Jumat, 17 Jul 2026
Mendagri Perintahkan Pemda Alirkan Dana Tak Terduga APBD Tangani Covid-19
admin
Selasa, 31 Mar 2020 15:34
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pemerintah daerah untuk menggunakan dana Belanja Tidak Terduga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menanggulangi wabah Corona di wilayahnya. Hal tersebut tertuang pada Surat Edaran Mendagri Nomor 440/2622/SJ Tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Daerah.
"Pada lampiran surat edaran, Kementerian Dalam Negeri menjelaskan delapan macam langkah yang dapat dilakukan untuk mendukung penanganan wabah ini," kata Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran, Kemendagri, Safrizal ZA, di Graha BNPB, Jakarta Timur, Selasa (31/3).
Pertama, dana Belanja Tidak Terduga dapat digunakan untuk penyelidikan kontak dekat, penyelidikan epidemologis, termasuk biaya alat dan upah petugas.
"Kemudian bidang pencegahan darurat dapat digunakan untuk pencegahan dan sosialisasi kepada masyarakat," kata Safrizal.
Selanjutnya, dana dapat disalurkan untuk pos biaya evakuasi pasien, termasuk pengurusan jenazah pasien meninggal dunia dan pengadaan alat-alat evakuasi. Keempat, pengadaan air bersih dan alat sanitasi seperti MCK darurat dan sistem pengolahan limbah, mengingat wabah Covid-19 sangat terkait dengan kebersihan.
Lanjutnya, untuk tiga pos dana berturut-turut yakni kebutuhan pangan, kebutuhan sandang, serta kebutuhan papan, baik yang disediakan bagi pasien maupun petugas medis yang menjadi garda depan dalam penanganan wabah.
Yang terakhir, dana Belanja Tidak Terduga dapat dipakai untuk meningkatkan pelayanan kesehatan, misalnya membeli alat-alat kesehatan.
"Seperti ventilator, obat-obatan, disinfektan, dan juga termasuk uang lelah untuk petugas yang bekerja siang dan malam," kata Safrizal.
Kemendagri Bagikan Buku Pedoman Hadapi Covid-19 buat Pemda
Selain itu, Kemendagri juga mengeluarkan buku pedoman berbentuk soft copy terkait penanganan wabah Virus Corona ke pemda.
"Kemendagri telah mengeluarkan beberapa kebijakan sebagai pedoman Pemda dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di daerah," katanya.
Di samping Mendagri Tito juga menerbitkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di lingkungan Pemda. Surat tersebut bernomor 4402622.
"Surat itu tentang pembentukan gugus tugas penanganan covid 19 di daerah sekaligus pedoman umum pandemi untuk Pemda bukunya sudah disebarkan dalam bentuk soft copy ini respons cepat Kemendagri," kata Safrizal.
Dan diperkuat dengan Inpres Nomor 4 dan Keppres Nomor 19 yang mengarahkan Pemda untuk mengeluarkan anggaran belanja tak terduga terkait penanganan Corona. Dalam surat itu juga, tambahnya, ditegaskan bahwa pimpinan gugus tugas penanganan covid-19 di daerah harus dipimpin langsung oleh kepala daerah tidak boleh diwakilkan oleh siapapun.
"Sekaligus berikan arahan-arahan kepada Pemda langkah yang harus diambil satu per satu kemudian dirinci," tutur Safrizal.
Sumber: merdeka.com
komentar Pembaca