Rabu, 01 Jul 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • JPU Tuntut Tiga Pelaku Pembunuh Nelayan di Bagan Siapiapi 15 Tahun Penjara

PERISTIWA

JPU Tuntut Tiga Pelaku Pembunuh Nelayan di Bagan Siapiapi 15 Tahun Penjara

Laporan : Anggi Sinaga
Rabu, 25 Jan 2017 08:55
Anggi Sinaga
Ketiga terdakwa saat mendengarkan tuntutan jaksa pada sidang di Pengadilan Negeri Rokan Hilir Ujung Tanjung. Selasa 24/1.
UJUNGTANJUNG - Setelah beberapakali persidangan, tiga orang terdakwa masing - masing, Aswan, Zulfikar, dan M.Rafi, yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban Ridwan alias Iwan (38), seorang nelayan warga jalan Rintis RT 08 RW 01, Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir. Selasa (24/1/17) sekitar pukul 19.30 wib jalani sidang pembacaan tuntutan oleh JPU terhadap ketiga terdakwa .

Fakta sidang sebelumya  pembunuhan ini terjadi sekira pada bulan Juli 2016 lalu, bermula ketika korban Ridwan meminjam sepeda motor milik terdakwa Aswan, namun karena terlambat sampai tiga hari baru dikembalikan oleh korban. 

Terdakwa Aswan marah dan sempat terjadi adu mulut, karena tidak terima Aswan kemudian memanggil paman dan adiknya Zulfikar dan M. Rafi. Ketika pelaku Aswan menyekap  korban lalu paman dan adik pelaku menusuk korban dengan pisau  

Terungkap dalam sidang sebelumnya korban Ridwan alias  Iwan tewas mengenaskan, setelah ditikam dengan pisau oleh pamanya Zulfikar dan Rafi dibagian pinggang, dada dan punggung korban. Meski korban sempat dilarikan ke RSUD Pratomo Bagan Siapiapi, namun nyawa korban tidak tertolong lagi hingga tewas.

Sebelum tuntutan dibacakan oleh Penuntut Umum, Endra Andre SH Ketua Majelis Hakim Lukman Nulhakim SH MH dan dua anggotanya Rina Yose SH dan Crimson Situmorang SH dengan Panitera pengganti Julpapman Harahap SH, menanyakan kondisi kesehatan ketiga terdakwa, 
sedangkan ketiga terdakwa terlihat didampingi oleh Penasehat Hukum Fitriani SH & Rekan dari LBH Ananda.

Dalam tuntutan yang dibacakan Penuntut Umum Endra Andre SH atas perbuatan ketiga terdakwa berdasarkan keterangan saksi atau bukti dan fakta persidangan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbuatan pasal 338 atau 340 KUHpidana tentang penganiayaan atau pembunuhan berencana yang mengakibatkan orang lain meninggal dengan tuntutan 15 tahun penjara.

Atas tuntutan JPU terhadap ketiga terdakwa Penasehat Hukum Feri Prawira SH dari LBH Ananda mengajukan pembelaan ( Pledoi) secara tertulis kepada majelis hakim dalam waktu satu minggu kedepan, atas permohonan itu Majelis Hakim akan melanjutkan sidang satu minggu kedepan dengan hari yang sama, "Sidang ditutup," pungkas Lukman Nul Hakim SH MH ditandai ketukan palunya.(asg).
Peristiwa
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:32

    One Way Nasional Diberlakukan dari Tol Japek Sampai Kalikangkung

    JAKARTA - Rekayasa lalu lintas (lalin) atau one way nasional resmi diberlakukan pada siang hari ini, Rabu (18/3/2026), saat arus mudik Lebaran 2026. Satu arah itu berlangsung mulai dari Tol Jakarta-Ci

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:42

    Pria Paruh Baya Diduga Dianiaya hingga Meninggal Dunia di Jalan Pangeran Hidayat

    PEKANBARU - Seorang pria bernama Muhammad Zen (50) ditemukan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Gang Abad

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:00

    KontraS Ungkap Kondisi Andrie Usai Disiram Air Keras: Tak Buta, tapi Fungsi Mata Menurun

    JAKARTA - Kondisi Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, berangsur membaik setelah disiram air keras pada Kamis (12/3/2026) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Andrie telah menjalani operasi mata di Rum

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:55

    Jasa Marga Ungkap 1,2 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta hingga 18 Maret 2026

    JAKARTA - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan Achmad Purwantono melaporkan sebanyak 34% kendaraan telah meninggalkan Jakarta per hari ini, Rabu (18/3/2026). Jasa Marga telah memprediksi,

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:23

    Kapolri Resmikan Renovasi Masjid Al-Adzim dan Kukuhkan Satgas PHK di Riau

    PEKANBARU - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menandatangani prasasti renovasi Masjid Al-Adzim sekaligus mengukuhkan Satuan Tugas Penanganan Premani

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor