Pasal Penghinaan Presiden, Polri Bisa Kena Getahnya
Senin, 10 Agu 2015 14:40
JAKARTA-Pasal penghinaan terhadap Presiden kembali menuai pendapat kontra. Kali ini Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane, turut berpendapat.
Melalui siaran persnya kepada Okezone, Neta menjelaskan konsekuensi jika pasal penghinaan terhadap presiden disertakan kembali dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Ia menilai pasal ini akan membuat Polri kewalahan.
"Sebab saat memproses pengaduan menyangkut pasal tersebut, bisa-bisa Polri dituding sebagai alat presiden untuk mengkriminalisasi para pengkritik atau lawan-lawan politiknya. Sama seperti saat memproses pengaduan Sarpin, Polri dituding melakukan kriminalisasi pada Komisi Yudisial," kata Neta, Senin (10/8/2015).
Dia juga mengemukakan dua alasan mengapa pasal ini tidak perlu dimasukkan ke KUHP. Pertama, pasal itu sudah dicabut Mahkamah Konstitusi (MK); dan kedua, posisi warga negara sama di hadapan hukum, termasuk presiden.
"Memberi keistimewaan hukum kepada presiden sama artinya melakukan diskriminasi terhadap rakyat dan hukum itu sendiri. Untuk itu, pasal penghinaan presiden tidak perlu ada," tegas Neta.
Di dalam KUHP sebenarnya sudah ada pasal yang mengatur soal penghinaan dan pencemaran nama baik. Jika merasa dihina, presiden bisa melapor ke polisi dengan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik di KUHP.
Jika pasal ini kembali diberlakukan, lanjut Neta, ketika memproses kasus penghinaan terhadap presiden, Polri akan dianggap semata alat penguasa untuk membungkam kritik masyarakat.
"Wong Polri menindaklanjuti pengaduan Sarpin dan Romli saja, Polri dikecam habis-habisan dan Kabareskrim dianggap pro-koruptor," tuturnya.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora Pimpin Penanaman Bibit Mangrove dan Salurankan Bansos di Terusan Kempas
Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Indragiri Hilir melaksanakan kegiatan Green Policing berupa penanaman bibit mangrove dan bakti sosial di Desa Terusan Kempas, Kecama
KPK Sita Uang Puluhan Juta dari Ruang Kerja Wamen Imigrasi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai senilai puluhan juta rupiah dari ruang kerja Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Temuan tersebut merupakan hasil
Sudah Lihat Kekuatan Lawan di FIBA U18 Asia Cup SEABA Qualifiers 2026, Ismael Yakin Lolos
JAKARTA - Timnas Basket U18 Putra Indoneia sudah tiba # ke Thailand. Mereka sudah siap menghadapi persaingan di FIBA U18 Asia Cup SEABA Qualifiers 2026 yang berlangsung di Krabi, Thailand, 10-14 Juni
Dua Gugur, 72 Calon Anggota KPID Riau Ikuti Ujian CAT Langsung Diumumkan Besok
PEKANBARU - Sebanyak dua peserta seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau dipastikan gugur, Keduanya tidak bisa lagi mengikuti tahapan berikutnya setelah tak hadir pada ujia
Wamendagri Ribka Haluk: Pendidikan Kunci Tingkatkan Kualitas SDM Menuju Indonesia Emas 2045
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk menegaskan bahwa pendidikan merupakan kunci utama dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia. Menurutnya, pembangunan infrastr