Minggu, 02 Agu 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Geledah Rumah Eks Jampidsus, Kejagung Sita Dokumen Kasus TPPU

Peristiwa,

Geledah Rumah Eks Jampidsus, Kejagung Sita Dokumen Kasus TPPU

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 01 Agu 2026 15:26
JAKARTA - Tim penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kediaman mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Langkah hukum ini berkaitan dengan proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat nama tersebut.

Penggeledahan itu berlangsung di Jalan Radio I Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026). Berdasarkan keterangan resmi, kegiatan pencarian alat bukti tersebut memakan waktu sekitar tiga jam.


"Rangkaian penggeledahan tersebut dilaksanakan pukul 18.30 sampai dengan 21.30 WIB," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Sabtu (1/8/2026).

Sepanjang proses penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah berkas yang dinilai relevan dengan perkara yang sedang diusut. "Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," urainya.


Anang belum memberikan rincian pasti mengenai jenis dan volume dokumen yang disita. Ia memastikan bahwa seluruh barang bukti yang dibawa akan melengkapi berkas penyidikan yang tengah berjalan. Ia juga menjamin penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelum kegiatan penyitaan ini, Tim Sembilan Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang tersangka atas dugaan TPPU. Kedua individu tersebut adalah Febrie Adriansyah selaku mantan Jampidsus dan Nurman Herin yang merupakan pihak swasta. Penetapan dan penyidikan didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang terbit, Senin (20/7/2026).

Dokumen hukum tersebut diterbitkan menyusul pelimpahan berkas dan barang bukti dari Polri kepada Kejaksaan Agung. Bukti fisik yang dilimpahkan mencakup emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Selain perkara tersebut, Kejaksaan Agung turut menerbitkan tiga sprindik lain usai menerima pelimpahan kasus dari institusi kepolisian. Ketiganya meliputi Sprindik Nomor 43 untuk penyidikan dugaan korupsi dan TPPU terkait PT KNI, Sprindik Nomor 44 mengenai dugaan korupsi tata kelola batu bara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang memicu pemadaman listrik, serta Sprindik Nomor 
Sumber: https://www.goriau.com/berita/baca/geledah-rumah-eks-jampidsus-kejagung-sita-dokumen-kasus-tppu.html

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki