Selasa, 21 Apr 2026

Sutan Bhatoegana Divonis Hari Ini

Rabu, 19 Agu 2015 09:47

JAKARTA-Mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana, bakal menjalani sidang putusan hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sidang putusan atas perkara dugaan penerimaan hadiah dalam pembahasan APBN-P Kementerian ESDM tahun 2013 ini digelar sekira pukul 10.00 WIB, Rabu (19/8/2015).

Dari catatan Okezone, sudah puluhan saksi dihadirkan dalam persidangan Sutan untuk membuktikan dakwaan yang disangkakan kepada politikus Partai Demokrat itu. Para saksi yang dihadirkan di antaranya mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dan mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno.

Pada sidang-sidang sebelumnya diketahui, uang sebesar USD140 ribu hadiah pembahasaan APBN-P Kementerian ESDM tahun 2013 yang diberikan mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno bersumber dari SKK Migas yang saat itu dipimpin Rudi Rubiandini.

Kemudian, saat Rudi dihadirkan menjadi saksi, dia mengaku memberi uang THR sebesar USD200 ribu menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2013 melalui rekan Sutan, Tri Yulianto yang juga duduk di Komisi VII periode 2009-2014.

Selanjutnya, uang Rp50 juta yang diterima Sutan dari Waryono Karno bersumber dari feedback kegiatan yang diselenggarakan di lingkungan Kementrian ESDM di bawah arahan Waryono melalui Sri Utami selaku Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM.

Namun, Sutan yang kini duduk dalam kursi pesakitan didakwa berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membantah atas dakwaan yang dituduhkan dan kesaksian para pihak yang dihadirkan. Dia mengaku tak mengetahui uang-uang tersebut dan merasa menjadi korban KPK.

Pada dakwaan pertama, Sutan didakwa telah menerima uang sebesar USD140 ribu dari mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno. Pemberian itu berkaitan dengan pembahasan APBN-P Kementerian ESDM tahun 2013 di Komisi VII DPR.

Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b subsidair Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk dakwaan kedua, JPU KPK mendakwaSutan telah menerima gratifikasi, antara lain uang sebesar USD200 ribu dari Rudi Rubiandini, menerima sebuah mobil mewah bermerek Toyota Alphard senilai Rp 925 juta dari pengusaha Yan Achmad Suep, kemudian menerima uang tunai Rp 50 juta dari bekas Menteri ESDM, Jero Wacik serta mendapatkan tanah ruman sebagai posko pemenangan dari pengusaha Saleh Abdul Malik.‎

Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 12 huruf B lebih subsidair Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(okezone.com)
Peristiwa
Berita Terkait
  • Senin, 20 Apr 2026 21:09

    Dasco Pimpin Langsung Raker Bersama Pemerintah Bahas RUU PPRT

    JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memimpin secara langsung rapat kerja (Raker) yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR, bersama pemerintah dalam rangka membahas rancangan Undang-

  • Senin, 20 Apr 2026 20:55

    DPR Usul Program MBG Masuk dalam Undang-Undang

    JAKARTA â€" Wacana penguatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan peran Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mencuat di tengah dinamika kebijakan publik nasional. Program tersebut dinilai perlu di

  • Senin, 20 Apr 2026 20:46

    Longsor TPST Bantargebang Tewaskan 7 Orang, Eks Kadis LH DKI Ditetapkan Tersangka

    JAKARTA â€" Aparat penegak hukum lingkungan menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, berinisial AK sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan TPST Bantargebang.Insid

  • Senin, 20 Apr 2026 20:42

    Bahlil Ancam Rumahkan ASN yang Hambat Investasi Sektor Energi

    JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan komitmen pemerintah mempercepat realisasi investasi di sektor energi. Ia bahkan mengancam akan 'merumahkan

  • Senin, 20 Apr 2026 20:15

    Ketahanan Pangan dan Energi, RI Siapkan Hilirisasi Ubi Kayu

    JAKARTA - Program pengembangan dan hilirisasi komoditas ubi kayu dipersiapkan. Hal ini untuk mendukung agenda pemerintah yaitu program ketahanan pangan dan energi nasional.  Progra

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.