Minggu, 12 Jul 2026
Sidang Korupsi Pasar, Nama Bupati Jember Disebut Terlibat Proyek Bermasalah
admin
Rabu, 10 Jun 2020 09:41
Nama Bupati Jember, dr Faida berkali-kali disebut dalam sidang kasus korupsi proyek Pasar Manggisan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, pada Selasa (09/06). Sidang digelar secara daring, dengan para terdakwa mengikutinya dari dalam Lapas Kelas II A Jember.
Sidang tersebut sebenarnya memiliki dua agenda yang berbeda. Dari empat terdakwa dalam kasus rehabilitasi pasar tradisional di Jember itu, dua terdakwa mengajukan eksepsi atau sanggahan atas dakwaan jaksa di sidang perdana.
Sedangkan dua terdakwa lain, yakni mantan Kepala Disperindag Jember, Anas Maruf dan pengusaha pelaksana proyek Edy Shandi, memilih tidak mengajukan eksepsi sehingga agenda dilanjutkan pada pemeriksaan saksi. Namun saksi yang seharusnya dihadirkan jaksa tidak hadir, sehingga sidang untuk kedua terdakwa itu ditunda.
Dua terdakwa lain yang mengajukan eksepsi adalah konsultan perencana proyek, Sugeng Irawan Widodo alias Dodik; dan bekas anak buahnya, Muhammad Fariz Nurhidayat (30). Namun dari keduanya, materi eksepsi Fariz yang membetot perhatian. Sebab, Fariz dalam eksepsi yang disusun kuasa hukumnya itu, dengan gamblang membeber keterlibatan bupati Jember, dr Faida sejak dalam perencanaan.
"Semua yang disampaikan Fariz dalam eksepsi ini, juga sama dengan yang sudah disampaikan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hari ini, perwakilan LPSK juga hadir dalam sidang, untuk memantau, sejauh mana konsistensi Fariz mengungkap terang kasus ini," tutur Zaenal Abidin, kuasa hukum Fariz saat ditemui usai sidang.
Meski baru tahap eksepsi, namun pemaparan Fariz tersebut cukup gamblang dan menyentuh materi atau substansi pokok perkara. Fariz bahkan menyebut-nyebut keterlibatan perusahaan milik bekas bosnya, sebagai mitra di Rumah Sakit Bina Sehat milik keluarga Bupati Jember, dr Faida. Menurut Abidin, hal itu dilakukan karena pihaknya menilai dakwaan jaksa sebelumnya seharusnya menyinggung keterlibatan pihak lain.
"Kami mengajukan eksepsi karena uraian dalam tindak pidana itu tidak lengkap," papar pria yang juga Sekretaris Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Jawa Timur ini.
Meski sidang tersebut hanya untuk kasus proyek korupsi Pasar Manggisan, namun materi eksepsi Fariz menyinggung puluhan proyek yang dikerjakan perusahaan tempat Fariz pernah bekerja. Yakni PT Maksi Solusi Enjinering, milik Sugeng Irawan Widodo.
"Sebab kasus Pasar Manggisan ini merupakan rangkaian dari tindak pidana korupsi yang terjadi di Jember. Faris ini hanya karyawan biasa yang tidak bisa bertindak luas tanpa perintah. Kami ingin mengungkap siapa yang memberi perintah," ujar Abidin.
Puluhan proyek tersebut, direncanakan dalam beberapa kali pertemuan pada tahun 2017, di rumah dinas bupati Jember, Pendopo Wahyawibawagraha. Dalam pertemuan perencanaan tersebut, Fariz mengaku diajak bosnya saat itu, Sugeng Irawan Widodo alias Dodik. Mereka merencanakan puluhan proyek bernilai ratusan miliar rupiah itu bersama dengan Bupati Jember, dr Faida.
Beberapa pejabat senior Pemkab Jember juga turut mengikuti rapat itu diantaranya, Kepala Bappeda, Imam Achmad Fauzi; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Danang Andriasmara; Plt Kepala Dinas PUCK, Yessiana Arifa, serta Kepala Dinas Kesehatan (saat itu) dr.Nurul Qomariah. Kecuali bupati Faida, nama-nama pejabat tersebut sudah beberapa kali diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember pada awal 2020 ini.
Perusahaan milik Dodik diajak merencanakan proyek sejak awal itu, menurut Fariz karena Dodik dan Faida sudah akrab sejak lama. Sebelum Faida menjadi bupati Jember pada 2015, perusahaan Dodik sudah menjadi rekanan di dua rumah sakit milik keluarga dr Faida yang ada di Jember dan Banyuwangi.
"Selain itu, pada tahun 2016 - 2017 PT Maksi Solusi Enjinering juga telah melaksanakan pekerjaan controlling di project Rumah Sakit Bina Sehat (RSBS) Jember dan Rumah Sakit AI Huda (RSAH) di Genteng, Banyuwangi yang keduanya dimiliki oleh dr.Faida. Terdakwa (Fariz) ditugaskan oleh Direktur PT.Maksi Solusi Enjinering untuk melaksanakan pekerjaan mengawasi kedua proyek tersebut,” tutur Fariz dalam nota eksepsinya.
Ihwal kedekatan Dodik dengan bupati Jember, dr Faida juga dibenarkan oleh pengacara Dodik, Christie Jacobus. "Sudah bersahabat sejak lama, sebelum jadi bupati. Rumah sakit Bina Sehat milik keluarga bu Faida, itu yang menggambar desainnya adalah klien kami. Menurut saya pribadi, kasus ini memang sarat dengan politik, terkait dengan Pilkada Jember 2020. Tetapi ya sudah lah, kita bicara fakta hukum saja," ujar Jacobus, saat dikonfirmasi terpisah, usai sidang.
Garap Puluhan Proyek
Dalam materi eksepsinya itu pula, Fariz dengan gamblang menjelaskan perencanaan dari puluhan proyek di Jember yang dikerjakan oleh PT Maksi Solusi Enjinering, milik Dodik. Fariz saat itu dipercaya Dodik untuk terlibat merencanakan proyek itu bersama bupati Faida di rumah dinas bupati.
Puluhan proyek itu terbagi dalam lima paket pengerjaan. Pertama, pengerjaan perencanaan 15 puskesmas yang ada di Jember. Kedua, perencanaan rehabilitasi 31 kantor kecamatan yang ada di Jember. Ketiga, proyek konsultan perencanaan revitalisasi 12 Pasar Tradisional se Jember termasuk revitalisasi pasar Manggisan, Kecamatan Tanggul.
Keempat, proyek konsultan perencanaan Gedung Rawat Jalan 4 (empat) lantai RSD dr.Soebandi Jember. Kelima, proyek konsultan perencanaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Terkait keterlibatan perusahaan tempat Fariz pernah bekerja dalam sejumlah proyek Pemkab Jember, juga dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jember, Setyo Adhi Wicaksono.
"Ya seperti kalian tahu, dia (Fariz) juga menggarap sejumlah proyek lain di Pemkab Jember yang bermasalah. Tetapi kita baru fokus di satu ini (kasus korupsi Pasar Manggisan)," ujar Setyo saat menetapkan Fariz sebagai tersangka pada akhir Januari 2020 lalu.
Dalam catatan Merdeka.com, dari lima paket tersebut, hampir semuanya memiliki masalah. Di antaranya proyek rehabilitasi Kantor Kecamatan Jenggawah yang ambruk pada akhir 2019, saat proyek senilai lebih dari Rp 2 Miliar itu, hampir selesai dibangun. Dalam kasus ini, Polres Jember sempat melakukan penyelidikan. Namun hingga jabatan Kapolres Jember berganti dari AKBP Alfian Nurrizal ke AKBP Aris Supriyono, kasus ini tidak lagi terdengar perkembangannya.
Selain itu, proyek pembangunan gedung baru empat lantai di RSD dr Soebandi Jember juga sempat menjadi sorotan Panitia Angket DPRD Jember pada awal 2020. Sebab, proyek senilai lebih dari Rp 11 Miliar itu mangkrak sejak tahun lalu.
Atas 'keberhasilan' PT Maksi Solusi Enjinering menggarap puluhan proyek sejak tahun 2017 hingga 2018 itu, Sugeng Irawan Widodo alias Dodik selaku Direktur perusahaan memerintahkan Fariz untuk menyetor uang ke rekening bupati. Jumlahnya mencapai 10 persen dari nilai setiap proyek. Mendapat perintah tersebut, Fariz mengaku sempat menolak, dengan alasan Bupati Faida dianggap 'sudah kaya'. Namun, Dodik tetap memerintahkan hal itu sehingga harus mengerjakan perintah transfer fee 10 persen ke rekening bupati.
"Ini perintah dari bu Faida," ujar Dodik sebagaimana ditirukan Fariz dalam berkas materi eksepsi.
Pernyataan fee 10 persen ini sebelumnya sudah diungkapkan Fariz kepada Panitia Angket DPRD Jember pada 6 Februari 2020. Bupati Jember, dr Faida langsung membantah keras tuduhan tersebut. "Itu tuduhan tidak berdasar untuk kontestasi politik," ujar Faida melalui pernyataan tertulis kepada merdeka.com.
Sumber: merdeka.com
komentar Pembaca