Sabtu, 27 Jun 2026

Sutan Bhatoegana Divonis Hari Ini

Rabu, 19 Agu 2015 09:47

JAKARTA-Mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana, bakal menjalani sidang putusan hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sidang putusan atas perkara dugaan penerimaan hadiah dalam pembahasan APBN-P Kementerian ESDM tahun 2013 ini digelar sekira pukul 10.00 WIB, Rabu (19/8/2015).

Dari catatan Okezone, sudah puluhan saksi dihadirkan dalam persidangan Sutan untuk membuktikan dakwaan yang disangkakan kepada politikus Partai Demokrat itu. Para saksi yang dihadirkan di antaranya mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dan mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno.

Pada sidang-sidang sebelumnya diketahui, uang sebesar USD140 ribu hadiah pembahasaan APBN-P Kementerian ESDM tahun 2013 yang diberikan mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno bersumber dari SKK Migas yang saat itu dipimpin Rudi Rubiandini.

Kemudian, saat Rudi dihadirkan menjadi saksi, dia mengaku memberi uang THR sebesar USD200 ribu menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2013 melalui rekan Sutan, Tri Yulianto yang juga duduk di Komisi VII periode 2009-2014.

Selanjutnya, uang Rp50 juta yang diterima Sutan dari Waryono Karno bersumber dari feedback kegiatan yang diselenggarakan di lingkungan Kementrian ESDM di bawah arahan Waryono melalui Sri Utami selaku Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM.

Namun, Sutan yang kini duduk dalam kursi pesakitan didakwa berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membantah atas dakwaan yang dituduhkan dan kesaksian para pihak yang dihadirkan. Dia mengaku tak mengetahui uang-uang tersebut dan merasa menjadi korban KPK.

Pada dakwaan pertama, Sutan didakwa telah menerima uang sebesar USD140 ribu dari mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno. Pemberian itu berkaitan dengan pembahasan APBN-P Kementerian ESDM tahun 2013 di Komisi VII DPR.

Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b subsidair Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk dakwaan kedua, JPU KPK mendakwaSutan telah menerima gratifikasi, antara lain uang sebesar USD200 ribu dari Rudi Rubiandini, menerima sebuah mobil mewah bermerek Toyota Alphard senilai Rp 925 juta dari pengusaha Yan Achmad Suep, kemudian menerima uang tunai Rp 50 juta dari bekas Menteri ESDM, Jero Wacik serta mendapatkan tanah ruman sebagai posko pemenangan dari pengusaha Saleh Abdul Malik.‎

Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 12 huruf B lebih subsidair Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(okezone.com)
Peristiwa
Berita Terkait
  • Jumat, 26 Jun 2026 16:24

    Polisi Bongkar 3 Klaster Kejahatan Besar, Libatkan WNA hingga Korporasi

    Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap tiga klaster tindak pidana yang menjadi fokus penindakan, yakni perjudian digital yang terafiliasi aplikasi HOT51, praktik perjudian berkedok arena permainan Time

  • Jumat, 26 Jun 2026 16:22

    Penampakan Mesin Judi Berkedok Timezone Disita Polisi di Jakarta, Puluhan Orang Ditangkap

    Kepolisian menggerebek lokasi diduga sarang judi berkedok arena permainan anak di wilayah Jakarta Utara (Jakut) dan Jakarta Barat (Jakbar) pada Sabtu 13 Juni 2026. Barang bukti mesin Timezone disita d

  • Jumat, 26 Jun 2026 15:45

    Danlanud Sjamsudin Noor Sampaikan Kejuaraan IPAC Seri 2 dan Gantolle Seri 1 KTM Fly Kotabaru 2026 Menjadi Panggung Pembinaan Atlet Dirgantara Masa Depan

    Banjarbaru - Komandan Lanud Sjamsudin Noor Kolonel Pnb Hilman L.P. Ambarita, M.M.S., selaku Ketua FASI Daerah Kalimantan Selatan (Fasida Kalsel) hadir secara langsung dalam acara Penutupan Kejuaraan N

  • Jumat, 26 Jun 2026 15:43

    Strategi Kemenkeu dan BGN Kawal Anggaran Makan Bergizi Gratis

    JAKARTA - Sinergi pengawasan anggaran dibangun secara kuat oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa dan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang. Pertemuan kedua pimpinan ini berfokus memat

  • Jumat, 26 Jun 2026 14:41

    HUT Bhayangkara ke-80 Polda Riau Resmikan Rest Area Ojol dan Bagikan Sembako

    PEKANBARU - Semangat berbagi dan memperkuat kedekatan dengan masyarakat terus ditunjukkan Kepolisian Daerah Riau dalam menyambut Hari Bhayangkara ke-80. Melalui Direktorat Pembinaan Masyarakat, instit

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.