Jaringan Aceh
Polres Langkat Digagalkan Peredaran Narkotika 233 Kg Ganja 1 Kg Sabu-Sabu
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 23 Feb 2023 20:05
LANGKAT-SPIRITRIAU.COM- Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang SIK SH MH mengaku telah menyelamatkan setidaknya empat ribu warga Langkat dari pemakaian narkoba.
" Kita sudah menyelamatkan setidaknya empat ribu orang warga Langkat dari pengunaan narkoba, kenapa begitu, mengingat narkoba yang masuk dari Aceh ini rencananya akan dipasarkan di Kabupaten Langkat. Kalau sempat sabu sabu satu kilo gram ini beredar dimasyarakat, yang pasti masyarakat kitalah korbanya." ujar Kapolres.
Hal tersebut dikatakan Kapolres saat mengelar press release atas penangkapan 232 bal daun ganja kering dengan berat 233 kg serta 1 kg sabu - sabu.
Kapolres yang didampingi Waka Polres Kompol Hendri Nupia Barus, Kasat Narkoba AKP Hardiyanto,SH MH Kasi Humas AKP Joko Sempeno, mengatakan, pengungkapan kasus narkotika ini dilakukan pihaknya beberapa waktu lalu.
Untuk tersangka sabu Adel Akbar (42) Jln Halat, Gang Cempa, Kelurahan Kota Matsum, Kecamatan Medan Area, Kota Medan. Diamankan dari simpang Simpang Iblis Tanjungpura Tgl 12/Februari 2023.
Saat itu Kasat Narkoba mendapat laporan dari masyarakat ada seseorang yang mencurigakan diduga membawa sabu-sabu bergerak dari arah Pangkalan Brandan dengan menumpangi kendaraan umum Murni.
Informasi tersebut langsung ditindak lanjuti dan persis diloket Bus Murni Tanjungpura angkutan yang ditumpangi tersangka dihentikan petugas. Hasil pengeledahan yang dilakukan ditemukan barang bukti.
1 (satu) buah bungkusan teh china warna gold merk GUANNYINGWANG di balut dengan plastik hitam beserta lakban warna putih yang di dalamnya di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Netto 1.000 Gr.
Selain mengamankan barang bukti ini, petugas juga mengamankan 1 ( satu ) buah tas samping merk diamond warna coklat. 1 (satu) unit hp Merk samsung warna hitam. Uang tunai sebesar Rp. 2.000.000 ( dua juta rupiah ).
Menurut pengakuan tersangka dirinya dibayar Rp. 10 juta untuk membawa barang baram tersebut. Selanjutnya barang bukti dan tersangka diboyong ke Polres Langkat untuk menjalani proses hukum.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI NO. 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika.
Pelaku diancam dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan denda minimal Rp. 1 Milyar Rupiah dan paling banyak Rp.10 Milyar Rupiah. " Ujar Kapolres.
Selanjutnya Kamis (16/2) Rahmad Kelana (28) warga Desa Lawe Luning, Aman, Kecamatan Lawe Sigala Gala, Kab Aceh Tengara diamankan juga oleh Satres Narkoba Polres Langkat.
Tersangka sempat kabur ketika dihadang petugas dikawasan Dsn Tanjung, Desa Stabat Lama Barat, Kec. Wampu Kab. Langkat dengan meningalkan mobil Sedan Mitsubhisi BG 124 DI yang berisikan 232 bal daun ganja kering Dengan berat 233 Kg
Selain tersangka Rahmad, tiga rwkan tersangka juga berhasil lolos dan kini masuk dalam daftar DPO Polisi. Ketiga pelaku Sam alias Temon, Andi Als PeseK dan Riki.
Atas perbuatanya tersangka diganjar Pasal 114 ayat (2) subs 111 ayat (2) UU RI NO. 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika.
Pelaku diancam dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau
pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun
dengan denda minimal Rp. 1.000.000.000 (1 Milyar Rupiah) dan paling banyak Rp.
10.000.000.000 (10 Milyar Rupiah).(irw)