Sabtu, 30 Mei 2026
Saat Diciduk Tim Tabur Kejagung, DPO Korupsi Alkes ini Sedang Berjalan Pakai Daster
Laporan : Hendra Dedi Syahbudi
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 19 Jan 2023 11:47
JAKARTA - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil menangkap dr. Hj. ST Saenab NB, M.Kes yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus korupsi Alat Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Kota Makassar tahun 2012.
Kapuspenkum Kejagung RI DR Ketut Sumedana melalui siaran persnya mengatakan bahwa terpidana yang merupakan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Kota Makassar tahun 2012 itu ditangkap pada Rabu 18/1/2023 sekitar pukul 17:45 WIB di Jalan Flamboyan 12B, Cipete Utara, Jakarta Selatan. Saat ditangkap, Saenab sedang berjalan dengan menggunakan pakaian Daster.
Dijelaskan Kapuspenkum, dr. Hj. ST Saenab NB, M.Kes merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Kota Makassar tahun 2012, dengan total anggaran senilai Rp3.900.0000.000.
Akibat perbuatannya, Terpidana mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp893.119.160.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1673 K/Pid.Sus/2018, Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 9 bulan dan pidana denda sebesar Rp100.000.000 subsidiair 3 bulan kurungan.
Terpidana dr. Hj. ST Saenab NB, M.Kes diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Makassar guna proses eksekusi.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. ***
komentar Pembaca