Kapolsek Kubu, Iptu Kodam Sidabutar, SH ,MH turun langsung ke KTP guna menyidiki perkara Karutla.
KUBU-Polsek Kubu Berasil mengungkap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Senin (7/7/2025)sekira pukul 13.00 Wib.
Dalam Penanganan kasus tersebut Polsek Kubu berhasil mengamankan Mbs di Jl. Sungai Alam RT. 001 RW. 009 Dusun Benuang Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. yang diketahui terjadinya pada hari Minggu Tanggal 06 Juli 2025 sekira pukul 13.00 Wib.
Kapolsek Kubu, Iptu Kodam F. Sidabutar SH,MH mengatakan kronologis kejadian Pada hari Minggu tanggal 6 Juli 2025 sekira pukul 17.00 Wib terbaca di dashboard lancang kuning bahwasanya pada titik koordinat yag berada di Jl. Sungai Alam RT. 001 RW. 009 Dusun Benuang Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.
Terpantau satu titik api dengan kondisi medium (sedang), kemudian atas perintah Kapolres Rohil, maka Kapolsek Kubu melakukan verifikasi, namun akses jalan ke tempat kejadian sulit dan tim belum bisa sampai ke lokasi mengingat hari sudah gelap dan melalui jalur air sehingga dilanjutkan esok harinya.
Pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 pagi hari sekira pukul 07.30, Kapolsek Kubu memimpin langsung tim yang terdiri dari 6 personil bersama warga berangkat ke lokasi titik api dengan perjalanan selama 3 jam melalui jalur sepeda motor jalur darat dan boat jalur air.
Setiba di lokasi tim melakukan pemadaman dan melakukan serangkaian penyelidikan terhadap terjadinya kebakaran lahan tersebut dan pada saat bersama warga dan pada saat itu didapatkan informasi bahwa sebelumnya pada hari Selasa tanggal 1 Juli 2025 sekira pukul 16.00 Wib Mbs ada membakar tumpukan janjangan kosong yang ditumpuk menjadi satu yang disaksikan Juanda kemudian pada pukul 18.00 Wib Mbs dan Juanda melakukan pemadaman pada bakaran janjangan kosong tersebut.
Ternsangka Mbs, diamakan di Polsek Kubu
Kemudian pada hari Rabu tanggal 2 Juli 2025 sekira pukul 16.00 Wib Mbs kembali melakukan pembakaran janjangan kosong yang berjarak 50 meter dari bekas bakaran janjangan kosong. Pada hari sebelumnya dengan cara mengambil janjangan kosong yang dari bawah pohon kelapa sawit dan di tumpuk menjadi tumpukan yang rapi kemudian Mbs membakarnya menggunakan korek mancis sampai timbul asap dan api yang berasal dari tumpukan tersebut sempat membesar.
MBS sempat menunggu dan memadamkan api tersebut menggunakan semprot rumput sampai api tersebut mati hingga tinggal tersisa berupa kepulan asap yang keluar dari sisa bakaran janjangan kosong tersebut.
Kemudian pada hari Kamis tanggal 3 Juli 2025 Mbs pergi ke Aek Nabara dan meninggalkan dari lahan tersebut lahan tersebut sementara pemadaman dilanjutkan oleh para pekerja kebun yang diupah di lokasi.
Pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 Juanda mendapati Kepulan Asap yang berada di seputaran lahan milik MBs semakin besar dan sudah merembet membakar sawit milik orang lain di sempadannya, kemudian Juanda mendatangi kepulan asap tersebut dan sudah menemukan lahan Mbs sudah terbakar ± 1 Hektar dan Juanda langsung memanggil M. Purnawan dikarenakan lahan milik M. Purnawan Juga ikut terbakar.
Kemudian setelah mendengarkejadian tersebut selanjutnya tim polsek Kubu langsung mengamankan Mbs. ke Makopolsek Kubu untuk dimintai keterangan. Akibat yang diduga kelalaiannya menyebabkan kebakaran lahan tersebut seluas sekitar 4 ha.
Tas kejadian tersebut pasal yang akan diterapkan Pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf b UU RI N0.41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana diubah dengan paragraf 4 pasal 36 UU RI No.6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Atau Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Jo Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.Akibat perbuatannya tersebut tersangka akan dikenakan sanksi maksimal 15 tahun penjara (jon)
Peristiwa