Senin, 27 Apr 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Skandal Kuota Haji, KPK Sebut Biro Travel Masih Takut Bongkar Setoran ke Oknum Kemenag

Berita

Skandal Kuota Haji, KPK Sebut Biro Travel Masih Takut Bongkar Setoran ke Oknum Kemenag

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 04 Feb 2026 08:17
(FotoGoriau.com)
JAKARTA â€" Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya hambatan dalam membongkar skandal korupsi kuota haji tahun 2023â€"2024. Sejumlah biro travel yang diperiksa sebagai saksi terindikasi masih takut dan ragu untuk blak-blakan mengenai aliran dana kepada oknum pejabat di Kementerian Agama (Kemenag).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa keterangan jujur dari pihak biro travel sangat krusial untuk memetakan praktik jual beli kuota yang merugikan jemaah reguler. Ketakutan saksi dalam memberikan keterangan secara lugas dikhawatirkan dapat menghambat proses hukum yang tengah menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka.

"Penyidik melihat masih ada beberapa biro travel yang masih ragu untuk memberikan keterangan secara lugas terkait dengan praktik-praktik jual beli kuota yang dilakukan oleh biro travel kepada calon jemaah," ujar Budi, Selasa (3/2/2026).

Budi menambahkan, keraguan saksi juga terlihat saat penyidik mencecar soal dugaan uang pelicin yang disetorkan kepada oknum-oknum di Kemenag. Padahal, keterangan tersebut sangat dibutuhkan untuk membantu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menghitung total kerugian negara.

"Praktik jual beli dan harganya itu beda-beda, bergantung juga dengan fasilitas yang disediakan di Arab Saudi. Sehingga dalam rangkaian penyidikan perkara ini, kami juga melakukan pengecekan langsung ke Arab Saudi," jelasnya.

Hingga kini, KPK telah memanggil lima petinggi biro travel untuk dimintai keterangan, termasuk Direktur PT Sindo Wisata Travel, Supratman Abdul Rahman, dan Direktur Utama PT Balda Citra Mandiri, Boyke Abidin. Penyidikan difokuskan pada penyimpangan 20 ribu kuota tambahan haji tahun 2024 yang seharusnya digunakan untuk memangkas antrean panjang jemaah reguler.

Meskipun Yaqut Cholil Qoumas telah resmi menyandang status tersangka dan menjalani pemeriksaan pada Jumat (30/1/2026), KPK belum melakukan penahanan. Lembaga antirasuah ini masih menunggu hasil akhir penghitungan kerugian negara dari BPK sebelum melimpahkan berkas ke penuntutan dan menyeret para pelaku ke meja hijau.(grc)
Sumber: GoRiau.com

Berita
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:35

    Inisial 4 Anggota Bais Terduga Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS

    JAKARTA - Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto menjelaskan pihaknya telah menerima empat prajurit yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

  • Selasa, 17 Mar 2026 09:19

    Haji 2026 Berpotensi Ditunda Imbas Konflik Timur Tengah, MUI: Bangun Optimisme!

    JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh menyoroti langkah pemerintah yang berencana menunda pemberangkatan jamaah haji 2026 imbas konflik Israel-AS dengan Ir

  • Senin, 16 Mar 2026 14:32

    Rismon Membelot, Roy Suryo Cs Kembali Gugat MK soal UU ITE

    JAKARTA - Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa akan kembali mengajukan gugatan baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sejumlah pasal di KUHP dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:39

    Peristiwa 14 Maret: Bung Hatta Wafat hingga Lahirnya Albert Einstein

    JAKARTA - Sejumlah peristiwa penting dan bersejarah tercatat terjadi pada 14 Maret di berbagai belahan dunia. Salah satunya adalah wafatnya Wakil Presiden pertama Indonesia, Mohammad Hatta atau Bung H

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:35

    Prabowo Larang Pejabat Gelar Open House Mewah saat Lebaran

    JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meminta para pejabat pemerintah untuk tidak menggelar acara open house secara mewah pada perayaan Idul Fitri 2026. Imbauan tersebut disampaikan Presiden Prabowo dal

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.