Peristiwa
Ini yang Dilakukan Mantan Kepala Desa Rantau Bertuah Saat Mendengarkan Tuntutan Jaksa
Laporan: Sahril Ramadhana
Senin, 21 Nov 2016 16:50
SIAK-Terdakwa kasus dugaan penerbitan Surat Keterangan Desa (SKD) palsu, Mini Purba, tampak tertunduk saat mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Siak, Senin (21/11/2016) siang.
Mantan Kepala Desa Rantau Bertuah, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak ini, duduk di kursi terdakwa, tampak matanya berkaca-kaca ketika menoleh ke arah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berada di sisi kirinya.
Ekspresi muka wanita berumur 55 tahun ini pun memerah saat mendengarkan kesimpulan Jaksa sebelum membacakan tuntutan. Sesekali, ia menoleh ke penasehat hukumnya Tombak Marpaung yang duduk pas disampingnya saat mendengarkan materi tuntutan.
JPU Endah Purwaningsih membacakan materi tuntutan yang menyatakan terdakwa Mini Purba telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 263 ayat 1 KUH Pidana.
Dan, menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Dalam persidangan ini, JPU juga menetapkan barang bukti 22 lembar foto copy SKD yang telah dilegalisir serta terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000.
"Intinya, Mini Purba memang bersalah telah menerbitkan surat SKD palsu itu. Dalam hal ini, dia dikenakan pasal 263 ayat 1 dengan tuntutan penjara 3 tahun 6 bulan," kata JPU Endah Purwaningsih, saat dikonfirmasi media ini usai sidang.
Usai JPU membacakan materi tuntutan, Ketua Majelis Hakim Asmudi mempersilahkan penasehat hukum terdakwa memberikan pengajuan pembelaan.
Tombak Marpaung langsung intruksi dan mengajukan Pledoi (pembelaan), ia meminta waktu 1 Minggu kepada majelis hakim. Namun, pengajuan waktu selama 1 minggu itu ditolak Majelis Hakim, dan hanya diberikan waktu sampai hari Kamis tanggal 24 November 2016, atau tepatnya pekan ini.
Perlu diketahui, sidang yang dilaksankan siang tadi itu adalah sidang ke 15 dalam kasus dugaan pemalsuan SKD dengan agenda pembacaan tuntutan. Majlis hakim diketuai oleh Asmudi, dan didampingi 2 hakim anggota masing-masing Lia Yuwanita dan Risca Fajar Watu. Panitera Bacok dan JPU Endah Purwaningsih.
Sebelumnya, terdakwa Mini Purba menerbitkan 22 SKD pada tahun 2014 lalu. Saat itu ia menjabat kepala desa Rantau Bertuah, Kecamatan Minas. 22 SKD itu menjadi bukti di PN Siak pada kasus sengketa lahan antara Ernawati dengan Dirut PT RAKA Andre alias Heri.
Kemudian, dalam surat itu diketahui ada nama Doba yang tercatut sebagai pemilik asal-usul lahan kebun di Jalan Kerikil, KM 41-47 Minas. Doba merasa tidak terima namanya dicatut pada SKD tersebut. Merasa takut berurusan dengan pihak hukum, maka Doba melaporkan Mini Purba ke Polda Riau. Sebab, Doba tidak pernah memiliki lahan di KM 41-47 Minas, kecuali di KM 36 dekat Pelatihan Gajah, Minas. (ril)
Peristiwa
Bak Kubangan Kerbau, Jalan Seberang Pembenaan, Reteh Inhil Hancur Tak Kunjung Diperbaiki
PEKANBARU â€" Sebuah mobil pikap terjebak di tengah kubangan lumpur. Rodanya masuk ke lubang dalam yang menganga di badan jalan.Di belakangnya, kendaraan roda dua dan roda empat mengantre. Pengendara
Dirikan Komunitas SEPARU, ASN Pemprov Riau Kumpulkan Baju Layak Pakai dan Bagikan Gratis ke Warga
PEKANBARU - Bagi sebagian orang, pakaian yang sudah lama tergantung di lemari mungkin hanya dianggap barang yang tak lagi berguna.Namun di tangan Juwita, sehelai baju bekas bisa berubah menjadi senyum
Haul Sultan Siak Dipadati Ribuan Jemaah
SIAK - Lantunan ayat suci Alquran, zikir, dan doa menggema dari lapangan Siak Bermadah.Ribuan masyarakat duduk bersaf, larut dalam suasana khusyuk mengikuti Haul Sultan Siak ke-60, sebuah tradisi tahu
Peletakan Batu Pertama Masjid Al Kautsar, Panglima TNI Dorong Penguatan Nilai Keagamaan dan Kebersamaan Masyarakat
Cimahi-Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri kegiatan peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Masjid Al Kautsar di Komplek Griya Asri Cahaya Cipageran, Kota Cimahi, Sabtu (11
Persemai Kota Dumai Menang Telak Atas Rumbai SC di Laga Perdana Soeratin Cup U-13
DUMAI - Laga perdana di ajang Soeratin Cup U-13 Riau, Persemai Kota Dumai tampil memukau kemenangan telak atas Rumbai Soccer Club (SC) dengan score 5-1, pada Minggu (12/7/2026) di Stadion Utama