Senin, 03 Agu 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Enam Begal di Madiun Lukai 5 Pelajar, Satu Korban Meninggal

Peristiwa

Enam Begal di Madiun Lukai 5 Pelajar, Satu Korban Meninggal

Jumat, 29 Mar 2019 14:48
Detik.com
Pelaku begal di Madiun
MADIUN - Enam pembegal yang beraksi di Kabupaten Madiun menyebabkan lima korbannya mengalami luka. Bahkan salah satu korban akhirnya tewas hanyut di sungai saat berusaha kabur dari kejaran para begal.

"Jadi aksi pembegalan oleh enam pelaku ini ada lima korban dan satu orang meninggal dan empat mengalami luka," ujar Kapolres Madiun AKBP Ruruh Wicaksono kepada wartawan di kantornya, Jumat (29/3/2019).

Korban yang meninggal atas nama Ridho Cahyo (14). Pelajar MTsN Mejayan itu ditemukan mengambang di Sungai Madiun, Kecamatan Kwadungan, Ngawi. Menurut Ruruh, korban diketemukan dua hari setelah aksi pembegalan yang dilakukan oleh keenam pelaku.

"Jadi korban meninggalnya ditemukan mengambang di Sungai Madiun yang ada di Kwadungan, Ngawi. Jadi setelah aksi pembegalan oleh enam pelaku, korban Ridho lari bersama satu temannya Nasrul menyelamatkan diri. Saat itu keduanya menyeberangi sungai dan kebetulan Ridho tidak bisa berenang dan hanyut," imbuhnya.

Ruruh menambahkan, sebelum kabur, Ridho bersama empat korban lainnya sempat melawan para pembegal sehingga mereka terluka. Keempat korban selamat kemudian menceritakan peristiwa tersebut ke orang tua dan melapor ke polisi.

"Orang tua korban melapor karena korban Ridho ini belum pulang selama dua hari hingga akhirnya diketemukan meninggal dunia, Selasa (26/3)," tambahnya.

Sedangkan empat korban yang mengalami luka akibat pukulan yakni Pandugiri (14) pelajar kelas VIII MTs V Madiun, Nasrul (15) pelajar kelas IX SMPN 1 Mejayan, Adittya (13) pelajar kelas VII MTs V Madiun dan Safiyulloh (14) pelajar kelas VIII SMPN 1 Mejayan.

Aksi begal dilakukan enam pelaku pada Minggu (24/3) sekitar pukul 01.00 WIB. Yakni di Jalan Raya Madiun-Surabaya, Desa Garon, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun.

Keenam pelaku ditangkap di rumah masing-masing tanpa ada perlawanan pada Selasa (26/3). Mereka dikenakan pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke 1e, 2e KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Dari enam begal, dua di antaranya masih di bawah umur sehingga mendapat penanganan khusus. Mereka adalah AF (17) dan AD (17) warga Kecamatan Saradan.

Sedangkan empat pelaku lainnya yakni Khoirul Joko (19), Edhi S alias Esok (20), Ari alias Genggek (20) dan Mashruf alias Arif (20). Semuanya warga Kecamatan Saradan.


Sumber: detik.com
Peristiwa
Berita Terkait
  • Sabtu, 01 Agu 2026 16:50

    Polda Metro Siapkan Pengamanan 47 Kegiatan di Jakarta dan Sekitarnya

    Jakarta - Polda Metro Jaya mengamankan 47 kegiatan yang berlangsung di wilayah hukumnya hari ini. Kegiatan terdiri dari tiga penyampaian pendapat di muka umum dan 44 kegiatan masyarakat.Kabid Humas Po

  • Sabtu, 01 Agu 2026 16:20

    Purbaya Janji Nggak Ada Kenaikan Pajak, tapi Kejar Penunggak

    Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak meski berupaya meningkatkan penerimaan negara. Langkah yang ditempuh adalah mengoptimalkan penagi

  • Sabtu, 01 Agu 2026 16:17

    AXIS Nation Cup 2026 Kembali Digelar, Perkuat Pembinaan Talenta Futsal Pelajar di 40 Kota

    JAKARTA-PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) melalui brand AXIS kembali menghadirkan AXIS Nation Cup (ANC) 2026, turnamen futsal antarpelajar jenjang SMA dan SMK yang memasuki tahun keempat peny

  • Sabtu, 01 Agu 2026 16:14

    Mulai 3 Agustus, Ribuan UMKM Bisa Urus NIB hingga Sertifikat Halal Gratis di DPMPTSP Riau

    PEKANBARU - Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ingin mengurus legalitas usaha secara gratis diminta memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum mendatangi lokasi pela

  • Sabtu, 01 Agu 2026 16:12

    Jenguk Pasien RSUD Dorak, Bupati Asmar Pastikan Mutu Layanan Meranti

    MERANTI - Bupati Kepulauan Meranti Asmar mengunjungi tokoh masyarakat Katan beserta sejumlah warga yang tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dorak, Selatpanjang, Jumat (31/7/20

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki