Sabtu, 30 Mei 2026
Polres Dumai Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu, Pelaku Simpan BB dalam Kantong Jaket.
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 30 Mei 2026 11:20
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai berhasil mengungkap peredaran narkoba.
Dua orang diamankan berikut dengan barang bukti puluhan paket berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang kepada Tribunpekanbaru.com, Sabtu (30/5/2026) mengatakan pengungkapan ini bermula pada pertengahan bulan Mei tahun 2026.
Dimana Team Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sakahbsatu rumah di Kelurahan Bagan Basar Kecamatan Bukit Kapur, diduga sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Dari informasi tersebut kemudian tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 sekira pukul 15.30 WIB, team Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai melakukan penangkapan," ungkap Angga.
Awalnya seorang pria yang diamankan berinisial MB.
Kemudian selang beberapa saat polisi juga mengamankan ZL yang datang dan masuk ke dalam rumah.
Setelah keduanya diamankan, selanjutnya dilakukan komunikasi dengan RT setempat untuk dilakukan penggeledahan badan dan penggeledahan di dalam rumah.
Dari penggeledahan badan terhadap terlapor MB ditemukan dikantong jaket di sebelah kiri bungkusan plastik warna hitam.
Bungkusan tersebut kemudian dibuka dan ternyata berisikan 48 (empat puluh delapan) paket berisikan kristal bening diduga narkotika bukan tanaman jenis sabu.
Kemudian juga ditemukan 1 (satu) paket berisikan diduga pecahan pil ekstasi, 4 (empat) helai plastik klip bening, 1 (satu) helai tisu warna putih.
Barang bukti lainnya yang juga dibawa polisi yakni 1 (satu) unit handphone, 1 (satu) buah jaket lengan panjang warna hitam, 1 (satu) helai kantong plastik asoi warna hitam.
Dibeberkan Angga, pengggeledahan juga dilakukan pada ZL. Dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan di kantong celana sebelah kiri 1 (satu) helai bungkus plastik biskuit.
"Saat plastik biskuit dibuka ternyata isinya ditemukan 20 (dua puluh) paket berisikan kristal bening diduga narkotika bukan tanaman jenis Sabu. Kemudian 1 (satu) paket berisikan diduga pecahan pil ekstasi," ungkap Angga.
Selain itu juga diamankan enam plastik klip bening, satu unit handphone.
Keduanya kemudian dibawa ke Polres Dumai untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Dari uji tes urine, kedua pria yang diamankan yakni MB dan ZL terbukti positif zat Metamfetamin.
Peran Tersangka
Diungkapkan Angga,kedua tersangka jelas memiliki barang yang terlarang yang telah diatur pada Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 ayat (1) Undang-undang No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang no. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-undang no. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dimana keduanya berperan nenawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan dan menguasai diduga narkotika jenis sabu.
Dikatakan Angga, pemeriksaan terus berlanjut. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba.
"Peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba tentu saja sangat diharapkan. Menjaga kondusifitas dan mengkomunikasikan kepada aparat penegak hukum untuk tindak lanjutnya,(tribunpekanbaru).
Sumber: https://pekanbaru.tribunnews.com/riau-region/1106300/polres-dumai-ungkap-peredaran-narkoba-jenis-sabu-pelaku-simpan-bb-dalam-kantong-jaket?page=2
komentar Pembaca