Rabu, 06 Mei 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Mafia Pupuk Bersubsidi di Kampar, Orang Meninggal Terdaftar Jadi Penerima

Mafia Pupuk Bersubsidi di Kampar, Orang Meninggal Terdaftar Jadi Penerima

admin
Jumat, 20 Mei 2022 18:42
pekanbaru.tribunnews.com
Tim Kejari Kampar mewawancarai petani di Kecamatan Kuok dalam pengusutan praktik mafia pupuk, Kamis (19/5/2022).

KAMPAR - Fakta yang terungkap dari hasil investigasi praktik mafia pupuk di Kampar kian mencengangkan. Gilanya, ada nama yang sudah meninggal terdaftar sebagai penerima pupuk bersubsidi tahun 2021.

Fakta ini terungkap dari investigasi Tim Kejari Kampar di Kecamatan Kuok dalam beberapa hari belakangan.

Tim Pemberantas Mafia Pupuk memang fokus di Kuok dalam pekan ini.



"Kita menemukan ada beberapa nama orang yang sudah meninggal masuk daftar penerima Pupuk Bersubsidi," ungkap Kepala Kejari Kampar, Arif Budiman melalui Kepala Seksi Intelijen, Silfanus Rotua Simanullang kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis malam.

Ia mengatakan, di antara nama itu bahkan ada yang sudah meninggal empat tahun sebelum tahun 2021.

Menurut dia, fakta ini dibuktikan dengan dokumen bukti pembelian yang mencantumkan nama orang yang sudah meninggal meninggal tersebut.

Ia menyebutkan, tim bertemu dengan anggota kelompok tani yang tersebar di tiga desa. Desa Silam, Merangin dan Bukit Melintang.

Kebanyakan anggota kelompok tani yang namanya terdapat dalam dokumen, sama sekali tidak pernah mendapatkan pupuk bersubsidi.

Menurut dia, hitungan kasar dari hasil investigasi didapat sekitar 1.800 ton pupuk bersubsidi diselewengkan.



Jika 1 ton terdiri dari 20 sak berisi 50 kilogram pupuk, angka itu setara dengan 36.000 sak.


"Dihitung dari petani yang terdafar sebagai penerima, tetapi tidak mendapatkannya, maka yang diduga diselewengkan sekitar 1.800 ton. Hanya di Kuok saja," jelas Silfanus.

Ia juga menemukan indikasi kerugian negara mencapai miliaran rupiah dari penyelewengan tersebut. Sebab subsidi yang bersumber dari keuangan negara disalahgunakan.

Menurut dia, tim akan melakukan investigasi serupa di seluruh kecamatan.



Meski begitu, tim sudah dapat mengekspos bahan dan keterangan hasil wawancara dengan petani.

Ia menyatakan, hasil investigasi akan segera ditingkatkan ke tahap penyelidikan.

Kuok adalah kecamatan keempat yang didatangi.

Sebelumnya, Tim Kejari Kampar sudah melakukan investigasi di Kecamatan Bangkinang dan Bangkinang Kota dan Salo.

Sebelumnya, Kejari mendapati banyak petani yang terdaftar dalam Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) sebagai penerima pupuk bersubsidi tidak mengakui bukti pembelian.

Daftar penerima ditetapkan Kementerian Pertanian berdasarkan usulan Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Holtikultura (DPTPH) Kampar.



Ada juga penerima yang justru membeli di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Padahal HET sudah ditetapkan DPTPH.

Kejari Tak Tahu Masuk KP3 Kampar

Kejari Kampar masuk dalam Struktur Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KPPP atau KP3).



Kejari tidak pernah diberitahu masuk dalam struktur KP3.

Kepala Kejati Kampar, Arif Budiman melalui Kepala Seksi Intelijen, Silfanus Rotua Simanullang mengatakan, tim intelijen meminta data Struktur KP3 Kampar setelah disunggung dalam pemberitaan.

Tim menemui Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Holtikultura (DPTPH) Kampar.

"Ternyata dalam SK struktur KP3, tertera unsur Kejaksaan Negeri Kampar sebagai anggota. Kami tidak pernah diberitahu atau menerima salinan struktur tersebut," ungkapnya, Kamis (12/5/2022).

Menurut dia, Kejari juga tidak pernah diundang menghadiri kegiatan KP3.

Ia mengatakan, hal ini akan dikonfirmasi ke DPTPH atau langsung ke KP3.


Kejari tidak pernah diberitahu masuk dalam struktur KP3.

Kepala Kejati Kampar, Arif Budiman melalui Kepala Seksi Intelijen, Silfanus Rotua Simanullang mengatakan, tim intelijen meminta data Struktur KP3 Kampar setelah disunggung dalam pemberitaan.

Tim menemui Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Holtikultura (DPTPH) Kampar.

"Ternyata dalam SK struktur KP3, tertera unsur Kejaksaan Negeri Kampar sebagai anggota. Kami tidak pernah diberitahu atau menerima salinan struktur tersebut," ungkapnya, Kamis (12/5/2022).

Menurut dia, Kejari juga tidak pernah diundang menghadiri kegiatan KP3.

Ia mengatakan, hal ini akan dikonfirmasi ke DPTPH atau langsung ke KP3.


Ketua Indonesian Law Enforcement Monitoring (Inlaning), Dempos TB menjelaskan Petunjuk Teknis Penguatan KP3 tahun 2020 yang dikeluarkan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian pada Kementerian Pertanian.

Anggota KP3 terdiri dari beberapa instansi pemerintahan yang terkait.

Unsur kejaksaan negeri berada di urutan nomor 11 dan kepolisian resor nomor 12.


Dana kegiatan penguatan KP3 bersumber dari Satuan Kerja (Satker) Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.

Untuk pertemuan koordinasi KP3 dapat menggunakan anggaran APBD.

KP3 bertugas mengawasi pengadaan, peredaran dan penyimpanan hingga penggunaan pupuk dan pestisida.

"Tugas KP3 mencakup segala aspek pelaksanaan dari gudang produsen atau distributor ke pengecer sampai ke petani," katanya.

KP3 juga mengkoordinasikan kegiatan instansi terkait dalam pengawasan dan pemantauan.

Mencakup pengadaan, peredaran, penggunaan, mutu, harga, jumlah, penyimpangan, penyaluran dan efek samping yang ditimbulkannya terhadap kesehatan manusia dan lingkungan sekitarnya.


Selain itu, salah satu kewenangan KP3 menerima laporan dari masyarakat dan/atau pelaku usaha serta anggota komisi tentang adanya dugaan penyimpangan dalam peredaran pupuk dan pestisida.

Termasuk penyalahgunaan dalam pengadaan, penyaluran dan pemanfaatan pupuk.

"Bahkan berwenang mengecek, meneliti dan memeriksa dugaan penyimpangan serta memanggil pelakunya untuk dimintai keterangan dan penjelasan," jelasnya.

KP3 akan membuat kesimpulan atau laporan.

KP3 kabupaten/kota diwajibkan melaporkan hasil kerja ke Bupati/Wali Kota dan KP3 provinsi dan pusat.

Uraian di atas tertuang dalam Pedoman Penguatan KP3 yang diterbitkan Direktorat Pupuk dan Pestisida pada Kementerian Pertanian.

"Kita mendukung pengusutan yang sedang ditangani Kejari Kampar. Jangan takut mengusut sampai ke aktor intelektualnya," ujar Dempos.



Editor: 1

Sumber: pekanbaru.tribunnews.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.