Rabu, 06 Mei 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Ini yang Dilakukan Mantan Kepala Desa Rantau Bertuah Saat Mendengarkan Tuntutan Jaksa

Peristiwa

Ini yang Dilakukan Mantan Kepala Desa Rantau Bertuah Saat Mendengarkan Tuntutan Jaksa

Laporan: Sahril Ramadhana
Senin, 21 Nov 2016 16:50
Sahril Ramadhana
Mini Purba tampak tertunduk.

SIAK-Terdakwa kasus dugaan penerbitan Surat Keterangan Desa (SKD) palsu, Mini Purba, tampak tertunduk saat mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Siak, Senin (21/11/2016) siang.

Mantan Kepala Desa Rantau Bertuah, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak ini, duduk di kursi terdakwa, tampak matanya berkaca-kaca ketika menoleh ke arah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berada di sisi kirinya.

Ekspresi muka wanita berumur 55 tahun ini pun memerah saat mendengarkan kesimpulan Jaksa sebelum membacakan tuntutan. Sesekali, ia menoleh ke penasehat hukumnya Tombak Marpaung yang duduk pas disampingnya saat mendengarkan materi tuntutan.

JPU Endah Purwaningsih membacakan materi tuntutan yang menyatakan terdakwa Mini Purba telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 263 ayat 1 KUH Pidana.

Dan, menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Dalam persidangan ini, JPU juga menetapkan barang bukti 22 lembar foto copy SKD yang telah dilegalisir serta terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000.

"Intinya, Mini Purba memang bersalah telah menerbitkan surat SKD palsu itu. Dalam hal ini, dia dikenakan pasal 263 ayat 1 dengan tuntutan penjara 3 tahun 6 bulan," kata JPU Endah Purwaningsih, saat dikonfirmasi media ini usai sidang.

Usai JPU membacakan materi tuntutan, Ketua Majelis Hakim Asmudi mempersilahkan penasehat hukum terdakwa memberikan pengajuan pembelaan.

Tombak Marpaung langsung intruksi dan mengajukan Pledoi (pembelaan), ia meminta waktu 1 Minggu kepada majelis hakim. Namun, pengajuan waktu selama 1 minggu itu ditolak Majelis Hakim, dan hanya diberikan waktu sampai hari Kamis tanggal 24 November 2016, atau tepatnya pekan ini.

Perlu diketahui, sidang yang dilaksankan siang tadi itu adalah sidang ke 15 dalam kasus dugaan pemalsuan SKD dengan agenda pembacaan tuntutan. Majlis hakim diketuai oleh Asmudi, dan didampingi 2 hakim anggota masing-masing Lia Yuwanita dan Risca Fajar Watu. Panitera Bacok dan JPU Endah Purwaningsih.

Sebelumnya, terdakwa Mini Purba menerbitkan 22 SKD pada tahun 2014 lalu. Saat itu ia menjabat kepala desa Rantau Bertuah, Kecamatan Minas. 22 SKD itu menjadi bukti di PN Siak pada kasus sengketa lahan antara Ernawati dengan Dirut PT RAKA Andre alias Heri.

Kemudian, dalam surat itu diketahui ada nama Doba yang tercatut sebagai pemilik asal-usul lahan kebun di Jalan Kerikil, KM 41-47 Minas. Doba merasa tidak terima namanya dicatut pada SKD tersebut. Merasa takut berurusan dengan pihak hukum, maka Doba melaporkan Mini Purba ke Polda Riau. Sebab, Doba tidak pernah memiliki lahan di KM 41-47 Minas, kecuali di KM 36 dekat Pelatihan Gajah, Minas. (ril)

Peristiwa
Berita Terkait
  • Rabu, 06 Mei 2026 16:36

    Kapal Perusahaan Prancis Diserang di Selat Hormuz, Awak Luka-luka.

    Paris - Sebuah kapal milik perusahaan Prancis menjadi target serangan di Selat Hormuz. Serangan yang sumbernya belum diketahui itu, memicu kerusakan pada kapal dan menyebabkan sejumlah awak luka-luka.

  • Rabu, 06 Mei 2026 16:19

    Polisi Buka Posko Pengaduan Korban Pemerkosaan Pendiri Ponpes di Pati

    Jakarta - Polisi membuka posko pengaduan terkait kasus dugaan pemerkosaan oleh pendiri pondok pesantren AS (52) di Pati. Langkah ini dilakukan karena diduga masih ada korban lain yang belum melapor.Wa

  • Rabu, 06 Mei 2026 16:08

    Dari 634 Titik, 27 Lokasi di Aceh Masih Tertimbun Lumpur

    Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatra mengatakan progres pembersihan lumpur sudah hampir tuntas.Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana

  • Rabu, 06 Mei 2026 16:02

    Geng Motor Kembali Bikin Ulah di Makassar, Bacok dan Tabrak Warga Melintas

    Empat pelaku ditangkap polisi setelah mendapat laporan warga.Teror geng motor di Kota Makassar tak ada habisnya. Kali ini, seorang warga Jalan Pongtiku, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, dibacok dan

  • Rabu, 06 Mei 2026 15:09

    I.League Pastikan Persija vs Persib Digelar dengan Penonton, Tapi Bobotoh Tetap Tak Boleh Hadir

    Jakarta - Direktur Utama I.League, Ferry Paulus memastikan status pertandingan Persija Jakarta vs Persib Bandung tetap dengan penonton. Artinya The Jakmania diperbolehkan hadir mendukung Macan Kemayor

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.