Sabtu, 30 Mei 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Lurah Bagan Barat Gelar Pelatihan Tata Tertib Administrasi RT RW, Hadirkan Narasumber Kabid PMD Rohil Sugianto

Peristiwa

Lurah Bagan Barat Gelar Pelatihan Tata Tertib Administrasi RT RW, Hadirkan Narasumber Kabid PMD Rohil Sugianto

Laporan:Aman
Kamis, 15 Jun 2023 17:40

ROHIL, SPIRITRIAU.COM- Dalam rangka untuk meningkatkan kemampuan dan kesadaran para Ketua RT/RW tentang administrasi, kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko menyelenggarakan Pelatihan tata tertib Administrasi bagi para Ketua RT/RW Tahun 2023. Kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor Lurah Bagan barat, Jalan Pelabuhan Baru, Kamis (15/6/2023). 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kabid PMD Rohil Sugianto SI.P sebagai narasumber, Lurah Bagan barat Rustinawati S.Hut, Sekretaris Lurah Bagan barat Dedi Hady Hidayat SE, Bhabinkamtibmas Bagan Barat Bripka Azwar, Ketua RT dan RW se kelurahan Bagan Barat serta Tokoh Masyarakat Kelurahan Bagan Barat.

Lurah Bagan Barat Rustinawati, S.Hut dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran Ketua RT dan RW yang ikut berperan serta dalam kegiatan tersebut, dengan adanya kegiatan tersebut Lurah Bagan berharap kepada ketua RT RW dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di lingkungan RT masing masing.

" Dengan adanya pelatihan tata tertib administrasi di tingkat RT/RW ini, diharapkan dapat menambah wawasan dan ilmu pengetahuan tentang tata tertib administrasi dan memperoleh data yang valid dan akurat tentang kependudukan, pelayanan dan pembangunan," Ucap Rustinawati.

Sementara itu, Bhabinkamtibmas Bagan Barat Bripka Azwar dalam arahannya meminta kepada ketua RT dan RW untuk mengaktifkan kembali pos kamling dalam menjaga keamanan lingkungan di kelurahan Bagan Barat.

" Saya berharap kepada pak RT dan RW di kelurahan Bagan Barat dapat bekerjasama untuk mengaktifkan kembali pos kamling, hal ini untuk mengantisipasi kejahatan pencucian dan kejahatan lain yang terjadi di lingkungan RT RW di kelurahan Bagan Barat ini," Pintanya.

Dalam kesempatan ini Narasumber Kabid PMD Rohil Sugiarto SIP dalam paparannya menyampaian bahwa Rukun tetangga (RT) adalah pembagian wilayah di Indonesia dibawah rukun warga. rukun tetangga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintah, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh desa atau kelurahan. rukun tetangga dipimpin oleh ketua RT yang dipilih oleh warganya.

" Sebuah RT terdiri atas sejumlah rumah atau KK (kepala keluarga) dalam sistem birokrasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan,dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan.setiap RT sebanyak banyaknya terdiri dari 30 KK untuk desa dan sebanyak banyaknya 50 KK untuk kelurahan yg dibentuk," Jelas Sugianto.
Sementara itu, Rukun Warga (RW)adalah istilah pembagian wilayah dibawah kelurahan, rukun warga (RW) adalah lembaga masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT (rukun tetangga) diwilayah kerjanya dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat yang diakui Dan dibina pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di kelurahan setiap RT sebanyak banyaknya terdiri dari minimal 10 KK Dan maksimal 50 KK di setiap RT.setiap RW sebanyak banyaknya terdiri dari minimal 3 RT dan maksimal 10 RT.

Sesuai penjelasan butir 5 undang undang nomor 6 tahun 2104 tentang desa, terdapat 3 kelembagaan desa yaitu :
1. Lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan antara lain terdiri dari RT, RW, PKK, KARANG TARUNA,POS YANDU, DAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM).

2. Lembaga adat desa adalah perangkat organisasi yang tumbuh dan berkembang bersama dengan sejarah suatu masyarakat hukum adat untuk mengatur, mengurus dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan masyarakat desa berkaitan dengan adat istiadat.

Kedudukan RT dan RW berlandaskan Pancasila dan undang-undang dasar 1945 RT dan RW yang dibentuk oleh, dari dan untuk masyarakat merupakan organisasi ketetanggaan dan kewargaan berdasarkan wilayah teritorial masing-masing.

Tujuan pembentukan RT /RW
- meningkatnya kesadaran masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara didalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan undang-undang UUD 1945.

-memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan yang berdasarkan kerukunan, kegotongroyongan dan kekeluargaan antar tetangga dan warga dilingkungannya.

Sementara Tugas dan kewajiban RT/RW adalah memberikan pelayanan kepada penduduk setempat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

- menggerakkan swadaya dan kegotong royongan masyarakat.
Berpartisipasi dalam peningkatan pemberdayaan masyarakat.

-Mengoptimalkan pelayanan pada masyarakat adalah dengan menjaga kualitas pemberian pelayanan masyarakat berdasarkan indikator yang dinyatakan lembaga administrasi negara, untuk mengatur kualitas pelayanan sebagai berikut :

Tugas dan kewajiban RT /RW
- tepat,dalam arti apa yg diberikan atau dilakukan benar benar sesuai dengan apa yang dibutuhkan masyarakat.

-cepat, dalam arti masyarakat memperoleh apa yang diinginkan dengan cepat dan tidak bertele-tele.
-murah,dalam arti biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat untuk memperoleh layanan wajar dan dapat dijangkau oleh masyarakat.

Ramah, dalam arti hubungan antara pemberi layanan dengan pengguna layanan berlangsung sopan dan berpedoman pada etika profesi.
Berpartisipasi dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Berpartisipasi dalam meningkatkan kondisi ketenteraman, ketertiban dan kerukunan warga masyarakat.

Membantu menciptakan hubungan yang harmonis antar anggota masyarakat dan antar dengan pemerintah.
Berpartisipasi dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan fisik, ekonomi dan sosial baik bersumber dari swadaya masyarakat maupun dari pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.

Sugianto Mengatakan, bahwa Mengingat sedemikian besar kompleks peran yang harus diemban oleh RT dan RW, tentunya diperlukan kesiapan sumber daya dari RT dan RW itu sendiri dan peran yang optimal dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dan lembaga kemasyarakatan desa dalam perencanaan pembangunan desa serta dalam mengawal usulan perencanaan pembangunan desa agar sesuai usulan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang undangan dan pro swadaya pro partisipasi masyarakat dalam forum musyawarah desa dan Musrenbang desa sangatlah penting.

" Harapan kami setelah diadakannya kegiatan ini, agar bapak/ibu mengetahui peran atau tugas kelembagaan RT dan RW sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku dalam membantu peningkatan pembangunan di kabupaten Rokan hilir," Imbuhnya (MAN).
komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.