Vivi Mulfita Sari
Salah Satu Adegan Dalam Rekonstruksi Saat Tersangka Menancapkan Sebilah Pisau Kepada Korban
DUMAI - Polsek Bukit Kapur, melaksanakan Rekontruksi ulang tindak pidana pembunuhan dengan tersangka RA (35) warga jalan Lancang Kuning Kelurahan Gurun Panjang Kecamatan Bukit Kapur, pada Jumat (11/11).
Guna melengkapi berkas perkara penyidikan, rekonstruksi disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengacara tersangka dengan melakukan 20 adegan.
Beberapa fakta bahwa tersangka nekat menghabisi korban karena sakit hati, dan sebelum menghabisi korban, pelaku sempat mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu terlebih dahulu.
Kapolsek Bukit Kapur, AKP Ronald Simamora SH, usai proses rekonstruksi membenarkan hal tersebut, dan awal mulanya sekitar 4 tahun yang lalu, tersangka menemui korban dengan maksud untuk meminjam uang, dan diberikan oleh korban sebesar Rp. 8 Juta Rupiah.
"Dengan perjanjian tersangka menyicilnya setiap bulan, dan itu rutin dilakukan oleh tersangka, namun seiring berjalannya waktu, hutan tersangka lebih besar bunga dari pada pokok hutangnya," kata Kapolsek Bukit Kapur.
Lalu untuk menutupi hutangnya, tersangka kemudian menjual kebun miliknya, lalu kembali ke Palembang. Saat urusan di Palembang selesai, kemudian tersangka pulang ke Dumai, dan terkejut ketika melintasi warung milik korban ia lalu dipanggil dan dimaki-maki oleh korban.
"Terlihat pada adegan pertama yakni di depan warung milik korban yang berada di pinggir jalan raya Gurun Panjang, korban memanggil tersangka lalu menagih hutang sambil mengeluarkan kata-kata tidak sedap, merasa hutangnya sudah lunas, cek cok mulut pun tidak terhindarkan," ujar AKP Ronald.
Kemudian, lanjut Kapolsek Bukit Kapur lagi, setelah itu tersangka pulang kerumah, Jumat (3/9) sekitar pukul 23.45 WIB, pada adegan ke empat, tersangka pergi membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 100 Ribu Rupiah, dan tepat pukul 00.00 WIB ia mengkonsumsi sabu tersebut di belakang rumah ibu nya di jalan Lancang Kuning, Kelurahan Gurun Panjang.
"Setelah itu, tersangka sambil menonton tv mengingat kembali kejadian yang memalukan ia alami sebelumnya, dan timbul niat untuk merencanakan pembunuhan," tuturnya.
Selanjutnya dua bilah pisau ia sediakan, dan kedua bilah pisau tersebut digunakannya untuk menghabisi nyawa korban, terbukti dari hasil visum jasad korban, 8 bekas tusukan yang ditemukan ada luka dengan dua bentuk, ada yang lebar dan ada yang pipih.
"Kemudian, pada adegan ke 14, setelah menusuk korban dengan pisau, tersangka keluar dari warung, dan kemudian kembali masuk untuk memastikan korban telah meninggal dunia, dan adegan berikutnya tersangka mengambil anting milik korban dengan menarik paksa dari telinga korban," imbuhnya.
Anting milik korban yang diambil tersangka, akan dijual oleh tersangka, namun setelah ia tawar-tawarkan tidak laku, lalu ia membuangnya ke sungai Dumai, "Anting sempat ditawarkan oleh tersangka ke Dumai, namun tak laku, lalu oleh tersangka anting tersebut dibuang ke Sungai Dumai," kata Kapolsek lagi.
Dalam keterangan sebelumnya, AP, rekan tersangka, sempat disebut-sebut terlibat dalam pembunuhan rencana tersebut, namun setelah didalami, tipis kemungkinannya untuk menyatakan AP terlibat, sehingga ia di jadikan sebagai saksi.
Hingga berakhirnya rekonstruksi, keadaan aman dan terkendali, meski disaksikan oleh seluruh warga sekitar tersebut, tidak ada kejadian yang menonjol.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, bisa seumur hidup atau maksimal 20 tahun," pungkasnya. (vie)
Peristiwa