Senin, 27 Apr 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Menang di Putusan Sela, Khariq Anhar Kembali Diseret ke Meja Hijau dengan Nomor Perkara Baru

Berita

Menang di Putusan Sela, Khariq Anhar Kembali Diseret ke Meja Hijau dengan Nomor Perkara Baru

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 04 Feb 2026 09:20
(FotoGoriau.com)
JAKARTA â€" Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kembali melimpahkan berkas dakwaan terhadap Khariq Anhar, mahasiswa Universitas Riau yang juga admin Aliansi Mahasiswa Menggugat. Langkah ini diambil setelah dakwaan sebelumnya dinyatakan batal demi hukum oleh majelis hakim karena dinilai tidak jelas dan mengandung ketidakpastian fundamental.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto mengonfirmasi bahwa perkara terkait dugaan pelanggaran UU ITE dalam demonstrasi Agustus 2025 tersebut kini terdaftar dengan nomor perkara baru 57/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst.

"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima pelimpahan kembali perkara a quo dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan akan diproses sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku," jelas Sunoto, Selasa (3/2/2026).

Sebelumnya, pada Jumat (23/1/2026), majelis hakim yang diketuai Arlen Veronica membebaskan Khariq dari tahanan. Hakim menilai jaksa tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan, terutama terkait penggunaan frasa "Aplikasi Canva atau Aplikasi Lainnya" sebagai sarana tindak pidana.

Menurut hakim, diksi tersebut terlalu luas dan tidak terbatas sehingga merugikan hak terdakwa untuk membela diri. Dalam perkara teknologi informasi, spesifikasi teknis seperti jenis aplikasi yang digunakan merupakan substansi krusial yang berkaitan erat dengan bukti digital forensik dan metadata.

"Frasa kata 'atau aplikasi lainnya' bersifat terlalu luas dan dapat mencakup ribuan aplikasi. Jenis aplikasi yang digunakan memiliki implikasi teknis dan yuridis yang berbeda," ungkap hakim dalam pertimbangannya.

Hakim menegaskan bahwa ketidakjelasan dakwaan ini melanggar hak terdakwa atas kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Meski sempat menghirup udara bebas pasca putusan sela, Khariq kini harus kembali bersiap menghadapi proses persidangan ulang.

Selain terjerat kasus ITE, Khariq Anhar juga diketahui tengah menjalani proses hukum terkait dugaan penghasutan. Ia diadili bersama Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, serta aktivis lainnya dalam rangkaian aksi protes yang sama.(grc)
Sumber: GoRiau.com

Berita
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:35

    Inisial 4 Anggota Bais Terduga Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS

    JAKARTA - Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto menjelaskan pihaknya telah menerima empat prajurit yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

  • Selasa, 17 Mar 2026 09:19

    Haji 2026 Berpotensi Ditunda Imbas Konflik Timur Tengah, MUI: Bangun Optimisme!

    JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh menyoroti langkah pemerintah yang berencana menunda pemberangkatan jamaah haji 2026 imbas konflik Israel-AS dengan Ir

  • Senin, 16 Mar 2026 14:32

    Rismon Membelot, Roy Suryo Cs Kembali Gugat MK soal UU ITE

    JAKARTA - Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa akan kembali mengajukan gugatan baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sejumlah pasal di KUHP dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:39

    Peristiwa 14 Maret: Bung Hatta Wafat hingga Lahirnya Albert Einstein

    JAKARTA - Sejumlah peristiwa penting dan bersejarah tercatat terjadi pada 14 Maret di berbagai belahan dunia. Salah satunya adalah wafatnya Wakil Presiden pertama Indonesia, Mohammad Hatta atau Bung H

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:35

    Prabowo Larang Pejabat Gelar Open House Mewah saat Lebaran

    JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meminta para pejabat pemerintah untuk tidak menggelar acara open house secara mewah pada perayaan Idul Fitri 2026. Imbauan tersebut disampaikan Presiden Prabowo dal

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.