kebakaran hebat terjadi di parkiran sepeda motor karyawan PT Arami Jaya di Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo Jawa Tengah. Ratusan sepeda motor milik karyawan pabrik hangus terbakar. Keru
11 Manfaat Air Rebusan Kunyit, Rahasia Kesehatan Alami dari Rempah Nusantara
Air rebusan kunyit, minuman tradisional yang telah lama dikenal di Indonesia, kini semakin populer berkat berbagai manfaat kesehatannya. Minuman ini dibuat dari rimpang kunyit, sebuah rempah dengan wa
Remaja di Bogor Tewas Usai Digigit Ular yang Melintas Saat Nongkrong
Jakarta-(18) tewas usai digigit ular weling saat nongkrong di Land Bow, Pasir Jaya, Bogor Barat. Sementara rekannya, H (21), kini kritis di ICU RS UMMI.“Betul, satu orang yang meninggal. Kejadian ke
Potret Dampak Longsoran TPA Cipayung Depok di Permukiman Warga Sekitar
Longsoran sampah dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung ke aliran Kali Pesanggrahan di kawasan Pasir Putih, Depok, Jawa Barat, memperparah banjir di wilayah perbatasan Sawangan dan Cipayung. Tump