Fahrin Waruwu
Kabapenda Rohul Bisman B.SS, MM saat keluar dari ruangan reskrim Polres Rohul usai diperiksa jadi saksi
ROKANHULU - Pasca Dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Rokan Hulu, satu ditetepkan tersangka bernisial D pada bukti Rp 12 juta 100 Ribu terkait dugaan insentif upah pungut pajak daerah pada, Kamis (6/12/18) lalu. Polres Rokan Hulu panggil Plt. Kepala Bapenda Rohul Bisman, B.SS., MM sebagai saksi.
Bisman sudah datang di Satreskrim Polres Rohul Rabu, (19/12) sejak jam pagi sampai jam 15.30 keluar dari ruangan pemeriksaannya. Sejumlah awak media diluar juga sedang menunggu untuk mempertanyakan terkait pemeriksaannya sebagai saksi pada kasus dugaan OTT Kantornya itu, namun penjabat pendapatan daerah Rohul itu memilih bungkam tak mau diwawancara.
"Omakku sedang sakit," jawab Bisman singkat dengan dia pergi ke mobilnya.
Untuk diketahui Plt. Kepala Bapenda Rohul Bisman, B.SS., MM, datang memenuhi panggilan Polres Rohul sekitar jam 09.15 Wib menggunakan baju putih celana hitam dengan membawa sejumlah berkas diantar oleh kerabatnya dengan mobil Toyota Hilux warna hitam nomor polisi BM 8450 MI dan langsung masuk ke ruangan penyidik Reskrim Polres Rohul.
Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Harry Avianto, SH., S.IK saat dihubungi via WhatsApp pribadinya benarkan pemanggilan Plt. kepala Bapenda Rohul.
" Benar mas, agenda pemanggilan hari ini untuk dimintai keterangan dan yang bersangkutan berstatus sebagai saksi ", jelas Kasat Reskrim Polres Rohul.
Sebelumnya, dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Badan Pendapatan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, (Bapenda-Pemkab-Rohul), Riau, Kamis, (6/12/2018) sekira jam 13.00 Wib, pelaku ada satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dari yang diamankan empat orang.
Kasus OTT ini, masih terus dilakukan penyelidikan oleh penyidik Reserse Kriminal Polres Rokan Hulu, dan sampai dengan Selasa, (11/12) saksi sudah diperiksa 5 orang, masing-masing berniaial Az, RD, Yy dan dua lagi lainnya.
"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka bernisial Dp oknum PNS sebuah jabatan di Kantor Bapenda Rohul dan sudah dititip di Lapas Kelas II B Pasirpangaraian. Sedsngkan saksi ada sudah diperiksa 5 orang diantaranya, yang sama-sama diduga OTT awal bernisial Az," jelas Waka Polres Rohul Kompol Willy Kartamanah AKS, S,IP M.Si didampingi, Kasat Reskrim AKP Harry Avianto SH SIK, Kanit I Satreskrim (Kanit Pidum) Ipda Jon Heri SH, Paur Humas Ipda Nanag Pujiono SH di kantornya.
Lanjut Kompol Willy, dugaan OTT ini dilaksanakan oleh Tim Saber Pungli Polres Rohul sesuai program pemerintah Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, dan Tim Saberpungli adalah salah satu bagian bersih berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Ditanya awak media apa yang diduga di OTT berapa barang bukti dan apa ada tersangka lain dan apa penyelidikan dilakukan dari awal tahun 2018 ini ?, jawab wakapolres Rohul, pada saat dilakukan OTT, Tim Saber Pungli Polres Rohul amankan barang bukti Rp 12.100.000 (Dua belas juta seratus ribu rupiah).
"Dana yang jadi BB (Barang bukti) itu, diduga pemotongan hasil upah pungut pajak. Dan dugaan OTT ini masih terus dikembangkan. Perkembangan akan kita informasikan kepada kawan-kawan wartawan," tegas Kompol Willy.
"Tentang perkembangan yang ada sebelumnya. Kita tidak tertutup kepada kawan media, namun ini daru di ekspose setelah ada hasil penyelidikan dan ada sudah ditetapjan sebagai tersangka," jelas Wakapolres Rohul.
"Diduga tersangaka dikenakan undang tindak pidana korupsi pasal 12 huruf E dan F tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS) ancaman 20 Tahun Penjara," pungkasnya.
Untuk diketahui sebelumnya khabar adanya dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh pihak terkait di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, Riau dinilai masih bungkam dan ditutupi. Karena semua yang dikonfirmasi data akurat mereka tak mau ekspose secara resmi. (Fah).
Peristiwa