Konflik Gajah Liar dengan Petani Sawit Desa Betung Pelalawan, BKSDA Riau Turunkan Tim Mitigasi
admin
Rabu, 08 Feb 2023 11:37
PELALAWAN - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Riau menurunkan tim untuk memitigasi konflik gajah liar dengan petani kelapa sawit di Desa Betung, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan pada Senin (6/2/2023) lalu.
Tim mitigasi dikirim setelah BKSDA Riau mendapatkan laporan terkait gajah liar yang masuk ke kebun masyarakat dan terjadi interaksi negatif yang menyebabkan kerusakan kelapa sawit warga masyarakat.
Tim yang turun telah menemui perangkat desa Talau dan masyarakat petani serta melakukan pengecekan ke lokasi kebun yang dimasuki gajah liar.
"Sampai saat ini kami masih menunggu laporan lengkap dari tim yang kita turunkan kemarin. Ini sebenarnya bukan pertama kali, sudah penangan lanjutan," terang Kepala BKSDA Riau Genman Suhefti Hasibuan melalui Kabid Wilayah l Andri Hansen Siregar kepada tribunpekanbaru.com, Selasa (7/2/2023).
Andri Hansen menerangkan, gajah liar yang masuk ke kebun warga Desa Betung merupakan gajah yang sebelumnya ditangani di Desa Talau Kecamatan Pangkalan Kuras beberapa waktu lalu.
Saat konflik di Desa Talau, tim BKSDA yang bekerjasama dengan Balai Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dan para pihak telah berhasil menggiring kawanan gajah sumatera itu ke habitatnya di hutan Tesso Nilo. Mamalia besar itu sempat berdiam di kawasan hutan yang jauh dari aktivitas manusia maupun perusahaan.
Namun beberapa hari yang lalu, rombongan binatang berbelalai panjang itu kembali lagi ke kebun warga dan berpindah-pindah tempat hingga ke Desa Talau.
Saat ini posisi gajah sulit ditebak karena bergerak terus menjelajahi kebun maupun areal hutan serta konsesi perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI).
"Keberadaanya sekarang sulit dimonitor karena terjadi pergerakan yang cepat. Dari kebun warga ke HTI perusahaan dan kawasan hutan," terang Andri Hansen.
Berdasarkan pemetaan kantong gajah di Pelalawan, sebanyak 6 ekor gajah dewasa itu diperkirakan berasal dari Landscape Tesso Nilo.
Diduga hewan bernama latin Elephas Maximus Sumatrensis ini mencari pakan hingga ke kebun warga.
Tim BKSDA akan berupaya semaksimal mungkin untuk menghalau dan menggiring gajah kembali ke kawasan hutan yang tidak ada aktivitas perkebunan.
Pada dasarnya, kata Andri Hansen, wilayah itu merupakan daerah jelajah gajah sumatera yang mendiami kelompok hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
Diperkirakan jika gajah sudah melintasi daerah itu dan mencari makan sejak dulu sebelum ada kebun warga. Sehingga kawanan hewan bertelinga lebar itu kembali lagi mengikuti jejak nenek moyangnya.
"Memori dan ingatan gajah itu terekam kuat sampai ke keturunannya. Mereka akan kembali ke tempat yang pernah dihuni ole nenek moyangnya terdahulu," tandas Andri Hansen.
Ia menegaskan, masyarakat harus tetap menahan diri dan tidak melakukan hal-hal yang anarkis serta aktivitas yang merugikan satwa liar itu. Karena binatang itu dilindungi oleh Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Bagi pihak baik perorangan maupun kelompok yang membunuh satwa di lindungi akan dikenakan hukum pidana. Sehingga semua pihak memiliki tanggungjawab untuk menjaga satwa yang dilindungi negara, termasuk masyarakat petani.
"Petugas kita bukan pasang gajah yang bisa mengusir gitu saja. Tapi ada langkah-langkah yang harus diambil bersama. Jangan sampai terbawa emosi hingga melanggar undang-undang," tukas Andri Hansen.