Minggu, 21 Jun 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Mantan Kasipem Rumbai Cabut Surat Pembatalan SKGR Nenek Asni

Berita

Mantan Kasipem Rumbai Cabut Surat Pembatalan SKGR Nenek Asni

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 13 Feb 2026 16:44
(FotoGoriau.com)
PEKANBARU â€" Mantan Kasi Pemerintahan Kecamatan Rumbai yang sekarang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Lembah Damai, Indra Gafur, secara resmi mencabut Surat Keterangan Pembatalan terkait Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) milik warga Rumbai. Pencabutan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani pada 10 Februari 2026 di Pekanbaru.

Dalam surat pernyataannya, Indra Gafur menyatakan mencabut Surat Keterangan Pembatalan Nomor 100/KR-PEM/104 tanggal 30 Desember 2020 karena dinilai tidak sesuai dengan prosedur administrasi. Ia mengakui terdapat kekeliruan dalam proses penerbitan surat pembatalan tersebut, antara lain tidak adanya permohonan tertulis dan tidak adanya persetujuan atasan langsung.

“Karena kekeliruan dan kesalahan prosedur seperti tidak adanya permohonan tertulis tetapi hanya lisan dan tidak adanya persetujuan atasan langsung,” demikian salah satu poin dalam surat pernyataan tersebut, dikutip pada Jumat (13/2/2026) siang.

Selain mencabut surat pembatalan, Indra Gafur juga menyampaikan permohonan maaf kepada Elsih Rahmayani atas terbitnya surat pembatalan yang berdampak pada persoalan hukum yang dihadapi pihak bersangkutan.

Dalam poin lainnya, Indra Gafur menegaskan bahwa SKGR atas nama Elsih Rahmayani Nomor 595.3/KR-PEM/836 tanggal 30 Mei 2013 dinyatakan teregister dan terdaftar di kecamatan serta tidak pernah dicabut.

Surat pernyataan tersebut juga menegaskan bahwa pencabutan dilakukan tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun, serta disertai kesiapan Indra Gafur untuk bertanggung jawab secara hukum apabila di kemudian hari diperlukan.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komisi I DPRD Kota Pekanbaru dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar sebelumnya. Dalam RDP tersebut, DPRD menyoroti adanya dugaan maladministrasi dalam pembatalan SKGR milik warga Rumbai.

Dalam rapat itu terungkap bahwa surat pembatalan SKGR diterbitkan tanpa permohonan tertulis, tanpa persetujuan Camat sebagai atasan langsung, serta dilakukan oleh pejabat yang bukan penerbit awal SKGR. Fakta tersebut dinilai bertentangan dengan asas legalitas dan akuntabilitas dalam administrasi pemerintahan.

Komisi I DPRD Pekanbaru merekomendasikan agar Indra Gafur mencabut surat pembatalan, menyampaikan permohonan maaf kepada pihak yang dirugikan, serta menegaskan kembali status SKGR sebagai dokumen yang sah dan terdaftar.

Dengan diterbitkannya surat pernyataan pencabutan ini, polemik administrasi yang sempat menyeret warga lanjut usia ke dalam proses hukum diharapkan dapat menemukan titik terang serta memberikan kepastian hukum bagi pihak yang terdampak. (Grc)
Sumber: GoRiau.com

Berita
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:35

    Inisial 4 Anggota Bais Terduga Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS

    JAKARTA - Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto menjelaskan pihaknya telah menerima empat prajurit yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

  • Selasa, 17 Mar 2026 09:19

    Haji 2026 Berpotensi Ditunda Imbas Konflik Timur Tengah, MUI: Bangun Optimisme!

    JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh menyoroti langkah pemerintah yang berencana menunda pemberangkatan jamaah haji 2026 imbas konflik Israel-AS dengan Ir

  • Senin, 16 Mar 2026 14:32

    Rismon Membelot, Roy Suryo Cs Kembali Gugat MK soal UU ITE

    JAKARTA - Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa akan kembali mengajukan gugatan baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sejumlah pasal di KUHP dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:39

    Peristiwa 14 Maret: Bung Hatta Wafat hingga Lahirnya Albert Einstein

    JAKARTA - Sejumlah peristiwa penting dan bersejarah tercatat terjadi pada 14 Maret di berbagai belahan dunia. Salah satunya adalah wafatnya Wakil Presiden pertama Indonesia, Mohammad Hatta atau Bung H

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:35

    Prabowo Larang Pejabat Gelar Open House Mewah saat Lebaran

    JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meminta para pejabat pemerintah untuk tidak menggelar acara open house secara mewah pada perayaan Idul Fitri 2026. Imbauan tersebut disampaikan Presiden Prabowo dal

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.