Jumat, 17 Jul 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Peraturan Bupati Pelalawan tak Berlaku di RSUD Selasih

Peraturan Bupati Pelalawan tak Berlaku di RSUD Selasih

Laporan : Gian Franco Zola
Kamis, 03 Nov 2016 14:12
Ist.
Rumah Sakit Umum Daerah Selasih Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan.
PELALAWAN - Meski sudah dipertegas dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati (Perbup) mengenai pasien pemegang kartu Jamkesda bebas dari pungutan biaya apapun, termasuk biaya ambulance saat mengantar pasien ke alamatnya. Tetap saja Rumah Sakit Umum Selasih Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan ini memungut biaya dari pasiennya. Sehingga, perbup itu tidak berlaku di RSUD Selisih.

Hal itu terbongkar dari pengakuan keluarga salah satu pasien RSUD Selasih yang terdaftar pada Kartu Indonesian Sehat (KIS) dan pada Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) namun tetap diminta uang sebanyak 800 ribu, bahkan, serah terima uang ambulance yang digunakan untuk mengantarkan pasien yang saat itu sudah meninggal tidak disertai kwitansi sebagai bukti pembayaran resmi.

"Ini bukan persoalan uang, tapi kami menginginkan kejelasannya. Bila pungutan uang ini sifatnya resmi yang dipertegas oleh Peraturan Bupati dan Peraturan Daerah, kami ikhlas. Artinya, uang tersebut mampir ke kas daerah dan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, bila hal tersebut ilegal, maka bagian dari pungutan liar yang saat ini kita memerangi praktek pungli tersebut," ungkap Arifin yang bergelar Batin Bunut, salah seorang keluarga pasien yang menjadi korban dugaan pungutan liar di RSUD Selasih itu pada Selasa (1/11/2016) lalu.

Ditambahkan Arifin, bila pungutan sewa ambulance tersebut ada payung hukum yang menaunginya, maka seharusnya pihak keluarga pasien menerima bukti pembayaran tersebut, bisa berupa kwitansi atau nota pembayaran.

Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Pelalawan, Eka Putra saat ditemui beberapa waktu yang lalu mempertegas bahwa pasien pemegang kartu Jamkesda bebas dari pungutan biaya apapun, termasuk biaya ambulance saat mengantar pasien ke alamatnya. Hal itu dipertegas dengan adanya payung hukum, yakni Peraturan Bupati Pelalawan (Perbup). 

dr Ahmad Krinein, Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Selasih, dikonfirmasi mengatakan, bahwa pungutan atau sewa uang ambulance tersebut adalah berdasar yang dipertegas oleh Peraturan Bupati (Perbup).

"Pungutan dipertegas oleh Perbub, jadi sewa ambulance untuk mengantar pasien ke alamatnya adalah resmi. Untuk tarifnya ada rumus untuk penghitungannya berdasarkan jarak yang ditempuh," jelas Dirut RSUD Selasi, Ahmad Krinein.

Sementara itu, Mayhendri, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Pelalawan, mengaku tidak mengetahui persis apakah retribusi dari sewa ambulance RSUD Selasih, mampir atau tidaknya ke kas daerah. Namun, ia menegaskan, bila ada payung hukum yang menaunginya, maka itu sifatnya resmi dan harus ada bukti pembayaran atau nota yang dikeluarkan oleh pihak rumah sakit untuk keluarga pasien.

"‎Bila hal itu bersifat resmi, ada payung hukumnya, maka uang tersebut akan masuk ke kas daerah dibuktikan dengan bukti-bukti tertulisnya yang menandakan hal tersebut adalah ilegal," pungkasnya. (gfz)
Peristiwa
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:32

    One Way Nasional Diberlakukan dari Tol Japek Sampai Kalikangkung

    JAKARTA - Rekayasa lalu lintas (lalin) atau one way nasional resmi diberlakukan pada siang hari ini, Rabu (18/3/2026), saat arus mudik Lebaran 2026. Satu arah itu berlangsung mulai dari Tol Jakarta-Ci

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:42

    Pria Paruh Baya Diduga Dianiaya hingga Meninggal Dunia di Jalan Pangeran Hidayat

    PEKANBARU - Seorang pria bernama Muhammad Zen (50) ditemukan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Gang Abad

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:00

    KontraS Ungkap Kondisi Andrie Usai Disiram Air Keras: Tak Buta, tapi Fungsi Mata Menurun

    JAKARTA - Kondisi Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, berangsur membaik setelah disiram air keras pada Kamis (12/3/2026) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Andrie telah menjalani operasi mata di Rum

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:55

    Jasa Marga Ungkap 1,2 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta hingga 18 Maret 2026

    JAKARTA - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan Achmad Purwantono melaporkan sebanyak 34% kendaraan telah meninggalkan Jakarta per hari ini, Rabu (18/3/2026). Jasa Marga telah memprediksi,

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:23

    Kapolri Resmikan Renovasi Masjid Al-Adzim dan Kukuhkan Satgas PHK di Riau

    PEKANBARU - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menandatangani prasasti renovasi Masjid Al-Adzim sekaligus mengukuhkan Satuan Tugas Penanganan Premani

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki