Jakarta - Direskrimum Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi ilegal yang dilakukan dokter spesialis kandungan di Klinik dr. SWS di Jalan Raden Saleh I Kenari, Senen, Jakarta Pusat, Senin, 3 Agustus 2020 kemarin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, selama hampir lima tahun klinik menjalankan praktik aborsi yang bertentangan dengan hukum.
Namun demikian penyidik hanya menemukan rekap kunjungan pasien dari bulan Januari 2019 hingga 10 April 2020. Disebutkan jumlah pasien mencapai 2.638 orang. Yusri memperkirakan dalam sehari dokter melayani lima sampai tujuh pasien.
"Asumsi kami setiap hari kurang lebih lima sampai tujuh orang melakukan aborsi," kata dia, Rabu (19/8/2020).
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menerangkan, lebih dari Rp 70 juta perbulan berhasil diraup oleh tenaga medis di Klinik dr. SWS, Jalan Raden Saleh I Kenari, Senen, Jakarta Pusat selama menjalani praktik aborsi ilegal.
"Setidak-tidaknya dalam satu bulan kurang lebih keuntungan bersihnya Rp 70 juta artinya sudah pengeluaran lain," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Selasa (18/8/2020).
Dia mengatakan, pengelola tidak memprosikan jasa aborsi ilegal melalui media sosial. Tapi dari mulut ke mulut. Karena itu, ada yang berperan sebagai calo yakni menghubungkan antara calon pasien dengan tenaga medis.
"Pasien biasa konsultasi dan meminta mohon dilakukan itu (aborsi)," kata dia.
Adapun biaya aborsi bergantung usia janin. Sehingga, calon pasien terlebih dahulu menjalani tes USG. Usia janin dibagi empat kriteria 6 sampai 7 minggu, 8 sampai 10 Minggu, 10 sampai 12 Minggu, dan 15 sampai 20 Minggu.
"Biayanya sangat bergantung kepada kesulitan setelah dilakukan pemeriksaan awal baik pemeriksaan medis maupun pemeriksaan dalam bentuk USG. Hasil pemeriksaan menjadi dasar negosiasi, ditentukan harga," ujar dia.
Dia menyebut klinik ini sebetulnya memiliki izin praktik hanya saja oleh mereka disalahgunkan dengan membuka praktik aborsi secara ilegal. Tubagus menjelaskan latar belakang dokter yang berpraktik di klinik ini sebagian besar spesialis kandungan dan anak.
"Klinik ini bukan hanya klinik aborsi, tapi juga yang sifatnya bantuan pelaksanaan kandungan, seperti pemasangan KB, konsultasi kehamilan, dan sebagainya. Tetapi di samping melakukan pengobatan-pengobatan dan kontrol kandungan, yang bersangkutan juga melakukan praktek aborsi,” ucap dia.
Kasus ini merupakan pengembangan dari pembunuhan berencana terhadap pengusaha roti, Hsu Ming Hu (52). Polisi mencecar salah satu pelaku yang juga otak dalam pembunuhan ini yakni SS merupakan sekertaris korban.