Sabtu, 16 Mei 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Jasrianto : Jika Sarmono Ditahan, Kita Berhentikan Sementara, Jika Inkrah Kita Berhentikan Permanen

Peristiwa

Jasrianto : Jika Sarmono Ditahan, Kita Berhentikan Sementara, Jika Inkrah Kita Berhentikan Permanen

Laporan: Hendra Dedi Syahbudi
Selasa, 06 Des 2016 16:43
dok.spiritriau.com
Jasrianto

BAGANBATU-Terkait status tersangka yang disandang oleh datuk Penghulu Pasir Putih Barat, Sarmono atas dugaan kepemilikan Ijazah palsu, Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Kabag Pemdes) Kabupaten Rokan Hilir tinggal menunggu proses hukum selanjutnya.

Kabag Pemdes Rokan Hilir, Jasrianto ketika dikonfirmasi spiritriau.com Selasa 6/12 mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah menunggu proses hukum selanjutnya untuk dapat menentukan langkah sesuai perundang - undangan.

" Kita sudah dapat informasi bahwa penghulu tersebut (Sarmono,red) sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Rohil, namun demikian berhubung yang bersangkutan tidak ditahan, makan Pemdes belum mengambil sikap," jelasnya melalui selular.

Ditambahkannya, jika kasus dugaan ijazah palsu ini sampai kepersidangan maka Pemdes sudah dapat mengambil langkah sesuai dengan undang - undang desa nomor 6 tahun 2014.

" Kalau statusnya terdakwa dan ditahan, kita berhentikan sementara, tetapi, jika ditetapkan bersalah dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap, kita akan berhentikan permanen," tegas Jasrianto.

Masih kata Jasrianto, tidak dilakukannya pemberhentian sementara oleh pemerintah terhadap Sarmono disebabkan saat ini Sarmono dalam proses penangguhan penahanan, sehingga roda pemerintahan desa atau kepenghulan masih berjalan seperti biasanya. " Kan dia (Sarmono,red) tidak ditahan dan hanya dikenakan  wajib lapor, kalau ditahan, baru bisa kita berhentikan sementara dan menunjuk pelaksana tugas," jelasnya.

Namun, saat disinggung bahwa adanya keluhan masyarakat yang mengatakan sejak ditetapkannya ia sebagai tersangka, Sarmono jadi jarang masuk kantor, Jasrianto mengaku akan segera mengevaluasi informasi itu.

" Kalau begitu, nanti kita evaluasi lagi, terimakasih informasinya, nanti kita akan segera tindak lanjuti," tegas Jasrianto.

Jasrianto menambahkan, saat ini pihaknya tengah menunggu salinan penetapan Sarmono sebagai tersangka oleh penyidik sebagai bukti dasar untuk mengambil langkah yang akan dilakukan kedepannya.

" Saya harap mari kita sama - sama bersabar dan menunggu, percayakan pada penegak hukum, dan Pemdes akan berbuat sesuai dengan undang undang yang telah ditetapkan," tukasnya. (ded)

Peristiwa
Berita Terkait
  • Sabtu, 16 Mei 2026 10:09

    Penjelasan Polisi Tambang Emas Ilegal di Sijunjung Sumbar Longsor Akibatkan 9 Orang Tewas, Akui Dilema

    Sebanyak sembilan penambang yang diduga melakukan aktivitas penambangan emas ilegal meninggal dunia setelah tertimbun longsor di Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Sumatra Barat, Kamis (14/5) se

  • Sabtu, 16 Mei 2026 09:18

    Prabowo Bakal Resmikan Museum dan Rumah Singgah Marsinah di Nganjuk, Sabtu 16 Mei 2026

    Jakarta-Presiden Prabowo Subianto akan menghadiri peresmian Museum dan Rumah Singgah Marsinah di Desa Nglundo, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Peresmian ini rencananya digelar pada

  • Sabtu, 16 Mei 2026 09:12

    Pekanbaru Segera Uji Coba Bus Listrik, Walikota Agung Nugroho Dorong Transportasi Go Green

    PEKANBARU-Pemerintah Kota Pekanbaru bersiap melakukan transformasi transportasi publik dengan menghadirkan bus listrik sebagai sarana angkutan umum massal. Armada ramah lingkungan tersebut diproyeksik

  • Sabtu, 16 Mei 2026 09:07

    Rumah Mantan Gubernur Riau Syamsuar Disatroni Maling, Sepeda Motor Raib

    PEKANBARU-Rumah mantan Gubernur Riau periode 2019-2023, Syamsuar, yang berada di Jalan Kurnia, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, disatroni maling pada Jumat (15/5/2026) din

  • Sabtu, 16 Mei 2026 09:02

    Jalan Tepian Sungai Desa Petalogan - Kelurahan Air Molek Inhu Mengalami Abrasi Lagi

    RENGAT-Jalan Tepian Sungai menghubungkan Desa Petalongan dengan Kelurahan Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), kembali mengalami abrasi, Jumat (15/5/2026). Akibatnya, warg

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.