Anggi Sinaga
Saksi ahli pidana Hardianto SH yang diajukan pihak Pemohon dalam sidang PK yang digelar pada Senin (5/2/18) di PN Rohil
ROKANHILIR-Pengadilan Negeri Rokan Hilir ( Rohil ) Senin 5 Januari 2018 sekitar pukul 10.15 wib menggelar sidang Perkara no.4/Pid/PK/2017, terkait permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Pengadilan Negeri Rohil terhadap kasus kerusakan lingkungan yang dilakukan PT.Jatim Jaya Perkasa (JJP) selaku pemohon terhadap Kejari Rohil dalam hal ini sebagai pihak termohon.
Ketua majelis hakim Aswir SH didampingi dua anggotanya M.Hanafi SH dan Sapperi Janto SH dibantu oleh Panitera Pengganti Richa Reonita Simbolon SH sebelum sidang dimulai ketua hakim mengatakan bahwa dokumen berita pemeriksaan sidang ini nantinya akan dikirim ke MA. "Apakah nanti PK ini dapat diterima atau tidak yang memutuskan adalah MA," ujarnya.
Sebelumnya Putusan PN Rohil yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, menyatakan bahwa PT.JJP dipidana denda 1 Milliar Rupiah karena terbukti bersalah melakukan kerusakan lingkungan hidup akibat kebakaran lahan di atas milik PT. JJP hingga batas baku mutu terlampaui.
"Atas pengajuan permohonan PK ini, kami selaku termohon mengajukan pendapat hukum secara tertulis yang mulia," ujar Jaksa Sobrani Binzar SH didampingi rekannya Endra Andre S sambil menyerahkan berkas tersebut kepada majelis hakim .
Pantauan dalam sidang saat itu, Pemohon dihadiri oleh Halim Gizali selaku General Manager PT.JJP didampingi dua orang Kuasa Hukumnya Didik Waryudi SH dan Timoti SH MH yang menghadirkan saksi Ahli hukum Pidana Hardianto SH MH seorang dosen di Universitas Negeri Riau ( UNRI) yang dimintai pendapatnya dalam sidang tersebut ,
Hardianto SH MH yang dihadirkan pemohon sebagai saksi ahli hukum pidana menjelaskn apa saja alasan alasan pengajuan dalam PK.
Terkait bukti baru atau Novum atau upaya hukum luar biasa yang diajukan oleh pemohon, ia melihat ada beberapa bukti baru. "Saya melihat ada tiga bukti baru yang diajukan," paparnya.
Dibeberkannya, bukti tersebut yang pertama terkait alat yang digunakan oleh saksi ahli kerusakan lingkungan Dr.Ir.Basuki Wasis untuk mengukur tingkat kerusakan lingkungan, yang kedua bukti surat pernyataan saksi ahli Dr.Ir Basuki Wasis di depan notaris yang mencabut seluruh pendapat saksi ahli selama massa persidangan, dan yang ketiga ada kekeliruan/ kehilafan hakim dalam mempertimbangkan bukti bukti yang diajukan dalam sidang.
"Dalam hal ini hakim tidak mempertimbangkan bukti bukti dari pemohon," papar Hardianto SH MH .
"Bagaimana menyatakan sesorang bersalah kalau bukti materil nya tidak dibuktikan dengan alat cara yang sah," paparnya lagi.
Dalam adagium hukum dikatakan, lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah," ujar dosen UNRI ini.
Dalam pendapatnya bahwa Novum yang diajukan oleh pomohon itu menurut pendapatannya adalah sah," jelasnya.
Terkait pendapat ahli itu Sobrani Binzar SH sempat menanyakan kepada ahli, apakah bukti baru atau novum yang diajukan dalam PK dapat dinyatakan sah apabila bukti itu sudah diajukan dalam sidang. "Ya, dapat diajukan sebagai Novum," jawab Hardianto .
Sobrani Binzar SH dalam sidang saat itu ingin mengajukan Dr.Ir.Basuki Wasis sebagai saksi biasa untuk memberikan keterangan, namun pihak kuasa pemohon mengajukan keberatan kepada majelis hakim, karena saksi adalah saksi yang sudah memberikan pendapat dalam sidang sebelumnya.
Setelah majelis hakim bermusyawarah akhirnya menolak permohonan jaksa tersebut dengan alasan tidak ada diatur dalam sistim hukum acara sidang PK.
Usai menjelaskan kepada pemohon selanjutnya majelis hakim mengatakan sidang akan dilanjutkan satu minggu ke depan dengan agenda kesimpulan dari para pihak.
Di luar sidang, Dr.Ir.Basuki Wasis saat ditanyakan apa alasannya hingga membuat pernyataan di depan notaris mencabut kesaksiannya di dalam sidang sebelumya. Dengan mimik wajah terpaksa, Basuki Wasis mengatakan bahwa itu dilakukan karena ada tekanan kepada dirinya. " Karena saya dilaporkan ke Polda Riau memberikan keterangan palsu. Dan saya digugat melalui perdata sebesar 650 milliar. Pada hal pernyataan dan perjanjian sebelumnya kami sepakati tidak akan digunakan sebagai alat pembuktian," jelasnya.
"Namun dalam hal ini pihak PT.JJP menjadikan itu sebagai alat bukti baru atau Novum dalam PK ," ujarnya.
Kajari Rohil Bima Suprayoga SH MH melalui Kasi Pidum Sobrani Binzar SH terkait hal ini menjelaskan, pihaknya menilai, pengajuaan PK ini tidak sah, karena bukti baru atau novum yang diajukan adalah bukti yang sudah diajukan dalam sidang sebelumnya.
Dijelaskannya jaksa selaku eksekutor dalam menjalankan putusan hakim, pihak PT.JJP yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan untuk membayar denda pidana 1 milliar , namun sampai saat ini belum juga terlaksana.
Dikatakannya sekitar bulan Agustus 2017 lalu pihaknya sudah menghimbau PT.JJP selaku perusahaan berbadan hukum, untuk taat membayar denda tersebut kepada negara, karena menurut Sobrani Binzar upaya hukum PK tidak menghambat proses eksekusi. (asg)
Peristiwa