Selasa, 21 Apr 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Pasal Penghinaan Presiden, Polri Bisa Kena Getahnya

Pasal Penghinaan Presiden, Polri Bisa Kena Getahnya

Senin, 10 Agu 2015 14:40
dok. Shutterstock
Ilustrasi Polri

JAKARTA-Pasal penghinaan terhadap Presiden kembali menuai pendapat kontra. Kali ini Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane, turut berpendapat.

Melalui siaran persnya kepada Okezone, Neta menjelaskan konsekuensi jika pasal penghinaan terhadap presiden disertakan kembali dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Ia menilai pasal ini akan membuat Polri kewalahan.

"Sebab saat memproses pengaduan menyangkut pasal tersebut, bisa-bisa Polri dituding sebagai alat presiden untuk mengkriminalisasi para pengkritik atau lawan-lawan politiknya. Sama seperti saat memproses pengaduan Sarpin, Polri dituding melakukan kriminalisasi pada Komisi Yudisial," kata Neta, Senin (10/8/2015).

Dia juga mengemukakan dua alasan mengapa pasal ini tidak perlu dimasukkan ke KUHP. Pertama, pasal itu sudah dicabut Mahkamah Konstitusi (MK); dan kedua, posisi warga negara sama di hadapan hukum, termasuk presiden.

"Memberi keistimewaan hukum kepada presiden sama artinya melakukan diskriminasi terhadap rakyat dan hukum itu sendiri. Untuk itu, pasal penghinaan presiden tidak perlu ada," tegas Neta.

Di dalam KUHP sebenarnya sudah ada pasal yang mengatur soal penghinaan dan pencemaran nama baik. Jika merasa dihina, presiden bisa melapor ke polisi dengan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik di KUHP.

Jika pasal ini kembali diberlakukan, lanjut Neta, ketika memproses kasus penghinaan terhadap presiden, Polri akan dianggap semata alat penguasa untuk membungkam kritik masyarakat.

"Wong Polri menindaklanjuti pengaduan Sarpin dan Romli saja, Polri dikecam habis-habisan dan Kabareskrim dianggap pro-koruptor," tuturnya.

(okezone.com)
Peristiwa
Berita Terkait
  • Senin, 20 Apr 2026 21:09

    Dasco Pimpin Langsung Raker Bersama Pemerintah Bahas RUU PPRT

    JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memimpin secara langsung rapat kerja (Raker) yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR, bersama pemerintah dalam rangka membahas rancangan Undang-

  • Senin, 20 Apr 2026 20:55

    DPR Usul Program MBG Masuk dalam Undang-Undang

    JAKARTA â€" Wacana penguatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan peran Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mencuat di tengah dinamika kebijakan publik nasional. Program tersebut dinilai perlu di

  • Senin, 20 Apr 2026 20:46

    Longsor TPST Bantargebang Tewaskan 7 Orang, Eks Kadis LH DKI Ditetapkan Tersangka

    JAKARTA â€" Aparat penegak hukum lingkungan menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, berinisial AK sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan TPST Bantargebang.Insid

  • Senin, 20 Apr 2026 20:42

    Bahlil Ancam Rumahkan ASN yang Hambat Investasi Sektor Energi

    JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan komitmen pemerintah mempercepat realisasi investasi di sektor energi. Ia bahkan mengancam akan 'merumahkan

  • Senin, 20 Apr 2026 20:15

    Ketahanan Pangan dan Energi, RI Siapkan Hilirisasi Ubi Kayu

    JAKARTA - Program pengembangan dan hilirisasi komoditas ubi kayu dipersiapkan. Hal ini untuk mendukung agenda pemerintah yaitu program ketahanan pangan dan energi nasional.  Progra

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.