Sabtu, 27 Jun 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Satgas Covid-19 Dumai, Sampaikan Pedoman Penanganan Covid-19 Revisi ke-5

Satgas Covid-19 Dumai, Sampaikan Pedoman Penanganan Covid-19 Revisi ke-5

Admin
Selasa, 20 Okt 2020 13:18
pekanbaru.tribunnews.com

DUMAI - Terkait perkembangan Covid-19 di kota Dumai, yang jumlah kumulatif di sudah mencapai 4 digit atau lebih dari 1.000 kasus, pemerintah kota (Pemko) Dumai, melalui Satgas percepatan penanganan Covid-19 kota Dumai, berharap
masyarakat tetap dapat beraktifitas dan melakukan kegiatan perekonomian gunamenunjang kesehateraan masyarakat.

Namun, keberhasilan kegiatan perekonomian tidak aka nada, bila kita tidak menjalankan protokol kesehatan.

Semua penelitian sudah menunjukkan bahwa masker mampu mencegah penularan dan yang paling penting mampu menurunkan angka kematian akibat kasus Covid-19 yang berat.


Juru Bicara Satgas Covid-19 kota Dumai, dr Syaiful mengungkapkan, bahwa benar‎ bahwa jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 di Kota Dumai, sudah mencapai 4 digit atau lebih dari 1.000 kasus.

Syaiful menyampaikan kepada masyarakat, perusahaan ‎ dan seluruh stake holder, bahwa penanganan pasien yang terinfeksi Covid-19


menggunakan Pedoman Penanganan Covid-19 Revisi ke-5 yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 413 Tahun 2020.

Dijelaskanya, Pedoman ini terbit atas dasar rekomendasi WHO yang merupakan rangkuman dari banyak hasil penelitian yang sudah dilakukan di seluruh dunia.

Dirinya menerangkan, ada beberapa perbedaan mendasar dalam penanganan pasien Covid-19, antaralain, ‎ pasien terkonfirmasi positif yang tidak memiliki gejala (OTG) dan atau gejala ringan.

Maka tidak perlu dilakukan perawatan di RS, namun wajib melakukan isolasi mandiri (di rumah maupun tempat isolasi yang disediakan) selama 14 hari, dihitung dari sejak tanggal swab yang menyatakan hasil positif.

"Pasien pada kriteria ini tidak memerlukan swab PCR ulang," katanya, Selasa (20/10/2020).

Syaiful menjelaskan, pasien terkonfirmasi positif yang memiliki gejala sedang dan berat dan atau pasien yang memiliki faktor risiko dan komorbid (penyakit penyerta) yang dapat memperberat perjalanan penyakit Covid-19, harus dilakukan perawatan di RS.

Pada kasus ini, tambahnya, pasien dapat dinyatakan sembuh bila telah selesai menjalani terapi di RS, serta didukung perbaikan klinis atau hasil swab yang menyatakan negatif.

"Dari penjelasan tersebut maka kami meminta untuk semua pihak bisa memahami pedoman penanganan ini.

Kita masih tetap harus waspada terhadap Covid-19, namun bila terinfeksi Covid-19 bukan berarti hidup kita berakhir.


Semua orang bisa sembuh dari penyakit ini, asal cepat dideteksi dan diberikan terapi," harapnya.

Lebihlanjut diterangkan, berdasarkan data terakhir Senin (20/10/2020), secara kumulatif jumlah pasien Covid-19 kota Dumai, mencapai 1038 dengan rincian pasien isolasi mandiri 282, diirawat RS 25 pasien, sembuh 710 dan meninggal dunia 21 orang.

Dirinya berharap agar masyarakat tidak memberikan Stigma atau penilaian buruk kepada penderita Covid-19, justru masyarakat harus memberikan dukungan moril dan juga materiil seperti bantuan pangan untuk keluarga yang menjadi kontak eratnya.

"Keberhasilan kita menekan penyebaran Covid-19 dan menghentikan jumlah kematian akibat penyakit Covid-19 ini ada di tangan kita semua.

Semua harus bergotong royong dan aktif dalam melaksanakan 4M (Menggunakan masker, menjaga jarak, mencucitangan, dan menghindari kerumunan)," sebutnya.

"Pemerintah tidak bisa berdiri sendiri dalam menangani Covid-19 ini.

Jika ingin pandemi ini cepat berlalu, maka disiplinkan diri menjalani 4M," tambahnya.‎


Sumber: pekanbaru.tribunnews.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.