Minggu, 12 Jul 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Kejari Solo Musnahkan Narkoba, Handphone hingga Dompet Tas

Kejari Solo Musnahkan Narkoba, Handphone hingga Dompet Tas

admin
Senin, 29 Jun 2020 11:51
Kejari Solo musnahkan barang bukti narkoba dan kriminal. ©2020 Merdeka.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta memusnahkan ratusan barang bukti bukti dari 118 perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Di antaranya kasus penyalahgunaan narkoba, perjudian dan pencurian. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari, Kepatihan, Senin (29/6).

Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 233,6 gram, ganja 26,8 gram, pil ekstasi 2,66 gram, 65 unit telepon genggam, 17 timbangan digital, 21 buku tabungan dan kartu ATM, alat isab sabu, dompet tas dan lainnya.

Pemusnahan dilakukan oleh Kepala Kejari Solo Nanang Gunaryanto, didampingi oleh Wakil Wali Kota Solo Achmad Purnomo, Kapolresta Surakarta Kombes Pol Andy Rifai, Ketua Pengadilan Negeri Surakarta Suprapti dan segenap anggota Forkompinda.

Untuk obat-obatan terlarang dengan cara dilarutkan, puluhan handphone dengan mesin pemadat serta barang bukti lainnya dengan cara dibakar. Nanang menyebut, barang bukti yang dimusnahkan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.

"Paling banyak ini narkoba, ada ratusan gram. Ini merupakan barang bukti perkara yang sudah inkracht van gewijsde sejak Juni 2019 sampai April 2020," ujar Nanang.

Menurut mantan Kajari Kabupaten Semarang itu, tujuan pemusnahan tersebut adalah untuk pengamanan dan pencegahan penyalahgunaan barang bukti yang ada di kantor Kejari Surakarta.

"Tujuan eksekusi ini agar barang bukti perkara yang sudah inkrah ini tidak disalahgunakan," pungkas dia.

Sumber: merdeka.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki