Minggu, 12 Jul 2026
Korban Tabrakan Maut Aurelia di Karawaci Sengaja Dorong Anak Agar Selamat
admin
Kamis, 11 Jun 2020 13:49
pengadilan Negeri Kota Tangerang menggelar sidang lanjutan kelalaian berkendara yang menyebabkan tewasnya seseorang. Pada peristiwa itu pejalan kaki, Andre (51) dan anjingnya di Perumahan Karawaci, Kota Tangerang, beberapa waktu lalu. Terdakwa atas nama Aurelia (26).
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Haerudin agenda sidang mendengarkan keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan oleh jaksa.
"Ada tiga orang saksi yang kami hadirkan dalam persidangan kemarin, satu diantaranya anak korban," jelas JPU Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Haerudin, Kamis (11/6).
Dalam keterangan tiga orang saksi tersebut, menyebutkan bahwa terdakwa benar mengendarai kendaraan jenis city car dan menabrak pejalan kaki beserta anjing pejalan milik pejalan kaki hingga tewas.
Dari keterangan anak korban, yang turut dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan itu, mengaku masih sangat trauma dengan kejadian yang menimpa Ayahnya. Saat itu, saksi mengaku berlari pagi bersama di jalan kawasan tempat tinggal mereka.
Saksi mengatakan, bahwa Ayahnya Andre, mendorong saksi sehingga selamat dari tabrakan tersebut, sementara ayah korban dan anjingnya tertabrak.
"Suasana persidangan sangat haru, ketika anak korban dihadirkan menjadi saksi dalam kasus tersebut. Ada fakta baru, bahwa saksi didorong oleh ayahnya, sehingga selamat dari tabrakan. Namun, ayahnya-lah yang menjadi korban," ucap kuasa hukum korban Bakhtanizar Rangkuti.
Persidangan lanjutan akan kembali digelar pada pekan depan, dengan agenda sidang kembali mendengarkan saksi dari JPU.
"Rabu depan sidang kembali, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU," terangnya.
Diketahui mobil hitam yang dikendarai oleh Aurelia melaju dari arah pintu masuk perumahan Lippo Karawaci. Ketika sampai di dekat rumah 815, ia menabrak salah seorang pejalan kaki bernama Andre (51) yang saat itu sedang berjalan di pinggir jalan bersama anjing peliharaannya.
"Sesampainya di dekat rumah 815, menabrak pejalan kaki yang saat itu berjalan di pinggir jalan. Berakibat pejalan kaki meninggal dunia di TKP," jelas Kanit Laka Lantas Polres Metro Tangerang Kota, Ipda Heri, Senin (30/3) seperti dikutip dari Liputan6.com.
Sempat Cekcok dengan Istri Korban
Setelah menabrak korban hingga tewas di tempat, Aurelia bahkan sempat cekcok dengan istri korban. Seperti video yang diunggah oleh akun Instagram @mak_nyinyiir, ia justru marah kepada istri korban yang meratapi kondisi sang suaminya tak bernyawa. Cekcok tersebut dibenarkan oleh Ipda Heri.
Mengaku Sedang Mengetik Pesan Sebelum Menabrak
Sebelum kejadian nahas itu terjadi, Aurelia mengaku sedang mengetik pesan pada telepon genggam miliknya. Hingga ia menabrak sang korban.
Kepada polisi ia juga mengaku bahwa dirinya mengendarai mobil dengan kecepatan 50-60 Km per jam kala itu. Namun, dirinya hilang kendali saat mengetik pesan kemudian menabrak korban bersama anjingnya.
Ditemukan Soju dalam Mobil
Fakta lain ditemukan oleh polisi dalam mobil Aurelia, yakni minuman soju. Sontak, ditemukannya minuman asal Korea tersebut menguatkan munculnya dugaan bahwa tersangka mengemudikan mobil di bawah pengaruh alkohol. Menurut pengakuan kepada polisi, ia mengonsumsi soju kemungkinan sekitar 1 sampai 1,5 jam sebelum kejadian terjadi.
Sumber: merdeka.com
komentar Pembaca