Senin, 22 Jun 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Satu Truck Warga Korban Penggusuran Bagan Batu Hadiri Sidang

Tergugat II Tidak Hadir

Satu Truck Warga Korban Penggusuran Bagan Batu Hadiri Sidang

Laporan : Anggi Sinaga
Jumat, 12 Jan 2018 13:44
Anggi Sinaga
UJUNGTANJUNG-Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh sekelompok warga yang bertempat tinggal di Daerah Median Jalan ( DMJ) lintas Sumatera tepatnya diperbatasan Riau Sumut,  Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, Kamis 11 Januari 2018 sekitar pukul 16.00 wib kembali jalani persidangan yang kedua dengan agenda mediasi.

Atas penggusuran dan penertiban rumah dan tempat tinggal warga dikawasan DMJ itu, kelompok warga melalui Kuasa Hukumnya Eduwart Manihuruk SH dan Rekan menggugat para pihak telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir dengan para tergugat, Presiden RI Cq Kementrian PU Sebagai Tergugat I , Direktur PTPN Nusantara III (Sumut) sebagai Tergugat II, Bupati Rohil sebagai Tergugat III, dan Camat Bagan Sinembah Sebagai Tergugat IV.

Sidang yang diketuai oleh Rudy Ananta Wijaya SH MH dengan anggotanya Crimson Situmorang SH dan Lukman Nulhakim SH dibantu oleh Panitera Pengganti Esra Rahmawati Sinaga SH, sebelum membuka sidang terlebih dahulu ketua majelis menanyakan kehadiran kuasa hukum para pihak tergugat dan penggugat yang dilanjutkan dengan mendata satu persatu seluruh warga selaku penggugat yang hadir saat itu dalam persidangan.

Pantauan dalam sidang kali ini dihadiri tergugat I, diwakili oleh Risky Wahyu SH dari Kementeriaan PU Republik Indonesia, Tergugat III Bupati Rohil diwakili oleh Rahmat Hidayat SH Selaku Pengacara Negara dan tergugat IV Camat Bagan Sinembah diwakili H.Darsono SH.selaku sekretaris Camat, sedangkan Derektur PTPN Nusantara III ( Sumut) saat itu tidak hadir .
 
Sekitar sembilan puluh orang perwakilan warga yang terkena penggusuran DMJ yang ingin melihat jalannya persidangan didampingi kuasa hukumnya Parulian Sitanggang SH mendatangi PN Rohil dengan menggunakan mobil truk colt diesel terlihat memenuhi ruang sidang saat itu.

" Karena pihak tergugat II saat ini tidak hadir, kita juga sudah melakukan pemanggilan, maka untuk sidang berikutnya kami akan memanggil kembali, dan apabila panggilan ketiga juga tidak hadir dalam sidang berikutnya maka kami mengganggap tergugat II tidak menggunakan hak nya," ujar Rudy Ananta Wijaya selaku ketua majelis hakim dalam sidang.

" Untuk itu sidang kali ini kita tunda, dan akan dilanjutkan pada tanggal 8 Februari 2018 mendatang," ungkapnya dan menutup sidang.

Di luar sidang Eduwart Manihuruk SH, saat ditanya terkait gugatan itu menjelaskan gugatan ini diajukan karena menurutnya proses penggusuran dan penertiban ini tidak sesuai dengan prosudur, tidak ada pemberitahuan lebih dulu kepada warga, ada hak hak warga yang tidak dipertimbangkan.

"Jadi menurut kami penggusuran ini terkesan dipaksakan, kami melihat ada kepentingan yang lebih besar dari pihak PTPN III Torgamba yang diperjuangkan pihak pemerintah kecamatan, tanpa memperhatikan sisi sosialnya di tengah masyarkat, dengan alasan adanya peraturan Perda Rohil," tegasnya.

Terkait gugatan yang diajukan, mereka menggugat atas penggusuran dan penertiban itu,  warga mengalami kerugian kerusakan rumah dan tempat tinggal.

" Sehingga kami meminta para tergugat untuk mengganti kerugian biaya kerusakan rumah warga sebesar 15 juta rupiah per unit,  bukan masalah tanah yang ditempati oleh warga," terangnya.

Sebelumnya kuasa hukum warga Eduwart Manihuruk SH, saat ditanya terkait gugatan itu menjelaskan gugatan ini diajukan karena menurut mereka proses penggusuran dan penertiban ini tidak sesuai dengan prosudur, tidak ada pemberitahuan lebih dulu kepada warga.

"Ada hak hak warga yang tidak dipertimbangkan," jelasnya.

"Jadi menurut kami penggusuran ini terkesan dipaksakan, kami melihat ada kepentingan yang lebih besar dari pihak PTPN III Torgamba yang di perjuangkan pihak Pernerintah Kecamatan, tanpa memperhatikan sisi sosialnya ditengah masyarkat, dengan alasan adanya peraturan Perda Rohil," tegasnya. (asg)
Peristiwa
Berita Terkait
  • Senin, 22 Jun 2026 11:40

    Satlak Tri Cakti dan Tim Gabungan Bongkar Upaya Penyelundupan 8 Ton Bijih Timah ke Luar Negeri, Selamatkan Potensi Penerimaan Negara Rp7,4 Miliar

    Bangka â€" Tim Gabungan Satlap Tri Cakti, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Pusintelmar, Tim Intel Korem 045/Garuda Jaya (GY), Lanal Babel, dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati

  • Senin, 22 Jun 2026 11:25

    KPID DKI Jakarta Sambut 499 Tahun Jakarta: Lawan Darurat Informasi, Hidupkan Kembali Ruang Publik Lewat Televisi dan Radio

    Menyambut Hari Ulang Tahun ke-499 Kota Jakarta menuju lima abad perjalanannya, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta mengajak seluruh masyarakat untuk kembali memperkuat budaya

  • Senin, 22 Jun 2026 11:23

    Muktamar Mendekat, Cak Imin Minta Pemain Politik Keluar dari NU

    JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar merespons dinamika yang berkembang di lingkungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjelang Muktamar ke-35 pada Agust

  • Senin, 22 Jun 2026 11:20

    Bantu Saudara Serantau, Lumpo Sapayuang Riau Gelar Sunatan Massal Gratis Perdana

    PEKANBARU â€" Meski baru dikukuhkan pada April 2026 lalu, Persatuan Lumpo Sapayuang (PLS) Provinsi Riau periode 2025-2030 langsung merealisasikan program sosial bagi masyarakat perantauan asal Nagari

  • Senin, 22 Jun 2026 11:11

    Serangan Israel Tewaskan 28 Orang di Lebanon, Iran Kembali Tutup Selat Hormuz

    JAKARTA - Pemerintah Iran memutuskan kembali menutup lalu lintas perairan vital Selat Hormuz, Sabtu (20/6/2026). Langkah tegas ini merupakan imbas langsung dari serangan pesawat tempur Israel di Leban

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.