Kasus Fikasa yang Rugikan 84,9 M Nasabah di Riau Dinilai Pakar Hukum Pidana Perbankan Ranah Perdata
Admin
Selasa, 15 Mar 2022 16:28
PEKANBARU - Pakar hukum Pidana Perbankan, Dr Yunus Husein SH, LLM menyebut kasus Fikasa Group yang menjerat 4 bos besarnya yang diduga merugikan Rp84,9 miliar nasabah di Riau, murni masalah perdata.
Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ini menegaskan, kasus surat sanggup bayar utang atau promissory notes bukan ranah pidana.
Untuk itu menurutnya, tidak ada alasan dan dasar yang kuat untuk mempidanakan 4 bos Fikasa Group yang perkaranya sedang diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru tersebut.
4 bos Fikasa Group yang menyandang status pesakitan itu, diantaranya Bhakti Salim selaku Direktur Utama PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan Direktur Utama PT Tiara Global Propertindo (TGP).
Agung Salim selaku Komisaris Utama PT WBN, Elly Salim Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP, dan Christian Salim selaku Direktur PT TGP.
PT WBN dan PT TGP, adalah perusahaan yang berada dibawah naungan Fikasa Group.
Keempat terdakwa sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana penjara 14 tahun.
Selain itu mereka juga dibebankan membayar denda masing-masing Rp20 miliar dengan subsider 11 bulan penjara.
Sejumlah barang bukti yang telah dirampas oleh negara, dipergunakan untuk mengganti kerugian yang dialami para saksi korban di Riau, sebesar Rp84.916.000.000.
"Perkara itu jika dianalisis dengan jujur dan kredibel adalah murni berada dalam ranah keperdataan. Yakni soal utang. Jadi, sama sekali bukan perkara pidana, baik pidana perbankan maupun pidana umum (penipuan dan penggelapan) seperti yang didakwakan dan dituntut oleh jaksa," kata Yunus Husein, Selasa (15/3/2022).
Pendapat hukum tersebut disampaikan merespon pernyataan Prof Jonker Sihombing yang menyebut perkara Fikasa Grup murni pidana.
Bahkan, Jonker menyebut kalau penerbitan promissory notes harus mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jonker adalah ahli tambahan di luar berkas yang dihadirkan jaksa untuk memperkuat dakwaannya.
Yunus Husein mengemukakan, 3 dakwaan yang dituduhkan kepada para terdakwa Salim Bersaudara tidak tepat dan tidak terpenuhi unsur-unsurnya.
Hal tersebut berdasarkan analisa hukum dan juga menjadikan banyak kasus-kasus sejenis sebagai rujukan pendapat hukumnya.
Menurut Yunus Husein, surat sanggup bayar atau promissory note (PN) bukanlah merupakan aktivitas penyimpanan dana dan bukan pula simpanan sebagaimana dalam pasal 1 angka 5 Undang-undang Perbankan.
Sehingga perjanjian PN sebagai surat berharga tidak dapat diklasifikasikan sebagai perjanjian penyimpanan dana. PN berbentuk surat sanggup yang diatur dalam pasal 174 KUHDagang.
"Hubungan hukum antara penerbit dan penerima PN (surat sanggup) berbeda dengan hubungan hukum perjanjian penyimpanan dana di pasal 1 angka 5 Undang-undang Perbankan,” ujar Yunus.
“ Kalau perjanjian penyimpanan dana seperti di bank ada jaminan ketersediaan dan keamanan simpanan. Sementara, ekspektasi di PN selain bunga adalah juga risiko pemegang PN gagal bayar," lanjut Yunus.
Ia memaparkan, surat PN yang diterbitkan oleh PT WBN dan PT TGP yang terafiliasi dalam Fikasa Grup bukanlah simpanan dana seperti di bank.
"Jadi penerbitan surat PN oleh PT WBN dan PT TGP tidak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan. Sehingga unsur 'dalam bentuk simpanan' sebagaimana dalam pasal 46 ayat 1 tidak terpenuhi," ucap dia.
Yunus mengutip surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 7 tahun 2012 yang menurutnya dalam poin 4 disebutkan 'jika suatu perkara pidana yang di dalamnya mengandung ikatan perjanjian, penyelesaiannya harus masuk ke ranah perdata'.
Menurut Yunus, ia tidak menemukan adanya itikad buruk dari PT WBN dan PT TGP dalam penerbitan promissory note (PN) dan pelaksanaan perjanjian yang timbul dalam penerbitan PN tersebut.
Dikarenakan, PN tersebut diterbitkan secara transparan yang mengatur secara jelas tentang hak dan kewajiban para pihak serta mekanisme teknis isi perjanjian tersebut.
Kedua perusahaan juga telah menjalankan kewajibannya membayar bunga keuntungan.
Selain itu jelas Yunus, PT WBN dan PT TGP juga telah tunduk pada proses hukum menyelesaikan kewajiban pembayaran utang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yakni lewat putusan PKPU.
Saat ini proses homologasi (perdamaian) sedang berjalan antara ribuan kreditur dengan Fikasa Grup.
"PT WBN dan PT TGP tidak berupaya untuk menghindar dari kewajibannya kepada para kreditur. Jadi, tidak ada itikad buruk dari perusahaan dalam penerbitan PN, termasuk juga dalam pelaksanaan PN dan penyelesaian permasalahan," urai dia.
Yunus juga dalam analisis hukumnya menyebut tidak ada unsur melawan hukum dan kesengajaan dalam penerbitan PN maupun dalam pelaksanaan perjanjian yang timbul dari penerbitan PN tersebut.
"Dalam kasus ini, perbuatan yang dipermasalahkan adalah penerbitan PN dan keterlambatan pembayaran perusahaan kepada kreditur. Kedua perbuatan itu tidak bersifat melawan hukum karena tidak melanggar ketentuan UU Perbankan” jelas Yunus lagi.
Dalam kesimpulannya, Yunus menegaskan kalau PN yang diterbitkan Fikasa Grup tidak termasuk kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.
Selain itu, penerbitan PN oleh PT WBN dan PT TGP tidak memerlukan izin OJK atau Bank Indonesia, karena apabila ada telah ditemukan pelanggaran atas PN tersebut, maka OJK atau Bank Indonesia sudah memperingatkan PT. WBN dan PT. TGP.
Namun hingga saat ini Fikasa Group belum pernah dapat peringatan atau teguran.
Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa, mengkritik pendapat hukum Jonker Sihombing yang disampaikan saat memberi keterangan di PN Pekanbaru.
"Kami telah melakukan langkah pengumpulan dan telaah atas fakta-fakta persidangan yang terungkap dan diungkapkan sepanjang sidang perkara ini. Termasuk analisa informasi yang kami peroleh dari luar persidangan perkara ini,”Ade Palti Simamora SH, kuasa hukum terdakwa Fikasa Group.
“ Dari situ, kami mendapati adanya inkonsistensi pendapat hukum saudara ahli Dr Jonker Sihombing yang pernah disampaikan dalam persidangan klien kami," imbuhnya.
Ade menjelaskan, pendapat hukum Jonker yang tidak konsisten dalam menilai dua perkara tersebut, diharapkan keterangannya dikesampingkan sebagai pertimbangan bagi majelis hakim yang diketuai hakim Dr Dahlan.
Dirinya menegaskan dalam persidangan Fikasa Grup, pihaknya telah menyatakan keberatan atas kehadiran saksi Jonker.
Alasannya, Dr Jonker bukan merupakan ahli yang ada dalam berkas perkara penyidikan di Bareskrim Polri, namun sebagai ahli tambahan yang disiapkan oleh jaksa penuntut umum.
Sebagai referensi, dalam kasus HYPN PT Indosterling Optima Investa (IOI), majelis hakim PN Jakarta Pusat pada 3 Februari 2022 lalu membebaskan Direktur PT IOI, Sean William Henley dari segala tuntutan hukum (onslag van alle recht vervolging).
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan Sean William terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, namun bukan merupakan tindak pidana.
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menegaskan kalau perkara tersebut berada dalam lingkup hukum perdata yakni tindakan ingkar janji (wan prestasi).