Minggu, 19 Jul 2026
Peristiwa,
Patroli Malam DLHK Berbuah Hasil, Pembuang Sampah Ilegal di EcoGreen Pekanbaru Ditindak
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 18 Jul 2026 09:01
PEKANBARU-Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru kembali menindak pelaku pembuangan sampah sembarangan. Seorang pedagang buah tertangkap tangan membuang sampah sisa usahanya di tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di kawasan Eco Green, Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani, Rabu (15/7/2026) malam.
Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, mengatakan pelaku diamankan saat tim melakukan patroli rutin pengawasan sampah di lokasi tersebut.
"Pada 15 Juli kemarin kami menangkap satu mobil yang membuang sampah di kawasan Eco Green. Mobil tersebut langsung kami giring ke Satpol PP untuk diproses," kata Reza kepada Goriau usai coffee morning bersama Wali Kota Pekanbaru dan jajaran OPD, Jumat (17/7/2026).
Menurut Reza, pelaku merupakan seorang pedagang buah yang membuang sampah hasil usahanya menggunakan mobil pikap Daihatsu Gran Max.
"Itu bukan sampah yang dikumpulkan dari orang lain. Sampah itu berasal dari usahanya sendiri, seperti kulit buah dan sisa-sisa jualan yang kemudian dibuang ke lokasi tersebut," jelasnya.
Atas pelanggaran tersebut, pelaku dikenai sanksi denda sebesar Rp500 ribu sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.
"Kasatpol PP langsung memberikan sanksi sebesar Rp500 ribu kepada pelaku. Dendanya langsung disetorkan ke kas daerah," ujarnya.
Reza menegaskan pengawasan terhadap titik-titik rawan pembuangan sampah ilegal akan terus dilakukan setiap hari, termasuk pada malam hari.
"Pengawasan tetap kami lakukan setiap hari, setiap malam. Harapan kami masyarakat tidak lagi membuang sampah sembarangan karena tindakan seperti ini akan kami tindak tegas," tegasnya.
Sebelumnya, tim gabungan DLHK dan Satpol PP Kota Pekanbaru melakukan pemantauan di sejumlah TPS ilegal pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas memergoki seorang pedagang buah membuang sampah menggunakan mobil pikap Daihatsu Gran Max di TPS ilegal sekitar kawasan Eco Green.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru untuk diproses sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2014. Operasi berlangsung aman dan kondusif.(goriau)
Sumber: https://www.goriau.com/berita/baca/patroli-malam-dlhk-berbuah-hasil-pembuang-sampah-ilegal-di-ecogreen-pekanbaru-ditindak.html
komentar Pembaca