Kamis, 14 Mei 2026

Ada Indikasi Kecurangan

Panitia Pilkades Kotabaru Sebrida di Gugat

Laporan : Aditya Prahara
Sabtu, 28 Nov 2015 14:39
Ilustrasi

KERITANG - Pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Desa Kotabaru Sebrida , Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri inhil (Inhil) 25 November 2015 lalu diduga terdapat kecurangan yang dilakukan oleh pihak panitia penyelenggara.

Hal ini terlihat dari tiga saksi Pleno cakades Sopian, cakades Yanuar, cakades Tarmizi yusuf (Incamben), terdapat dua yang tidak menandatangani Berita Acara (BA) Pleno, yakni saksi cakades Sopiyan dan cakades Yanuar dari tiga calon yang ada. Kedua saksi cakdes itu menolak menandatangani Berita Acara (BA) karena kecurangan yang dilakukan oleh panitia.

"Ya, mas kita tidak menandatangani itu Berita  Acara (BA) karena pihak panitia tidak mengindahkan gugatan yang kita layangkan untuk membuka ulang Kotak surat suara TPS 10, padahal kita telah mendapatkan surat pernyataan dari ketua TPS 10 untuk membuka dan menghitung ulang surat suara di TPS 10," ungkap Regi kepada spiritriau.com yang merupakan saksi Pleno dari tim cakades Sopiyan. Sabtu (28/11/15)

Lebih lanjut lagi Regi menjelaskan atas keberatannya untuk menandatangani BA ini bermula atas kesalahan pencatatan yang dilakukan oleh panitia TPS, suara cakades Tarmizi Yusuf yang awalnya hanya mendapatkan 69 suara berubah menjadi 70 suara.

"Berdasarkan hal tersebutlah kita meminta untuk membuka dan menghitung ulang surat suara di TPS 10, dan kita telah mendapatkan persutujuan ataupun pernyataan untuk membuka ulang itu surat suara dari ke TPS 10, namun hal ini tidak di indahkan ketua panitia Penyelenggara Pilkades Desa Kotabaru Sebrida ini," sambungnya lagi.

Sementara itu ketua panitia penyelenggara Pilkades Desa Kotabaru sebrida ketika dikonfirmasi spiritriau.com melalui sambungan telponnya  mengatakan bahwa gugatan telah  diterima, "dan masalah sudah kita serahkan ke pihak panwaslu, yang terdiri dari Camat, Polres, Koramil,"ungkap wahyu

Lebih lanjut wahyu mengatakan, Panitia penyelenggara tidak mempunyai wewenang untuk membuka dan melakukan penghitungan, "karena tugas kita hanya merekap, seharusnya permasalahan ini sudah selesai di TPS, dan untuk itu persoalan ini sudah serahkan ke Panwas,"papar wahyu. (dit)

Peristiwa
Berita Terkait
  • Kamis, 14 Mei 2026 16:30

    Polrestro Tangkot Bekuk 36 Penjahat Jalanan dalam Sebulan, Ungkap 52 Kasus.

    Jakarta - Polres Metro Tangerang Kota (Polrestro Tangkot) merilis kinerja Satuan Reserse Kriminal-nya dalam memerangi kejahatan jalanan selama sebulan belakangan. Sebanyak 52 kasus terungkap, dengan t

  • Kamis, 14 Mei 2026 16:06

    Ratusan Motor Ludes Saat Kebakaran Hebat di Pabrik Ban Purworejo

    Jakarta - Kebakaran hebat terjadi di parkiran sepeda motor karyawan PT Arami Jaya di Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo Jawa Tengah. Ratusan sepeda motor milik karyawan pabrik hangus terbakar. Keru

  • Kamis, 14 Mei 2026 15:52

    11 Manfaat Air Rebusan Kunyit, Rahasia Kesehatan Alami dari Rempah Nusantara

    Air rebusan kunyit, minuman tradisional yang telah lama dikenal di Indonesia, kini semakin populer berkat berbagai manfaat kesehatannya. Minuman ini dibuat dari rimpang kunyit, sebuah rempah dengan wa

  • Kamis, 14 Mei 2026 15:48

    Remaja di Bogor Tewas Usai Digigit Ular yang Melintas Saat Nongkrong

    Jakarta-(18) tewas usai digigit ular weling saat nongkrong di Land Bow, Pasir Jaya, Bogor Barat. Sementara rekannya, H (21), kini kritis di ICU RS UMMI.“Betul, satu orang yang meninggal. Kejadian ke

  • Kamis, 14 Mei 2026 15:26

    Potret Dampak Longsoran TPA Cipayung Depok di Permukiman Warga Sekitar

    Longsoran sampah dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung ke aliran Kali Pesanggrahan di kawasan Pasir Putih, Depok, Jawa Barat, memperparah banjir di wilayah perbatasan Sawangan dan Cipayung. Tump

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.