Jaksa Sebut Ada Penyimpangan Terstruktur dalam Program Pupuk Bersubsidi di Siak
admin
Rabu, 16 Nov 2022 11:23
SIAK - Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak Hazamal Huda mengatakan ada penyimpangan terstruktur dalam pelaksanaan program pupuk bersubsidi di Siak tahun anggaran 2021. Pihaknya sudah mencari bukti-bukti dan melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pertanian Siak, Selasa (15/11/2022).
“Kami sudah melalukan penyelidikan selama 2 bulan, dan kami menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan ke status penyidikan. Permainan ini untuk di wilayah Kecamatan Kerinci Kanan,” kata dia.
Huda menjelaskan, program pupuk bersubsidi untuk wilayah Kerinci Kanan mempunyai anggaran gemuk dibanding kecamatan lain. Dari program itu terdapat dugaan permainan dari tingkat distributor, koperasi (gapoktan) hingga instansi terkait di Kabupaten Siak.
"Kami juga mendapat perintah Jaksa Agung agar memberantas mafia pupuk,” kata dia.
Pada 22 Agustus 2022 pihaknya mulai melakukan penyelidikan. Dari 14 kecamatan terdapat dugaan penyimpangan di kecamatan Kerinci Kanan. Sedikitnya ada lima jenis pupuk bersubsidi yang ditetapkan ke wilayah Kerinci Kanan pada 2021, yakni pupuk jenis Urea, ZA, SP36, Ponska dan Organik.
"Awalnya kami menemukan permainan ini di tahap Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang dibuat Dinas Pertanian,” kata dia.
Pihak dinas memasukkan nama-nama petani yang tergabung dalam kelompok itu.
Sumber nama-nama itu dari koperasi atau Gapoktan di Kerinci Kanan.
Kemudian distributor menyalurkan pupuk ke Kios Pupuk Lengkap (KPL), dan diteruskan ke petani kelapa sawit.
“Ada beberapa petani yang tidak menerima pupuk namun namanya masuk ke RDKK,” kata dia.
Sedangkan Dinas Pertanian Siak sebagai verifikator. Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian di dinas tersebut berperan sebagai pembina RDKK. Kasi Pupuk di bidang ini tugasnya sebagai verifikasi dan validasi data.
“Kasi pupuk ini lah yang mengecek semuanya sampai ke penyaluran," katanya.
Pada 2021 lalu, pupuk bersubsidi yang dialokasikan ke Kerinci Kanan sebanyak 5.053 ton. Pupuk ini disalurkan ke 23 Gapoktan/Koperasi.
"Jadi, awalnya pupuk ini dibeli oleh distributor dengan harga subsidi. Baru setelah itu disalurkan ke KPL kecamatan, pembelian pupuk bersubsidi ini harus ada RDKK," kata dia.
Herannya ada petani yang dapat pupuk subsidi jenis urea sebanyak 1,2 ton dalam setahun. Azas pupuk berimbang tak ada di Kerinci Kanan saat itu. Kejari Siak menduga ada unsur memperkaya diri sendiri dalam program itu.
“Secara rinci semuanya belum bisa kita sampaikan, nominalnya atau lain-lain, sebab ini masih kita kembangkan,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Siak menggeledah Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Siak tepatnya ruangan Kepala Bidang (Kabid) Prasarana dan Sarana Pertanian Sukarimi, serta Kasi Pupuk A Muzir.
Para petugas yang ada di lokasi tampak menggunakan seragam pegawai Kejari Siak. Ada juga yang menggunakan rompi hitam bergaris merah bertuliskan 'Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi'. Penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Kasipidsus Kejari Siak, Heydy Hazamal Huda.
Sejumlah berkas penting yang diambil dari kedua ruangan itu juga terlihat dibawa petugas. Tidak hanya itu, satu unit komputer berwarna putih juga ikut disita sebagai barang bukti.