Sabtu, 08 Agu 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Polisi Trenggalek Bongkar Korupsi Dana BOS dan Bantuan Siswa Miskin

Peristiwa

Polisi Trenggalek Bongkar Korupsi Dana BOS dan Bantuan Siswa Miskin

Jumat, 21 Des 2018 16:56
Detik.com
Trenggalek - Polres Trenggalek membongkar praktik penyalahgunaan dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di salah satu sekolah. Kasus tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 246 juta.

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra mengatakan tindak pidana korupsi terjadi di MI Yapendawa, Desa Bendorejo, Kecamatan Pogalan. Polisi menetapkan 2 tersangka, yakni kepala sekolah Imam Syaean (54) dan bendahara sekolah Siti Mujiati (42).

"Kedua tersangka ini adalah suami istru, yang satu kepala sekolah dan istrinya sebagai bendahara. Kasus ini diduga terjadi sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2015 dengan total anggaran yang dikelola sebesar Rp530 juta," kata kapolres, Jumat (21/12/2018).

Polisi menahan tersangka Imam Syaean, sedangkan Siti Mujiati tidak dilakukan penahanan karena sedang dalam kondisi hamil tua. Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti komputer jinjing, printer, sejumlah dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) serta berbagai kwitansi palsu.

Kapolres menjelaskan, modus yang digunakan para tersangka yakni dengan membuat laporan fiktif terkait penggunaan dana BOS maupun distribusi dana bantuan siswa miskin. Bahkan bantuan yang seharusnya diterima para siswa miskin Rp 600 ribu/siswa, seluruhnya diduga tidak ada yang diberikan.

"Tersangka membuat laporan penyaluran BSM secara fiktif, termasuk memalsukan tanda tangan penerima. Ini sudah kami konfrontir dengan keterangan para saksi, mereka menyatakan tidak pernah tanda tangan maupun menerima," ujarnya.

Sementara Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Sumi Andana mengatakan terkait dengan pengelolaan BOS pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa kwitansi palsu yang mencatut sejumlah tempat usaha.

"Banyak sekali kwitansi palsu yang dibuat, ini digunakan tersangka untuk membuat laporan fiktif. Misalkan belanja ATK (alat tulis kantor) tapi ternyata barangnya tidak ada. Hal tersebut sudah kami buktikan dengan mendatangi toko dan dinyatakan kwitansi tersebut adalah palsu," kata Sumi Andana.

Dari hasil audit, kasus penyalahgunaan anggaran negara mengakibatkan kerugian sebesar Rp 246 juta dari total anggaran Rp 530 juta. Anggaran tersebut diduga telah digunakan untuk kepentingan pribadi.

Di sisi lain, tersangka Imam Syaean mengaku uang dari penyalahgunaan anggaran BOS dan BSM seluruhnya dikembalikan ke sekolah untuk berbagai keperluan operasional. "Kalau aslinya dana itu dikembalikan ke madrasah semua, masalahnya saya itu hanya ditunjuk yayasan," ujar tersangka.

Dalam kasus ini tersangka dijerat UU No 31 Tahun 2009 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.


(detik.com)
Peristiwa
Berita Terkait
  • Jumat, 07 Agu 2026 16:48

    Usai Keracunan Massal Papua, BGN Bekukan Sementara SPPG dan Lakukan Investigasi

    Badan Gizi Nasional (BGN) menangguhkan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terkait penyaluran makanan di Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura, Papua, usai dugaan keracunan

  • Jumat, 07 Agu 2026 16:42

    Keracunan MBG Papua, BGN Ungkap Arah Dugaan Penyebab

    Ratusan pelajar di Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura, Papua, dilaporkan mengalami keracunan setelah menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG). Insiden Keracunan MBG Papua ini tengah ditangani otorit

  • Jumat, 07 Agu 2026 16:34

    Dua WN India Bawa 'Oleh-Oleh' dari Thailand, Isinya Paket Ganja Rp1,5 Miliar

    Petugas Bea Cukai Ngurah Rai dan Satresnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai mengungkap kasus penyelundupan narkotika dan menangkap dua warga negara asing (WNA) asal India. Kedua warga asi

  • Jumat, 07 Agu 2026 16:22

    Napi Kabur Saat Izin Makan Siang, Kalapas dan KPLP Pekanbaru Dicopot

    PEKANBARU â€" Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto, resmi dicopot dari jabatannya menyusul kasus kaburnya seorang tahanan perkara narkotika berinisial ISD yang sebelum

  • Jumat, 07 Agu 2026 16:18

    Komisi III DPRD Riau Bongkar Dugaan Kebocoran PAD, Perusahaan Miliki Ratusan Kendaraan tapi yang Bayar Pajak Hanya Segelintir

    PEKANBARU â€" Potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Riau kembali menjadi sorotan. Komisi III DPRD Riau menemukan indikasi mencengangkan, ada perusahaan yang saat mengurus perizinan m

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki