Kamis, 02 Jul 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Dua Pria Setengah Tua di Inhil ini Perkosa Gadis Belia di dalam Semak

PERISTIWA

Dua Pria Setengah Tua di Inhil ini Perkosa Gadis Belia di dalam Semak

Laporan : Aditya Prahara
Minggu, 22 Jan 2017 12:27
Humas Polres Inhil
Kedua tersangka saat diamankan polisi
KATEMAN - Sebut saja namanya Bunga (16) menjadi korban pemerkosaan dua lelaki tua yaitu H (40) dan U (44) yang merupakan warga Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Dari data yang berhasil dihimpun reporter spiritriau.com, Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Kateman Kompol Bainar menceritakan kejadian tersebut bermula sewaktu Bunga dan Bujang (17) yang merupakan temannya Bunga sedang melewati Tempat Kejadian Perkara (TKP)  dengan menggunakan sepeda motor.

Karena saat itu jalan menuju rumah Bunga licin akibat hujan, Bunga turun dari sepeda motor, tapi tiba-tiba datang kedua orang pelaku itu dan langsung menuduh mereka (Bunga dan Bujang ; red) telah berbuat asusila pada Selasa (17/01/2017) sekira pukul 21.00 wib yang lalu di Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman.

"Bunga dan dan Bujang membantahnya dan mengatakan tidak melakukan hal yang dituduhkan, namun kedua pelaku tidak mempercayainya dan memaksa Bunga untuk berhubungan badan (layaknya suami istri)"ungkap Kapolres Inhil, Minggu (22/01/17).

Dan karena takut, Bunga dan Bujang terpaksa melakukan yang diperintahkan kedua pelaku tersebut. Setelah selesai, pelaku H, menyuruh pelaku U dan korban Bujang untuk pergi mengambil sepeda motornya dan meninggalkan Bunga berdua dengan pelaku H.

"Saat mereka tinggal berdua, pelaku H memaksa Bunga untuk melayani nafsunya yakni berhubungan badan. Karena korban menolak, H kemudian menjatuhkan Bunga dan menyetubuhinya secara paksa. Setelah perbuatan tersebut selesai, pelaku H mengajak Bunga keluar dari semak dan berjumpa dengan pelaku U dan Bujang, selanjutnya kedua pelaku langsung meninggalkan Bunga dan Bujang di TKP,"paparnya lagi

Bunga akhirnya mengadu pada orang tuanya atas perlakuan tidak senonoh kedua pelaku dan selanjutnya melaporkan hal tersebut ke Polsek Kateman. Mendapat laporan dari orang tua korban, Kapolsek Kateman Kompol Bainar memerintahkan Unit Opsnal Polsek Kateman untuk menangkap kedua pelaku tersebut dan saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Kateman untuk penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap kedua pelaku diancam dengan pasal 76D dan pasal 81 UU No 35 Tahun 2014, perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang perlidungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda 5 milyar rupiah,"pungkasnya. (dit)
Peristiwa
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:32

    One Way Nasional Diberlakukan dari Tol Japek Sampai Kalikangkung

    JAKARTA - Rekayasa lalu lintas (lalin) atau one way nasional resmi diberlakukan pada siang hari ini, Rabu (18/3/2026), saat arus mudik Lebaran 2026. Satu arah itu berlangsung mulai dari Tol Jakarta-Ci

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:42

    Pria Paruh Baya Diduga Dianiaya hingga Meninggal Dunia di Jalan Pangeran Hidayat

    PEKANBARU - Seorang pria bernama Muhammad Zen (50) ditemukan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Gang Abad

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:00

    KontraS Ungkap Kondisi Andrie Usai Disiram Air Keras: Tak Buta, tapi Fungsi Mata Menurun

    JAKARTA - Kondisi Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, berangsur membaik setelah disiram air keras pada Kamis (12/3/2026) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Andrie telah menjalani operasi mata di Rum

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:55

    Jasa Marga Ungkap 1,2 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta hingga 18 Maret 2026

    JAKARTA - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan Achmad Purwantono melaporkan sebanyak 34% kendaraan telah meninggalkan Jakarta per hari ini, Rabu (18/3/2026). Jasa Marga telah memprediksi,

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:23

    Kapolri Resmikan Renovasi Masjid Al-Adzim dan Kukuhkan Satgas PHK di Riau

    PEKANBARU - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menandatangani prasasti renovasi Masjid Al-Adzim sekaligus mengukuhkan Satuan Tugas Penanganan Premani

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor