Senin, 20 Jul 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Nyamar Jadi Pemulung, 2 Pria di Batam Curi Kabel Seharga Rp 215 Ribu, Terancam 7 Tahun Penjara

Nyamar Jadi Pemulung, 2 Pria di Batam Curi Kabel Seharga Rp 215 Ribu, Terancam 7 Tahun Penjara

admin
Sabtu, 14 Mar 2020 15:43
BATAM- Dua pelaku pencurian yakni Johannes Sidabutar dan Paruntungan Siregar yang telah mencuri kabel seharga Rp 215 ribu diamankan Polsek Batuaji, Sabtu (22/2/2020) lalu.
Keduanya mencuri kabel listrik dan kabel Mic dari Cafe Beringin yang ada di jalan Diponegoro Sei Temiang Batam.

Kedua pelaku diamankan saat asyik main jackpot di Kampung Aceh Simpang Dam, Muka Kuning Batam.
Di hadapan wartawan, Johannes mengaku nekat mencuri kabel, karena tidak memiliki uang.

"Tidak ada kerjaan uangpun tidak ada," katanya.

Sementara Paruntungan hanya terdiam saat di perhadapkan kepada pewarta di Polsek Batuaji.

Dari hasil pengembangan sementara kedua pelaku diketahui sudah sering melakukan aksinya dengan modus pura-pura mencari barang bekas.

"Jadi orang ini setiap hari berpura-pura mencari barang bekas,"kata Kanit Reskrim Polsek Batuaji, Iptu Thetio.
Dia mengatakan barang bukti berupa kabel yang dicuri sudah dibakar dan timahnya dijual.

Sementara uang hasil penjualan dibagi dua.

"Kita masih kembangkan kasusnya," kata Thetio.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku diganjar dengan pasal 363 KUHP pencurian yang dilakukan malam hari dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.


Sumber: tribunbatam.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki