Minggu, 02 Agu 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Ketua DPC. AAI Rokan Hilir tak Sepakat untuk Mendapatkan Pelaku Karlahut Pakai Sayembara

PERISTIWA

Ketua DPC. AAI Rokan Hilir tak Sepakat untuk Mendapatkan Pelaku Karlahut Pakai Sayembara

Laporan : Anggi Sinaga
Kamis, 03 Mar 2016 19:37
Anggi Sinaga
Sartono SH MH.
UJUNGTANJUNG - Terkait  pemberitaan disalah satu media cetak lokal, pada tanggal 1 maret 2016 lalu tentang hadiah bagi setiap orang yang bisa menemukan identitas pelaku pembakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) diwilayah hukum Polsek Kubu, maka akan diberikan atensi/jasa berupa Rp.1juta oleh pihak Polsek Kubu, hal ini ditanggapii oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Advokat Indonesia Kabupaten Rohil, Sartono SH MH.

"Sayembara tersebut, sangat tidak sepakat, sebab sekarang bukan lagi zaman kerajaan sebelum Indonesia merdeka, yang segala sesuatu untuk kepentingan kerajaan untuk mendapatkanya, harus dengan sayembara," kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Advokat Indonesia Rohil, Sartono SH MH, Kamis (3/3), saat dijumpai di kantor nya, yang terletak di Ujungtanjung, Kecamatan Tanah Putih.

Menurutnya, dengan adanya seyembara tersebut, maka setiap orang dapat memberikan informasi dengan mudah, tanpa disertai adanya fakta-fakta konkrit menurut hukum. Selain itu, sayembara tersebut, maka setiap orang akan berlomba-lomba untuk mencari pelaku atau orang yang didugakan melakukan tindak pidana Karlahut. Kemudian, akan di informasikan kepada pihak ke kepolisian setempat.

"Dengan adanya sayembara itu, maka setiap orang menaruh impian akan mendapatkan uang Rp.1juta hanya berbekal informasi," katanya.

Dia juga mengatakan, jika benar sayembara itu terjadi dan telah diikuti oleh masyarakat. Maka, akan bisa menimbulkan ketidak adilan terhadap hukum itu sendiri. "Dimana oknum masyarakat kadang-kadang cenderung menghalalkan segala cara untuk mendapatkan imbalan dari sayembara tersebut," ujarnya.

Menurutnya lagi, karena dalam peristiwa memberikan informasi terhadap pihak kepolisian, kadang-kadang bukan merupakan fakta yang sebenarnya sehingga akibatnya sangat berdampak buruk terhadap penegakan hukum itu sendiri, terutama hilangnya rasa keadilan bagi pencari keadilan.

Ia tidak menampik, jika pihaknya sangat mendukung program pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana atas pembakaran hutan atau lahan yang akibatnya sangat berdampak buruk kepada masayarakat Indonesia dan bahkan sampai masyarakat luar negeri terkena dampaknya.

"Namun, penangananya kita tidak mau mengorbankan masyarakat kecil yang tidak berdosa. Sedangkan, perusahaan besar kadang-kadang belum tersentuh dengan hukum," terang Sartono yang juga selaku Koodintaor Perhimunan Advokat Indonesia ( DPC. AAI ).

Dia mengatakan, jika pihaknya dapat memberikan saran dalam proses menimalisir atas Karlahut yang terjadi, khususnya di Kabupaten Rohil. "Disamping penegakan hukum yang telah ada sekarang ini, coba kita memulai dengan pendekatan terhadap masyarakat yang memiliki lahan atau kebun, baik pribadi maupun perusahaan dipanggil dengan perintah Undang - Undang untuk dilakukan dialog," terangnya.

Ditambahkanya, penyuluhan diberi pemahaman hukum, baik dampak ataupun akibat dan sanksi yang akan diterima jika sengaja dilakukan dengan rutin dan terkoordinir di semua tingkatan di alokasikan sumber dananya. Diberi masyarakat bekal ilmu dan petunjuk, jika terjadi peristiwa kebakaran pada lahanya apa yang harus dilakukan pada tingkat pertama dan seterusnya. Menurutnya, jangan masyarakat sudah menjadi korban lahan terbakar dan menderita kerugian luar biasa yang dampaknya juga membaw kemiskinan terhadap masyarakat tersebut karena mata pencarianya sudah tidak ada lagi.

"Bagaimana anak-anak mereka bersekolah atau menghidupi keluarganya, ditambah orangtuanya masuk penjara, ini yang dinamakan sudah jatuh tertimpa tangga dan siram cat pula. Dengan alasan tersebut, kami keberatan atas sayembara yang dikeluarkan oleh Polsek Kubu. Kalau bisa kami mengusulkan, syembara itu dicabut dn dibatalkan, agar tidak timbul suatu ketidak adilan terhadap hukum itu sendiri," tandas Sartono. (asg ).
Peristiwa
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:32

    One Way Nasional Diberlakukan dari Tol Japek Sampai Kalikangkung

    JAKARTA - Rekayasa lalu lintas (lalin) atau one way nasional resmi diberlakukan pada siang hari ini, Rabu (18/3/2026), saat arus mudik Lebaran 2026. Satu arah itu berlangsung mulai dari Tol Jakarta-Ci

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:42

    Pria Paruh Baya Diduga Dianiaya hingga Meninggal Dunia di Jalan Pangeran Hidayat

    PEKANBARU - Seorang pria bernama Muhammad Zen (50) ditemukan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Gang Abad

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:00

    KontraS Ungkap Kondisi Andrie Usai Disiram Air Keras: Tak Buta, tapi Fungsi Mata Menurun

    JAKARTA - Kondisi Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, berangsur membaik setelah disiram air keras pada Kamis (12/3/2026) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Andrie telah menjalani operasi mata di Rum

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:55

    Jasa Marga Ungkap 1,2 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta hingga 18 Maret 2026

    JAKARTA - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan Achmad Purwantono melaporkan sebanyak 34% kendaraan telah meninggalkan Jakarta per hari ini, Rabu (18/3/2026). Jasa Marga telah memprediksi,

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:23

    Kapolri Resmikan Renovasi Masjid Al-Adzim dan Kukuhkan Satgas PHK di Riau

    PEKANBARU - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menandatangani prasasti renovasi Masjid Al-Adzim sekaligus mengukuhkan Satuan Tugas Penanganan Premani

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki