Kamis, 25 Jun 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Polsek Kubu Berhasil Ungkap Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan

Peristiwa,

Polsek Kubu Berhasil Ungkap Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan

Laporan : Jonathan Surbakti
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 09 Jul 2025 06:21
Kapolsek Kubu, Iptu Kodam Sidabutar, SH ,MH turun langsung ke KTP guna menyidiki perkara Karutla.
KUBU-Polsek Kubu Berasil mengungkap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Senin  (7/7/2025)sekira pukul 13.00 Wib.

Dalam Penanganan kasus tersebut Polsek Kubu berhasil mengamankan Mbs di Jl. Sungai Alam RT. 001 RW. 009 Dusun Benuang Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.  yang diketahui terjadinya pada hari Minggu Tanggal 06 Juli 2025 sekira pukul 13.00 Wib.

Kapolsek Kubu, Iptu Kodam F. Sidabutar SH,MH mengatakan kronologis kejadian Pada hari Minggu tanggal 6 Juli 2025 sekira pukul 17.00 Wib terbaca di dashboard lancang kuning bahwasanya pada titik koordinat yag berada di Jl. Sungai Alam RT. 001 RW. 009 Dusun Benuang Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.

Terpantau satu titik api dengan kondisi medium (sedang), kemudian atas perintah Kapolres Rohil, maka Kapolsek Kubu melakukan verifikasi,  namun akses jalan ke tempat kejadian sulit dan tim belum bisa sampai ke lokasi mengingat hari sudah gelap dan melalui jalur air sehingga dilanjutkan esok harinya.
Pada hari Senin tanggal  07 Juli 2025 pagi hari sekira pukul 07.30, Kapolsek Kubu memimpin langsung tim yang terdiri dari 6 personil bersama warga berangkat ke lokasi titik api dengan perjalanan selama 3 jam melalui jalur sepeda motor jalur darat dan boat jalur air. 

Setiba di lokasi tim  melakukan pemadaman dan melakukan serangkaian penyelidikan terhadap terjadinya kebakaran lahan tersebut dan pada saat bersama warga dan pada saat itu didapatkan informasi bahwa sebelumnya pada hari Selasa tanggal 1 Juli 2025 sekira pukul 16.00 Wib Mbs ada membakar tumpukan janjangan kosong yang ditumpuk menjadi satu yang disaksikan  Juanda kemudian pada pukul 18.00 Wib Mbs dan Juanda melakukan pemadaman pada bakaran janjangan kosong tersebut.

Ternsangka Mbs, diamakan di Polsek Kubu

Kemudian pada hari Rabu tanggal 2 Juli 2025 sekira pukul 16.00 Wib Mbs kembali melakukan pembakaran janjangan kosong yang berjarak 50 meter dari bekas bakaran janjangan kosong. Pada hari sebelumnya dengan cara mengambil janjangan kosong yang dari bawah pohon kelapa sawit dan di  tumpuk menjadi tumpukan yang rapi kemudian Mbs membakarnya menggunakan korek mancis sampai timbul asap dan api yang berasal dari tumpukan tersebut sempat membesar. 
MBS sempat menunggu dan memadamkan api tersebut menggunakan semprot rumput sampai api tersebut mati hingga tinggal tersisa berupa kepulan asap yang keluar dari sisa bakaran janjangan kosong tersebut.

Kemudian pada hari Kamis tanggal 3 Juli 2025 Mbs pergi ke Aek Nabara dan meninggalkan dari lahan tersebut lahan tersebut sementara pemadaman dilanjutkan oleh para pekerja kebun yang diupah di lokasi. 

Pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 Juanda mendapati Kepulan Asap yang berada di seputaran lahan milik MBs  semakin besar dan sudah merembet membakar sawit milik orang lain di sempadannya, kemudian Juanda mendatangi kepulan asap tersebut dan sudah menemukan lahan Mbs sudah terbakar ± 1 Hektar dan Juanda langsung memanggil M. Purnawan  dikarenakan lahan milik  M. Purnawan Juga ikut terbakar. 

Kemudian setelah mendengarkejadian tersebut selanjutnya tim polsek Kubu langsung mengamankan Mbs. ke Makopolsek Kubu untuk dimintai keterangan. Akibat yang diduga kelalaiannya menyebabkan kebakaran lahan tersebut seluas sekitar 4 ha.  

Tas kejadian tersebut pasal yang akan diterapkan Pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf b UU RI N0.41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana diubah dengan paragraf 4 pasal 36 UU RI No.6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Atau Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Jo Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.Akibat perbuatannya tersebut tersangka akan dikenakan sanksi maksimal 15 tahun penjara (jon)

Peristiwa
Berita Terkait
  • Kamis, 25 Jun 2026 13:35

    PEKANBARU- Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru dari sektor pajak daerah terus menunjukkan tren peningkatan sepanjang 2026. Pajak dari sektor makan dan minuman menjadi penyumbang terbesar pener

  • Kamis, 25 Jun 2026 13:32

    Menkes Bicara Gaji Dokter: Ada yang Miliaran hingga Setara Tukang Parkir

    Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan tingginya kesenjangan pendapatan di kalangan dokter. Menurut dia, ada dokter yang memperoleh penghasilan hingga miliaran rupiah per bulan,

  • Kamis, 25 Jun 2026 13:29

    Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Dukung Kelor NTT Jadi Komoditas Unggulan

    Jakarta - Staf Ahli Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Bidang Penguatan Ketahanan Pangan Keluarga Yane Ardian Bima Arya mendukung kelor asal Nusa Tenggara Timur (NTT) menja

  • Kamis, 25 Jun 2026 13:21

    Bahlil Ibaratkan Geopolitik Dunia Mirip Malaria

    Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menilai kondisi geopolitik global saat ini sangat sulit diprediksi. Menurut dia, dinamika yang terjadi dapat berubah dengan cep

  • Kamis, 25 Jun 2026 13:19

    Heboh Mobil Pelat Merah Berisi Mayat Wanita 4 Hari Terparkir di Bandara Juanda

    Seorang wanita ditemukan meninggal dunia di dalam sebuah mobil Toyota Kijang Innova berpelat merah yang terparkir di area Terminal 1 Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Rabu (24/6). Penemuan terse

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.