Jakarta - Bareskrim Mabes Polri menetapkan Sugi Nur Raharja atau yang akrab disapa Gus Nur sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan. Gus Nur sudah diamankan oleh aparat kepolisian di kediamannya, Malang, Jawa Timur.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menyatakan pihaknya masih memeriksa Gus Nur. Usai pemeriksaan, maka akan ditentukan apakah perlu dilakukan penahanan terhadap Gus Nur atau tidak.
"Untuk penahanan, kita melakukan pemeriksaan terlebih dahulu 1x24 jam usai tersangka diamankan," ujar Slamet saat dikonfirmasi, Sabtu (24/10/2020).
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Gus Nur sebagai tersangka. Gus Nur dijerat pasal ujaran kebencian dan penghinaan.
"Iya tersangka. Ujaran kebencian dan penghinaan," ujar Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Sabtu (24/10/2020).
Awi mengatakan, Gus Nur ditangkap tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada, Sabtu (24/10/2020) dini hari.
"Iya ditangkap dini hari tadi. Sekitar pukul 00.18 WIB di rumahnya Sawojajar, Kec. Pakis, Malang, Jawa Timur," ujar Awi.
Laporan dari NU