Kamis, 14 Mei 2026

Kadishutbun Rohul : PT.MAN Tidak da Izin

Laporan : Fahrin Waruwu
Senin, 30 Nov 2015 15:17
Fahrin Waruwu

ROKAN HULU - Terkait sengketa di lahan masyarakat yang dikelola PT. MAN di wilayah Desa Pagar Mayang, Payung Sekaki dan Mahato Sakti Kecamatan Tambusai Utara  yang masih belum selesesai, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbut) Kabupaten Rokan Hulu Ir. Sri Hardono dengan tegas manyatakan PT. Merangkai Artha Nusantara (MAN) tidak miliki izin dalam melakukan pengelolaan yang kini nama perusahaan tesebut sudah di ganti dengan nama lain dan Barmansyah mantan Dirut PT MAN sudah tidak ada lagi haknya di lahan pola KKPA yang selama ini dikelolanya dengan bagi hasil dengan masyarakat itu dan karena lahan itu bermasalah, suratnya sudah disita oleh Polda Riau.

Hal ini disampaikan Kadishutbun Rokan Hulu di ruang kerjanya Senin (30/11/2015), katanya kalau lahan yang selama ini di kelola PT.MAN yang mantan Dirutnya Barmansyah sudah harus dikembalikan kepada masyarakat Desa Pagar Mayang, Payung Sekaki dan Mahato Sakti Kecamatan Tambusai Utara dan perusahannya tidak ada izinnya.

Sri Hardino mengungkapkan, kini di lahan tersebut, adanya  seseorang mengajukan ke Dishutbun, untuk permohonan penerbitan izin , atas  nama PT.Budiarti Adi Guna di areal yang sama yang terletak di Desa Mahato Sakti.

"Permohonan itu sudah ada di kita, tapi belum kita gubris, sebelumnya akan kita arahkan petugas kita untuk cek kelapangan dalam mengevaluasi kebenarannya, karena lahan itu seharusnya sudah kembali kepada masyarakat," tuturnya

Kadishutbun Rohul membenarkan, saat awak media tanyakan terkait putuasan MA, SK Gubri dan Surat Bupati,  Masyarakat sudah miliki legalitas hukum dilahan tersebut, seperti Putusan Mahmamah Agung Republik Indonesia (MARI) nomor : 1640k/Pid/2015 tertanggal 29 Januari 2013, SK Gubernur Riau nomor : 525/SK/3159 tertanggal 29 Desember 1998 dan Surat Bupati Rokan Hulu nomor : 509 tanggal 25 November 2010.

Sebelumnya LPPNRI selaku penerima kuasa dari masyarakat menuding Mantan Dirut PT. MAN Barmansyah tidak bisa menunjukan surat hak kepemilikannya pada lahan yang diklaimnya juga miliknya itu dan meminta pihak Polda Riau mengusut tuntas permasalahan di lahan itu.  (Fah)

Peristiwa
Berita Terkait
  • Kamis, 14 Mei 2026 16:30

    Polrestro Tangkot Bekuk 36 Penjahat Jalanan dalam Sebulan, Ungkap 52 Kasus.

    Jakarta - Polres Metro Tangerang Kota (Polrestro Tangkot) merilis kinerja Satuan Reserse Kriminal-nya dalam memerangi kejahatan jalanan selama sebulan belakangan. Sebanyak 52 kasus terungkap, dengan t

  • Kamis, 14 Mei 2026 16:06

    Ratusan Motor Ludes Saat Kebakaran Hebat di Pabrik Ban Purworejo

    Jakarta - Kebakaran hebat terjadi di parkiran sepeda motor karyawan PT Arami Jaya di Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo Jawa Tengah. Ratusan sepeda motor milik karyawan pabrik hangus terbakar. Keru

  • Kamis, 14 Mei 2026 15:52

    11 Manfaat Air Rebusan Kunyit, Rahasia Kesehatan Alami dari Rempah Nusantara

    Air rebusan kunyit, minuman tradisional yang telah lama dikenal di Indonesia, kini semakin populer berkat berbagai manfaat kesehatannya. Minuman ini dibuat dari rimpang kunyit, sebuah rempah dengan wa

  • Kamis, 14 Mei 2026 15:48

    Remaja di Bogor Tewas Usai Digigit Ular yang Melintas Saat Nongkrong

    Jakarta-(18) tewas usai digigit ular weling saat nongkrong di Land Bow, Pasir Jaya, Bogor Barat. Sementara rekannya, H (21), kini kritis di ICU RS UMMI.“Betul, satu orang yang meninggal. Kejadian ke

  • Kamis, 14 Mei 2026 15:26

    Potret Dampak Longsoran TPA Cipayung Depok di Permukiman Warga Sekitar

    Longsoran sampah dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung ke aliran Kali Pesanggrahan di kawasan Pasir Putih, Depok, Jawa Barat, memperparah banjir di wilayah perbatasan Sawangan dan Cipayung. Tump

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.