Minggu, 28 Jun 2026
Penting, Dukcapil Imbau Masyarakat Bengkalis Mengurus KIA
Admin
Kamis, 15 Okt 2020 15:27
Riauterkini.com
KIA juga penting dimiliki oleh anak karena juga bisa berfungsi seperti KTP elektronik (KTP el), berdasarkan Permendagri Nomor 2/2016, merupakan upaya dalam melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum dan juga merupakan sebuah upaya untuk mencegah terjadinya perdagangan manusia (human trafficking).
Terdapat dua format KIA yaitu untuk anak usia nol hingga lima tahun, KIA diterbitkan tanpa foto. Sedangkan untuk anak usia lima hingga 17 tahun kurang satu hari, diterbitkan dengan menggunakan foto.
Demikian disampaikan Kepala Disdukcapil Bengkalis, H. Ismail belum lama ini di Bengkalis.
Diakui Ismail, Kabupaten Bengkalis termasuk terlambat dari kabupaten/kota di Provinsi Riau dalam mempersiapkan atau menyediakan belangko KIA.
Sejak beberapa bulan lalu, telah mencetak sebanyak 10.000 keping KIA, dan hingga Desember 2020 mendatang ditargetkan tercetak 30.000 keping KIA atau minimal 20 persen jumlah anak yang dilaporkan. Saat ini dan kedepannya, masyarakat yang mengurus akte lahir anak langsung mendapakan kartu KIA.
"Untuk mempermudah pengurusannya di pandemi Covid-19, kami juga membuka layanan pengurusan secara online masyarakat cukup mengirimkan persyaratan pembuatan KIA selain melalui UPT juga dari Daring dan di desa atau kelurahan akan ada petugas registrasi atau penghubung," terangnya.
"Dan pengurusan KIA ini sama sekali tidak dipungut biaya apapun," tegasnya.
Sumber: Riauterkini.com
komentar Pembaca