Sabtu, 20 Jun 2026
Dualisme Kepengurusan SPTI Bupati Rohil Izinkan Pemilik Toko Bongkar Sendiri, Ini Isi Lengkap Suratnya
Laporan : Hendra Dedi Syahbudi
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 27 Agu 2022 12:34
ROKANHILIR - Mediasi Dualisme kepengurusan Serikat Pekerja Transpor Indonesia (SPTI) di Rokan Hilir yang berujung bentrok pada Selasa 23/8/22 lalu tidak juga menemukan titik terang sehingga Bupati Rohil mengeluarkan Surat Pemberitahuan agar kegiatan bongkar muat barang diambil alih langsung oleh pengusaha atau pemilik toko.
Berikut isi Surat Pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Bupati Rohil Aprizal Sintong pada Jumat (26/8/2022).
Menidaklanjuti hasil mediasi terkait persoalan dualisme Kepengurusan PC. F.SPTI-K.SPSI Kab. Rokan Hilir yang dilakukan pada tanggal 25 Agustus 2022 di Aula Patriatama Polres Rokan Hilir dengan dihadiri langsung oleh Bupati Rokan Hilir, Kapolres Rokan Hilir, Ketua DPRD Kab. Rokan Hilir, Kadisnaker Kab. Rokan Hilir, Pasi Intel Kodim 0321 Rokan Hilir, Ketua PC. F-SPTI-K.SPSI Kab. Rokan Hilir kubu Hijrah, Ketua PC. F.SPTI-K.SPSI Kab. Rokan Hilir kubu Fuad Ahmad, serta pihak terkait lainnya. Dimana hasil dari mediasi tersebut tidak menemui kesepakatan diantara kedua belah pihak yang bersangketa, maka untuk menjaga kondusifitas dan stabilitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di wilayah Kabupaten Rokan Hilir serta demi terjaganya kegiatan bongkar muat barang yang berdampak langsung pada kegiatan ekonomi masyarakat, maka Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir sesuai dengan kewenangan yang diberikan menurut Permendagri Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial, dengan ini mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
1. Bahwa sebelum adanya keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap terhadap legalitas PC. F.SPTI-K.SPSI Kab. Rokan Hilir yang sah, maka kedua kubu PC. F.SPTI-K.SPSI Kab. Rokan Hilir yang ada saat ini tidak boleh/dilarang melakukan kegiatan bongkar muat.
2. Untuk menjaga agar kegiatan perekonomian masyarakat tidak terganggu, maka kegiatan bongkar muat dilaksanakan dan diambil alih oleh Pihak Perusahaan/Toko/bidang usaha lainnya dengan ketentuan Pimpinan/Pemilik Perusahaan/Toko/bidang usaha lainnya harus melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Kab. Rokan Hilir terkait dengan pelaksanaan bongkar muat tersebut.
3. Apabila dalam pelaksanaan kegiatan bongkar muat yang dilaksanakan oleh Pihak Perusahaan/Toko/bidang usaha lainnya terdapat gangguan keamanan, maka diminta kepada Pihak Kepolisian Resor Rokan Hilir untuk menindak pihak-pihak yang melanggar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di wilayah Kabupaten Rokan Hilir tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Kepada Camat se-Kabupaten Rokan Hilir untuk segera menyampaikan pemberitahuan ini kepada Pihak Perusahaan/Toko/bidang usaha lainnya yang ada di wilayah kecamatan masing-masing.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Ditandatangani Bupati Rokan Hilir Aprizal Sintong.
Surat dengan sifat penting itu ditujukan kepada dua kelompok pengurus SPTI-KSPSI yakni pimpinan Hijrah dan Fuad, jajaran camat di Rohil dan pimpinan perusahaan atau pengusaha toko se Rohil. Surat itu juga ditembuskan ke Gubernur Riau, Kapolres dan Dandim Rokan Hilir serta Ketua DPRD Rohil. (ded)
komentar Pembaca