Jumat, 24 Apr 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Menang Banding, CV Batu Gana City Desak RSD Madani Pekanbaru Bayar Utang Proyek Rp2,1 Miliar

Peristiwa

Menang Banding, CV Batu Gana City Desak RSD Madani Pekanbaru Bayar Utang Proyek Rp2,1 Miliar

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 05 Mar 2026 08:46
(FotoGoriau.com)
PEKANBARU - Sengketa proyek pembangunan di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru kembali mencuat setelah pihak penyedia jasa, CV Batu Gana City, memenangkan gugatan hingga tingkat banding di Pengadilan Tinggi Riau. Pengadilan memutuskan pihak rumah sakit telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji terhadap tiga paket pekerjaan yang telah tuntas dikerjakan.

Tiga proyek yang menjadi persoalan tersebut meliputi pembangunan Spolhoek Ruang OK, PINERE dan VK, rehabilitasi toilet serta pantry, hingga renovasi lis profil dak dan eksterior Gedung A-C. Seluruh pekerjaan ini sebelumnya tertuang dalam tiga Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang diteken pada Februari dan Maret 2024.

Dalam amar putusan Nomor 115/Pdt.G/2025/PN.Pbr juncto Nomor 12/Pdt/2026/PT.Pbr, majelis hakim mengabulkan gugatan untuk sebagian. Pengadilan menyatakan ketiga SPK tersebut sah dan berkekuatan hukum tetap, serta menghukum tergugat untuk membayar nilai pekerjaan secara tunai dan seketika.

Kuasa hukum CV Batu Gana City, Herman Harahap, SH, menegaskan bahwa total kerugian materil yang harus dibayarkan mencapai Rp2.166.761.000. Nilai tersebut mencakup pembangunan ruang kesehatan sebesar Rp298.788.000, rehabilitasi toilet dan pantry Rp498.284.000, serta renovasi Gedung A-C senilai Rp1.369.689.000.

"Pekerjaan sudah rampung 100 persen sejak 2024 dan fasilitasnya sudah dipakai rumah sakit. Tapi sampai sekarang pembayaran belum direalisasikan meski putusan pengadilan sudah keluar," tegas Herman, Rabu (4/3/2026).

Herman menilai upaya kasasi yang diajukan pihak Direktur RSD Madani hanyalah taktik untuk mengulur waktu. Ia juga menyoroti mantan Direktur RSD Madani saat itu, Arnalom, yang telah divonis pidana dalam perkara terpisah terkait dugaan penipuan terhadap kliennya.

"Upaya hukum lanjutan seperti kasasi kami nilai hanya memperpanjang persoalan dan terkesan mengulur kewajiban pembayaran," tambahnya.

Jika kewajiban tidak segera dipenuhi pada tahun anggaran 2026, pihak penyedia jasa mempertimbangkan langkah ekstrem. Herman menyebut ada kemungkinan dilakukan pembongkaran terhadap material proyek yang telah dibangun di lingkungan rumah sakit milik Pemerintah Kota Pekanbaru tersebut.

"Semakin lama persoalan ini bergulir, semakin besar kerugian penyedia. Sudah sepatutnya Pemko dan manajemen rumah sakit menerbitkan Surat Perintah Membayar atas tiga proyek tersebut," jelasnya.

Persoalan ini kini menjadi sorotan publik karena menyangkut fasilitas layanan kesehatan masyarakat yang pembangunannya menyisakan utang miliaran rupiah kepada pihak swasta. 
Sumber: GoRiau.com

Peristiwa
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:32

    One Way Nasional Diberlakukan dari Tol Japek Sampai Kalikangkung

    JAKARTA - Rekayasa lalu lintas (lalin) atau one way nasional resmi diberlakukan pada siang hari ini, Rabu (18/3/2026), saat arus mudik Lebaran 2026. Satu arah itu berlangsung mulai dari Tol Jakarta-Ci

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:42

    Pria Paruh Baya Diduga Dianiaya hingga Meninggal Dunia di Jalan Pangeran Hidayat

    PEKANBARU - Seorang pria bernama Muhammad Zen (50) ditemukan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Gang Abad

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:00

    KontraS Ungkap Kondisi Andrie Usai Disiram Air Keras: Tak Buta, tapi Fungsi Mata Menurun

    JAKARTA - Kondisi Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, berangsur membaik setelah disiram air keras pada Kamis (12/3/2026) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Andrie telah menjalani operasi mata di Rum

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:55

    Jasa Marga Ungkap 1,2 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta hingga 18 Maret 2026

    JAKARTA - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan Achmad Purwantono melaporkan sebanyak 34% kendaraan telah meninggalkan Jakarta per hari ini, Rabu (18/3/2026). Jasa Marga telah memprediksi,

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:23

    Kapolri Resmikan Renovasi Masjid Al-Adzim dan Kukuhkan Satgas PHK di Riau

    PEKANBARU - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menandatangani prasasti renovasi Masjid Al-Adzim sekaligus mengukuhkan Satuan Tugas Penanganan Premani

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.