Fahrin Waruwu
Suparman didampingi pengacaranya saat sidang saksi di pengadilan Negeri Tipikor jalan Teratai Kota Pekanbaru, Selasa, (22/11/2016)
PEKANBARU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI sudah menghadirkan Delapan orang saksi pada pelaksanaan Persidangan Kasus dugaan Suap untuk pengesahan Rancangan APBD-P 2014 dan RAPBD Tambahan 2015 Provinsi Riau.
Kedua terdakwa yakni Djohar Firdaus (mantan Ketua DPRD Provinsi Riau dan H. Suparman S.Sos M.Si (juga mantan Ketua DPRD Provinsi Riau dan Bupati Rokan Hulu non aktif.
Pantauan spiritriau.com semakin nampak titik terangnya. Dari Delapan (8) orang, di dua kali persidangan saksi yakni Selasa, (22/11/2016) dan Selasa (15/11/2016) yang dilaksanakan di Ruang Pengadilan Negeri (PN) Sidang Tipikor jalan Teratai Kota Pekanbaru terungkap, Suparman tidak menerima uang dan tidak ada memberikan uang kepada siapapun dan belum menerima mobil terkait kasus tersebut.
Keterangan itu disampaikan oleh saksi di hadapan yang mulai majelis hakim yang dipimpin Ketua Hakim Rinaldi Triandoko SH, MH, didampingi Wakil Ketua dan panitra yang disaksikan ratusan masyarakat Rohul yang terus memberikan support terhadap Bupati mereka.
Meski Suparman sudah nonaktif dari jabatan Bupati nya semenjak kasus ini membelitnya. Namun masyarakat Rohul terus mendoakan dan berharap hukum itu adil kepada orang yang tidak bersalah.
"Yang mulai majelis hakim bisa memberikan yang terbaik dengan putusan yang seadil-adilnya, kami bukan mengintervensi berjalannya persidangan. Namun kami masyarakat Rohul berdoa beliau bisa bebas dari segala tuduhan," ungkap masyarakat Rohul yang terus menyaksikan persidangan yang sangat berhikmat itu.
Lanjut mereka, apa lagi di dakwaan yang dibacakan JPU sebelumnya, yang menerima uang sebesar Rp 150 Juta yakni Djohar Firdaus, sedangkan Suparman hanya dijanjikan akan diberikan Mobil Dinas dalam bentuk hanya pinjam pakai karena dirinya juga Anggota DPRD Provinsi Riau yang memenangkan Pemilihan legislatif saat itu.
Hardizon Said salah satu tokoh masyarakat Rohul mengatakan hari ini, Empat saksi yang dihadirkan JPU yakni Yafis, Ayub, Indriadi dan Ahmad memberikan kesaksian bahwa tidak ada keterkaitan atau keterlibatan Suparman dalam pengadaaan atau pinjam pakai mobil dinas DPRD Propinsi Riau. Pengadaan pinjam pakai mobil menurut keterangan saksi sudah sesuai dengan prosedur datang berlalu.
Untuk diketahui pada sidang kelima (5) atau sidang saksi sebelumnya, Jaksa penuntut dari KPK menghadirkan 4 orang saksi yakni Suwarno, Said Saglul, Burhanudin dan Syahril.
Dari keterangan salah satu saksi yang dihadirkan JPU Penuntut dari KPK RI Swarno mengungkapkan bahwa Suparman tidak menerima Uang dan begitu juga pemaparan Tiga saksi lainnya dihadapan Ketua Majelis Hakim saat itu.
Selain itu, Suwarno menjelaskan, ditahun 2014 itu, sewaktu dirinya menjabat kasubag anggaran. Tim teknis penyusunan APBD menjelaskan mekanisme pembahasan anggaran.
Setelah adanya kesempatan. KUA-PPAS. Gubernur Riau (Gubri) yang dijabat Annas Maamun meminta pembahasan APBD dilakukan dewan yang akan habis masa jabatannya. Annas Maamun memberikan instruksi kepada alm Hardi untuk mengusahakan dan menyiapkan dana.
"Saya disuruh Wan Amir antarkan uang kepada Kirjauhari, namun jumlahnya waktu itu saya tidak tahu," kata Suwarno.
Saat itu JPU KPK langsung menanggapi jawaban Suwarno.
" Masa saudara tidak tahu dananya diberikan untuk apa dan tujuannya," kata JPU Tri.
Dikatakan Suwarno, setelah lapor ke pimpinan, Karo Keuangan dan Said Saqlul, baru dia tahu jika diberi uang Rp 610 juta untuk diserahkan kepada Kirjauhari.
"Yang saya tahu uang dari Pak Saqlul Rp 500 juta dan dari Biro Keuangan sebesar Rp 110 juta," sebut Suwarno.
Selain Suwarno, jaksa KPK juga menghadirkan tiga saksi lainnya, Said Saglul, Burhanudin dan Syahril.
Kasus tersebut bermula, pada 12 Juni 2014, Annas Maamun, selaku Gubernur Riau. Mengirim Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) kepada Ketua DPRD Riau. Kemudian KUA tersebut dibahas dalam rapat Banggar DPRD.
Selanjutnya, Banggar DPRD mempertanyakan penyerapan anggran 12 persen untuk anggaran Dinas Cipta Karya dan Dinas Bina Marga.
Untuk anggota banggar yang membahas rancangan APBD-P 2014-2015 Provinsi Riau. Annas Maamun memberikan sejumlah uang sebesar Rp 1,2 miliar untuk anggota Banggar yang beranggotakan, Johar Firdaus, Masnur, Musdar, Supriati, Zukri Misran, James Pasaribu, T Rusli Efendi, Mahdinur, Riky Hariansyah, Nurzaman dan Koko Iskandar.
Uang untuk anggota banggar sebesar Rp 1,2 miliar itu diantarkan oleh Suwarno, PNS Pemprov Riau kepada terdakwa Kirjauhari.
Setelah uang diterima, Kirjauhari kemudian menyuruh Riki Hariansyah membagikan uang kepada anggota Banggar.
Berdasarkan keterangan Riki pada sidang Kirjauhari waktu lalu. Uang dibagikan kepada atau yang mendapat bagian, Johar Firdaus, sebesar Rp 155 Juta. Kemudian Novialdi Jusman alias Dedet sebesar Rp 40 Juta, Hazmi Rp 40 juta, Ilyas Labay Rp 40 juta, Zukri Rp 40 juta, Aziz Rp 40 juta, Bagus Rp 40 juta, Iwa Sirwani Bibra Rp 40 juta, Koko Iskandar Rp 40 juta, Robin Rp 40 juta, Masyur Rp 40 juta, Rusli Efendi Rp 40 juta, Abdul Wahid Rp 40 juta, Ramli Sanur Rp 40 juta, Nurzaman 30 juta, Ahdinur Rp 30 juta, Edi Yatim Rp 30 juta, Syafrudin Saan Rp 30 juta, Solihin Rp 30 juta, dan Riki Hariyansyah sebesar Rp 50 juta.
Sedang terdakwa Suparman tidak menerima atau mendapat bagian uang yang diberikan Gubri tersebut.
Untuk diketahui, dalam perkara suap APBD ini Pengadilan Tipikor Pekanbaru telah menjatuhkan vonis hukuman kepada Ahmad Kirjauhari dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp 250 juta subsider 3 bulan. (fah)
Peristiwa