Minggu, 03 Mei 2026

Pelalawan Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla

Admin
Rabu, 16 Mar 2022 16:59
pekanbaru.tribunnews.com
BPBD Pelalawan mengumpulkan 18 perusahaan untuk mensosialisasikan antisipasi Karhutla saat musim kemarau beberapa waktu lalu.

PELALAWAN- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pelalawan, Riau menetapkan status siaga darurat penanggulangan bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Rabu (16/3/2022).

Penetapan status siaga darurat Karhutla melalui surat pengumuman yang diterbitkan BPBD nomor 364/BPBD/III/2022/43 pada tanggal 1 Maret lalu.


Pengumuman itu berdasarkan analisis dan prakiraan cuaca iklim khususnya sepanjang Bukan Februari sampai September dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG).



Sekaligus mengantisipasi musim kemarau yang berpotensi menimbulkan Karhutla serta mengakibatkan bencana asap.

"Ini langkah untuk mengantisipasi bencana Karhutla yang sering terjadi saat musim kemarau," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPBD Pelalawan, Musa S.Pd kepada tribunpekanbaru.com, Rabu (16/3/2022).


Musa menjelaskan, ada beberapa poin penting yang ditekankan kepada seluruh stakeholder yang ada di Pelalawan.

Diantaranya seluruh camat agar berkoordinasi dengan Upika guna mengoptimalkan peran lurah dan Kepala Desa (Kades) untuk memantau serta mengawasi pencegahan dan penanggulangan Karhutla di wilayah masing-masing.


BPBD juga menegaskan, kepada seluruh perusahaan yang bergerak di sektor kehutanan dan perkebunan serta perusahaan yang berada di daerah rawan Karhutla untuk siaga dan menjaga arealnya agar tidak terjadi Karhutla.



Diminta mengerahkan sumberdaya yang dimiliki untuk upaya penanggulangan agar kebakaran tidak meluas, baik yang berada di dalam areal maupun diluar wilayah perusahaan.


Disamping itu, BPBD juga mengingatkan kepada seluruh warga, kelompok masyarakat, dan semua pihak agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.


Serta berpartisipasi melaporkan kepada perangkat desa dan aparat keamanan terdekat apabila melihat kejadian Karhutla.

"Semua pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan sanksi hukum pidan penjara maupun denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandas Sekretaris BPBD ini.


Ia mengumumkan, BPBD memilik call center yang bisa dihubungi via WA, jika ada kejadian Karhutla di wilayah Pelalawan. Warga bisa mengontak nomor 081376034446.





Sumber: pekanbaru.tribunnews.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.