Rabu, 11 Mar 2026

Peristiwa

Polisi Sita 8 Truk Kayu Ilegal di Bengkalis

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 30 Jan 2026 08:53
BENGKALIS â€" Aksi penjarahan hutan di kawasan Sungai Nibung, Kecamatan Siak Kecil, berhasil digagalkan jajaran Satreskrim Polres Bengkalis. Dalam operasi senyap tersebut, petugas meringkus tiga pelaku yang tengah mengangkut tumpukan kayu gelondongan menggunakan kapal pompong.

Penggerebekan ini bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas truk bermuatan kayu yang kerap keluar-masuk kawasan tersebut. Tim Tipidter Satreskrim kemudian melakukan pengintaian di tepian sungai sejak sore hari untuk memastikan jalur distribusi kayu ilegal tersebut.


Kasat Reskrim Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel, menjelaskan bahwa pada Rabu (28/1/2026) pukul 19.30 WIB, petugas melihat sebuah kapal pompong hitam mendekati tumpukan kayu mahang yang sengaja diapungkan di sungai untuk ditarik ke daratan.

"Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas menemukan tumpukan kayu mahang yang diapungkan di tepi sungai. Setelah dilakukan pemantauan, pada pukul 19.30 WIB terlihat sebuah kapal pompong yang hendak menarik kayu-kayu tersebut menuju darat," ujar Yohn Mabel, Kamis (29/1/2026).
Di lokasi kejadian, polisi mengamankan tiga orang pekerja beserta barang bukti kayu jenis mahang yang sudah dipotong-potong dengan ukuran sekitar 220 sentimeter. Tak tanggung-tanggung, jumlah kayu yang ditemukan diperkirakan mencapai volume delapan unit truk colt diesel yang siap diolah menjadi papan.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap fakta mengejutkan bahwa para pelaku hanyalah pion dalam sindikat ini. Mereka mengaku bekerja di bawah komando seseorang berinisial K yang berdomisili di Kecamatan Bunga Raya, Siak. Sementara itu, pemilik kayu tersebut diduga merupakan pria berinisial P yang kini tengah dalam pengejaran petugas.

"Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Siak Kecil Polres Bengkalis guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelas Yohn Mabel.
Kepolisian menegaskan tidak akan berhenti pada penangkapan pekerja lapangan saja. Saat ini, tim penyidik tengah memburu dalang utama di balik perusakan hutan ini serta melengkapi administrasi penyidikan dengan melibatkan saksi ahli guna memutus rantai perdagangan kayu ilegal di wilayah Bengkalis. (grc)
Berita
Berita Terkait
  • Sabtu, 07 Mar 2026 14:00

    Pemerintah Batasi Anak Pakai Medsos, Sri Gusni: Langkah Preventif Lindungi Generasi Muda!

    JAKARTA - Pemerintah akan memberlakukan penuh Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas pada 28 Maret 2026 me

  • Jumat, 06 Mar 2026 16:31

    Lindungi Anak dari Risiko Digital, Pemerintah Larang Akun Media Sosial bagi Usia di Bawah 16 Tahun

    JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia mengambil langkah revolusioner dalam upaya melindungi generasi muda di ruang siber. Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), pemerintah resmi mener

  • Jumat, 06 Mar 2026 16:09

    Heboh! Driver Ojol Senang Dapat BHR Rp1,6 Juta

    JAKARTA - Seorang pengemudi ojek online (ojol) tengah viral di media sosial dan mendapat perhatian warganet. Pasalnya, ia membagikan video yang menunjukkan momen saat dirinya menerima Bonus Hari Raya

  • Jumat, 06 Mar 2026 10:25

    Praktisi Hukum Larshen Yunus Tegaskan Hal ini, Pers Tidak Boleh Langsung Dipidana

    Jakarta - Praktisi Hukum dan Kebijakan Publik Larshen Yunus, kembali mengulas Hasil Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang telah Membebaskan Di

  • Kamis, 05 Mar 2026 11:27

    Antisipasi Kebakaran Selama Ramadan 1447 H, DPKP Pekanbaru Rilis 5 Tips Aman bagi Warga

    PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) memperketat langkah mitigasi guna mencegah terjadinya musibah kebakaran rumah menjelang bulan suci Ramadan

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.