Jumat, 15 Mei 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Ini Penjelasan Resi Gudang dan Masalah yang akan Muncul Setelah SRG Diterapkan

Gerakan Pemuda Mahasiswa Tolak SRG

Ini Penjelasan Resi Gudang dan Masalah yang akan Muncul Setelah SRG Diterapkan

Laporan : Aditya Prahara
Kamis, 26 Nov 2015 11:19
Aditya Prahara
Muhammad Guntur (Koordinator Umum) Gerakan Pemuda Mahasiswa Tolak Resi Gudang Saat Menyampaikan Orasinya di Gedung DPRD Inhil.

TEMBILAHAN - Sistem Resi Gudang (SRG) merupakan legal sistem yang bertujuan menstabilkan harga produk "katanya". Sistem ini bersumber dari Undang-Undang Republik Indonesia nomor 9 Tahun 2006 (Tentang SRG), peraturan pemerintah Republik Indonesia  nomor 36 Tahun 2007 (Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang), Peraturan Mentri perdagangan Republik Indonesia Nomor : 26/M-DAG/PER/6/2007 (Tentang barang yang dapat disimpan di gudang dalam penyelenggaraan SRG), dengan berlakunya peraturan perundang-undangan tersebut, maka sistem resi gudang mulai dilaksanakan secara nasional yang menyesuaikan pada peraturan otonomi daerah.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri hilir (Inhil) telah merancang peraturan daerah (Perda) sebagai aturan turunan dari UU No.9 Tahun 2006 untuk melaksanakan SRG di Kab. Inhil dengan alasan ingin menstabilkan harga kelapa. Penerapan SRG yang dibarengi dengan beberapa opsi yang menjadi alur penerbitan resi gudang, yakni melalui transaksi jual-beli melalui bursa komuditas atau penjualan langsung, anggunan ke bank atau ke lembaga keuangan non-bank dan menyimpan resi sebagai surat berharga, menurut Pemkab Inhil ini adalah langkah kongkrit ataupun solusi untuk menstabilisasikan harga komuditas kelapa.

Dari pemaparan di atas timbullah pertanyaan, apakah SRG dengan beberapa opsi seperti itu cocok untuk dilaksanakan di Kab. Inhil ? dengan objek yang dikelola kelapa ?

Berdasarkan hasil analisis Gerakan Pemuda Mahasiswa (GPM) Tolak Resi Gudang terhadap rencan pemkab Inhil akan menerapkan SRG, maka akan teridentifikasi masalah yang akan muncul, diantarnya
1. Alur proses yang begitu panjang
2. Jika diagunkan, suku bunga yang terindikasi tinggi dan tak terjangkau
3. Jika penerbitan resi melalui opsi bursa komuditas, diasumsikan akan menyerap biaya yang tinggi karena harus mempertimbangkan fee broker pendamping (Penjual) dan perbankan selaku lembaga penjamin.
4. Masih terdapatnya potensi konsfirasi para pengusaha/perusahaan industri lokal terpadu berbasis kelapa yang akan mengganggu stabilitas harga kelapa melalui pengendalian permintaan.

Diera pasar Bebas Asean yang akan terlealisasi lebih kurang satu setengah bulan lagi seharusnya pemerintah membuat produk-produk turunan dari kelapa seperti CVO (Coconut Virgin Oil), Santan, minyak kelapa, Tepung kelapa, Nata de Coco, Briket, Tali tambang dari sabut kelapa dan lain-lain.

Dari penjabaran diatas, mungkin masih banyak lagi masalah yang akan muncul kedepannya dan belum teridentifikasi apa bila SRG ini benar-benar di terapkan, SRG hanya akan membuat masyarakat petani kelapa Inhil bingung dan terjerat. Betapa tidak, masyarakat yang terbiasa menjual kelapa kepada perusahaan tidak pernah membuat perjanjian ini dan itu tentang kelapa (yang penting kelapa terjual dengan harga mahal), apalagi sampai ke kepada pemberi jaminan, entah apa dansiapa yang bisa menjamin.

Oleh karena itu, kami Pemuda Mahasiswa Kab. Inhil menyatakan sikap menolak SRG di Inhil dan Mendesak Pemkab untuk Membuat BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) dan BUMDES (Badan Usaha Milik Desa ) yang mengembangkan turunan produk kelapa.

Untuk di ketahui sudah ada 7 Organisasi yang menyatakan sikap Menolak SRG

Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Unisi, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Inhil, Perhimpunan Pemuda Riau (PPR) Cabang Inhil, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unisi, Ikantan Pemuda Riau (IPR) Cabang Inhil, IKAMI, KNPI Inhil.

Kordum : Muhammad Guntur
Korlap   : Bung Jakpar

(dit/rilis)

Peristiwa
Berita Terkait
  • Kamis, 14 Mei 2026 16:30

    Polrestro Tangkot Bekuk 36 Penjahat Jalanan dalam Sebulan, Ungkap 52 Kasus.

    Jakarta - Polres Metro Tangerang Kota (Polrestro Tangkot) merilis kinerja Satuan Reserse Kriminal-nya dalam memerangi kejahatan jalanan selama sebulan belakangan. Sebanyak 52 kasus terungkap, dengan t

  • Kamis, 14 Mei 2026 16:06

    Ratusan Motor Ludes Saat Kebakaran Hebat di Pabrik Ban Purworejo

    Jakarta - Kebakaran hebat terjadi di parkiran sepeda motor karyawan PT Arami Jaya di Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo Jawa Tengah. Ratusan sepeda motor milik karyawan pabrik hangus terbakar. Keru

  • Kamis, 14 Mei 2026 15:52

    11 Manfaat Air Rebusan Kunyit, Rahasia Kesehatan Alami dari Rempah Nusantara

    Air rebusan kunyit, minuman tradisional yang telah lama dikenal di Indonesia, kini semakin populer berkat berbagai manfaat kesehatannya. Minuman ini dibuat dari rimpang kunyit, sebuah rempah dengan wa

  • Kamis, 14 Mei 2026 15:48

    Remaja di Bogor Tewas Usai Digigit Ular yang Melintas Saat Nongkrong

    Jakarta-(18) tewas usai digigit ular weling saat nongkrong di Land Bow, Pasir Jaya, Bogor Barat. Sementara rekannya, H (21), kini kritis di ICU RS UMMI.“Betul, satu orang yang meninggal. Kejadian ke

  • Kamis, 14 Mei 2026 15:26

    Potret Dampak Longsoran TPA Cipayung Depok di Permukiman Warga Sekitar

    Longsoran sampah dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung ke aliran Kali Pesanggrahan di kawasan Pasir Putih, Depok, Jawa Barat, memperparah banjir di wilayah perbatasan Sawangan dan Cipayung. Tump

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.