Jumat, 10 Jul 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Jasrianto : Jika Sarmono Ditahan, Kita Berhentikan Sementara, Jika Inkrah Kita Berhentikan Permanen

Peristiwa

Jasrianto : Jika Sarmono Ditahan, Kita Berhentikan Sementara, Jika Inkrah Kita Berhentikan Permanen

Laporan: Hendra Dedi Syahbudi
Selasa, 06 Des 2016 16:43
dok.spiritriau.com
Jasrianto

BAGANBATU-Terkait status tersangka yang disandang oleh datuk Penghulu Pasir Putih Barat, Sarmono atas dugaan kepemilikan Ijazah palsu, Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Kabag Pemdes) Kabupaten Rokan Hilir tinggal menunggu proses hukum selanjutnya.

Kabag Pemdes Rokan Hilir, Jasrianto ketika dikonfirmasi spiritriau.com Selasa 6/12 mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah menunggu proses hukum selanjutnya untuk dapat menentukan langkah sesuai perundang - undangan.

" Kita sudah dapat informasi bahwa penghulu tersebut (Sarmono,red) sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Rohil, namun demikian berhubung yang bersangkutan tidak ditahan, makan Pemdes belum mengambil sikap," jelasnya melalui selular.

Ditambahkannya, jika kasus dugaan ijazah palsu ini sampai kepersidangan maka Pemdes sudah dapat mengambil langkah sesuai dengan undang - undang desa nomor 6 tahun 2014.

" Kalau statusnya terdakwa dan ditahan, kita berhentikan sementara, tetapi, jika ditetapkan bersalah dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap, kita akan berhentikan permanen," tegas Jasrianto.

Masih kata Jasrianto, tidak dilakukannya pemberhentian sementara oleh pemerintah terhadap Sarmono disebabkan saat ini Sarmono dalam proses penangguhan penahanan, sehingga roda pemerintahan desa atau kepenghulan masih berjalan seperti biasanya. " Kan dia (Sarmono,red) tidak ditahan dan hanya dikenakan  wajib lapor, kalau ditahan, baru bisa kita berhentikan sementara dan menunjuk pelaksana tugas," jelasnya.

Namun, saat disinggung bahwa adanya keluhan masyarakat yang mengatakan sejak ditetapkannya ia sebagai tersangka, Sarmono jadi jarang masuk kantor, Jasrianto mengaku akan segera mengevaluasi informasi itu.

" Kalau begitu, nanti kita evaluasi lagi, terimakasih informasinya, nanti kita akan segera tindak lanjuti," tegas Jasrianto.

Jasrianto menambahkan, saat ini pihaknya tengah menunggu salinan penetapan Sarmono sebagai tersangka oleh penyidik sebagai bukti dasar untuk mengambil langkah yang akan dilakukan kedepannya.

" Saya harap mari kita sama - sama bersabar dan menunggu, percayakan pada penegak hukum, dan Pemdes akan berbuat sesuai dengan undang undang yang telah ditetapkan," tukasnya. (ded)

Peristiwa
Berita Terkait
  • Jumat, 10 Jul 2026 18:22

    Merajut Kembali Mimpi yang Hanyut: Kisah Pengrajin Tenun Srikandi Serumpun Bangkit Bersama PHR

    Pekanbaru-Enam tahun telah berlalu, namun Salma Betty (50 tahun) masih mengingat dengan jelas bagaimana pandemi Covid-19 menghentikan denyut aktivitas para pengrajin tenun di Kelurahan Limbungan, Keca

  • Jumat, 10 Jul 2026 17:44

    PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru

    Jakarta-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menetapkan kebijakan reaktivasi keanggotaan hingga 31 Desember 2026 sebagai bagian dari penataan administrasi organisasi sekaligus penguatan kualitas k

  • Jumat, 10 Jul 2026 16:44

    Jadi Ketua Nasdem Pekanbaru, Munawar Syahputra Siap Besarkan Partai

    PEKANBARU - DPP Partai Nasdem menetapkan Munawar Syahputra sebagai Ketua DPD Partai Nasdem Kota Pekanbaru. Ketua Pemenangan Pemilu DPP Partai Nasdem Provinsi Riau OK Fachru Hidayat menyerahkan surat k

  • Jumat, 10 Jul 2026 16:42

    Polisi Tangkap 2 Terduga Pengedar Sabu di Bandar Petalangan Pelalawan dan Sita 2,83 Gram Barang Bukti

    PELALAWAN â€" Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Kuala Semundam, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan. Dalam p

  • Jumat, 10 Jul 2026 16:34

    Merajut Kembali Mimpi yang Hanyut: Kisah Pengrajin Tenun Srikandi Serumpun Bangkit Bersama PHR

    Pekanbaru â€" Enam tahun telah berlalu, namun Salma Betty (50 tahun) masih mengingat dengan jelas bagaimana pandemi Covid-19 menghentikan denyut aktivitas para pengrajin tenun di Kelurahan Limbungan,

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki