Sabtu, 30 Mei 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Diterima Sekda Langkat, Terbit Rencana PA Diberhentikan Sementara dari Jabatan Bupati Langkat

Diterima Sekda Langkat, Terbit Rencana PA Diberhentikan Sementara dari Jabatan Bupati Langkat

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 09 Jan 2023 10:08
Kominfo Langkat
Diterima Sekda Langkat, Terbit Rencana PA Diberhentikan Sementara dari Jabatan Bupati Langkat



LANGKAT- Surat Keterangan (SK) pemberentian sementara Terbit Rencana PA dari jabatan Bupati Langkat priode 2019-2024 diserahkan. Sekdakab Langkat H Amril SSos MSP menerima SK tersebut dari Sekdaprovsu Ir Arief Sudarto Trinugroho MT, di Ruang Kerja Sekdaprovsu Lantai 9 Kantor Gubernur Sumatera Utara, di Medan, Senin (9/1/2023).

Pemberhentian sementara merupakan SK Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan nomor 100.2.1.3-6203 tahun 2022 ini menunjuk H Syah Afandin SH untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Langkat. SK Mendagri ini berlaku sejak 31 Mei 2022.


Mendampingi Sekdaprovsu: Asisten Pemerintahan dan kesejahteraan Rakyat, Dra Basarin Yunus Tanjung MSi, dan Sekretaris DPRD Sumut, Dr Zulkifli SIP MM. Mendampingi Sekdakab Langkat: Kadis Pariwisata Hj Nur Elly Heriani Rambe MM, Kadis Kominfo H Syahmadi SSos MSP, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perizininan Terpadu Satu Pintu, Edi Suratman SSos, dan Kabag Prokopim H Mahardhika Sastra Nasution SSTP MAP. (*)


Editor: 1

Sumber: Kominfo Langkat

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.