Kamis, 25 Jun 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Geledah Kantor Bea Cukai Juanda Polisi Temukan Fakta Barang Tanpa Periksa Fisik

Peristiwa,

Geledah Kantor Bea Cukai Juanda Polisi Temukan Fakta Barang Tanpa Periksa Fisik

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 25 Jun 2026 10:14
JAKARTA - Rantai mafia penyelundupan puluhan ribu ponsel diusut tuntas. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri menghabiskan waktu delapan jam untuk menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (24/6/2026).

Penyidik masuk ke lokasi pukul 09.00 WIB dan keluar pukul 17.00 WIB guna menyelidiki dugaan korupsi, suap, dan gratifikasi masuknya 76.756 unit ponsel ilegal asal China milik PT TSL. Valuasi selundupan yang masuk lewat kargo udara Bandara Internasional Juanda itu menembus angka Rp 235,8 miliar.


Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Pol Achmad Yusuf Afandi menjelaskan bahwa operasi ini menyasar kelengkapan alat bukti sirkulasi dana.

"Kita laksanakan penggeledahan untuk melengkapi alat bukti, menemukan dokumen. Siapa tahu masih ada sisa-sisa uang, kita sita sekalian," ucap Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Pol Achmad Yusuf Afandi.


Sinergi Dua Direktorat Bareskrim

Penanganan kejahatan perdagangan ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, sementara Kortastipidkor fokus pada oknum pabean.

"Kalau yang ditangani oleh teman-teman di Eksus (Dittipideksus) itu kan berkaitan dengan perdagangannya. Kita dari Kortastipidkor khusus untuk menangani korupsinya, kerugian negara, dan juga unsur suap dan gratifikasinya," jelasnya.


"Kami masih kembangkan lagi, tidak menutup kemungkinan besok kami masih geledah tempat lain," urainya.

Aset Emas Hingga Mata Uang Asing Disita

Dari empat lokasi penggeledahan di Surabaya dan Sidoarjo, petugas membawa pulang bukti krusial:

Kantor Bea Cukai Juanda: 3 kontainer dokumen dan 1 file mirroring aplikasi CEISA.
Gudang Kargo Juanda (PT JAS) di Bandara Internasional Juanda: 4 kontainer dokumen.
Rumah saksi AY (Kelurahan Ketintang, Surabaya): perhiasan emas 22 gram, 1 sertifikat tanah dan bangunan, serta 1 dokumen Akta Jual Beli (AJB).
Rumah saksi MT (Jalan Raya Darmo Permai II, Surabaya): uang tunai Rp 165 juta, 14.200 Dollar Singapura (SGD), 5 unit iPhone, 1 unit DVR CCTV, rekening koran, dan slip setoran.
Pemeriksaan Saksi dan Modus Lolos Pemeriksaan

Praktik yang merugikan negara sejak 2024 hingga awal tahun 2026 ini memaksa polisi memeriksa 50 orang saksi.

"Yang sudah diperiksa untuk dari BC (Bea Cukai) itu sekitar 30 orang. Kemudian dari swasta sekitar 20 orang," kata Penyidik Utama Tingkat II Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol Mulya Hakim Solichin.


"Harusnya mekanismenya dilakukan pemeriksaan. Tapi faktanya tidak dilakukan pemeriksaan secara fisik. Jadi barang-barang itu hanya lalu lintas saja," bebernya.

Mengenai tersangka baru di klaster pabean, penyidik belum memberi keputusan final. "Sementara belum (ada tersangka baru). Jadi justru itu kami harus memperkuat atau melengkapi kaitan dengan pidana ini. Bisa saja lebih dari satu (orang yang menjadi tersangka)," tambahnya.

Daftar Tersangka Perdagangan Ilegal

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi Dittipideksus Bareskrim Polri pada Selasa (21/4/2026) di 6 lokasi, salah satunya di kantor PT TSL di Komplek Ruko Surya Inti Permata, Jalan Raya Juanda, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.

Dua orang telah berstatus tersangka:

DCP alias P selaku importir.
SJ selaku distributor domestik.
Total barang bukti sitaan tahap awal bernilai Rp 235,08 miliar yang terdiri dari 56.557 unit iPhone, 1.625 unit ponsel Android, serta 18.574 unit suku cadang ponsel.(goriau)
Sumber: https://www.goriau.com/berita/baca/geledah-kantor-bea-cukai-juanda-polisi-temukan-fakta-barang-tanpa-periksa-fisik.html

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.